Hukum Menyusui Anak Lebih dari 2 Tahun dalam Islam

Portal Kesehatan Ibu dan Anak Ditulis oleh Diperbarui Waktu baca 5 menit 504x dilihat
Hukum Menyusui Anak Lebih dari 2 Tahun dalam Islam

Jakarta -

Bunda mungkin pernah bertanya-tanya, sebenarnya boleh nggak sih tetap menyusui Si Kecil setelah usianya lebih dari 2 tahun? Apalagi dalam Islam ada ayat Al-Qur'an yang menyebut masa menyusui selama dua tahun.

Pertanyaan ini cukup sering muncul lantaran sebagian orang menganggap anak yang sudah berumur 2 tahun semestinya langsung berakhir menyusu. Padahal, persoalan menyusui setelah 2 tahun dan pemisah persusuan yang menyebabkan hubungan mahram merupakan dua perihal yang perlu dibedakan.

Yuk, Bunda, simak penjelasannya berasas Al-Qur'an serta penjelasan ustadz yang dirujuk dari Al-Manhaj, Rumaysho, dan Kincai Media.


Hukum menyusui anak lebih dari 2 tahun dalam Islam

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 233:

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, ialah bagi yang mau menyempurnakan penyusuan.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa dua tahun merupakan masa penyusuan yang sempurna bagi ibu yang mau menyempurnakannya.

Yang perlu Bunda pahami adalah, dalam masalah fikih, persusuan yang menyebabkan hubungan mahram mempunyai pemisah usia. Menurut pendapat kebanyakan ulama, persusuan yang menyebabkan mahram terjadi ketika anak tetap berumur di bawah dua tahun.

Kincai Media menjelaskan bahwa persusuan setelah anak melewati usia dua tahun tidak menyebabkan hubungan mahram. Dengan kata lain, menyusui anak kandung setelah usia 2 tahun tidak otomatis menjadi haram, tetapi ASI yang diberikan setelah pemisah tersebut tidak mempunyai akibat norma persusuan yang menjadikan seseorang sebagai ibu susuan alias kerabat sepersusuan.

Rumaysho juga menjelaskan bahwa persusuan yang menyebabkan mahram kudu memenuhi syarat, salah satunya anak belum berumur dua tahun. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai lima kali persusuan. 

Jadi, Bunda tidak perlu panik jika Si Kecil tetap mau menyusu setelah ulang tahun keduanya. Dalam pembahasan fikih, yang perlu diperhatikan adalah status norma persusuannya, bukan sekadar apakah anak tetap mau menyusu alias tidak.

Keutamaan menyusui dalam Islam

Menyusui bukan hanya memberikan faedah secara bentuk bagi anak. Dalam Islam, merawat dan memenuhi kebutuhan anak juga dapat menjadi kebaikan kebaikan, terutama jika dilakukan dengan niat ibadah dan penuh kasih sayang.

Namun, perlu diluruskan bahwa tidak ditemukan dalil sahih yang secara unik menetapkan bahwa ibu menyusui pasti mendapatkan lima pahala tertentu seperti "diampuni semua dosanya" alias "dijauhkan dari api neraka" hanya lantaran kegiatan menyusui. 

Menyusui bisa menjadi salah satu corak ibadah bagi seorang ibu andaikan dilakukan dengan niat yang baik. Meski begitu, Bunda perlu berhati-hati dengan beragam info mengenai “pahala unik ibu menyusui” yang beredar di media sosial.

Tidak ada dalil sahih yang secara unik menetapkan bahwa ibu menyusui pasti mendapatkan lima pahala tertentu, misalnya seluruh dosanya diampuni alias pasti dijauhkan dari api neraka.

Jadi, daripada menyatakan pahala tertentu yang tidak mempunyai dasar kuat, lebih tepat memandang kegiatan menyusui sebagai bagian dari tanggung jawab, pengorbanan, dan kebaikan seorang ibu kepada anak.

1. Mendapat pahala lantaran menjalankan tanggung jawab

Merawat anak merupakan amanah dari Allah SWT. Ketika Bunda menyusui untuk memenuhi kebutuhan Si Kecil dan menjalankan tanggung jawab sebagai ibu, insyaallah kegiatan tersebut dapat berbobot pahala jika dilakukan dengan niat lantaran Allah.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya kebaikan itu tergantung niatnya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi, pekerjaan yang kelihatannya sederhana seperti menyusui pun bisa menjadi ibadah ketika diniatkan dengan benar.

2. Menjalankan rekomendasi menyempurnakan penyusuan

Allah SWT menyebut masa dua tahun sebagai masa penyusuan yang sempurna dalam QS. Al-Baqarah ayat 233.

Artinya, seorang ibu yang bisa dan mau menyempurnakan masa menyusui hingga dua tahun telah menjalankan salah satu corak pengasuhan yang disebutkan dalam Al-Qur'an.

3. Mendapat kesempatan melakukan baik kepada anak

Menyusui juga merupakan corak kasih sayang ibu kepada buah hati. Bunda memberikan ASI, menenangkan Si Kecil, sekaligus menemani proses tumbuh kembangnya.

Dalam Islam, setiap kebaikan yang dilakukan dengan tulus tentu menjadi sesuatu yang layak diharapkan pahalanya dari Allah SWT.

4. Menjadi bagian dari pengasuhan

Menyusui tidak berdiri sendiri. Ada proses panjang di baliknya, mulai dari merawat bayi, memenuhi kebutuhannya, menjaga kebersihan, memberikan makanan bergizi, hingga mendidiknya. Al-Manhaj menjelaskan pentingnya memperhatikan kewenangan anak, termasuk kebutuhan mereka sejak tetap kecil.

5. Menjadi corak pengorbanan seorang ibu

Tidak sedikit ibu yang kudu bangun acapkali pada malam hari untuk menyusui, mengatur kegiatan agar tetap bisa memberikan ASI, alias menghadapi beragam tantangan selama proses menyusui.

Semua perjuangan tersebut dapat menjadi kebaikan kebaikan andaikan Bunda menjalaninya dengan sabar dan mengharap pahala dari Allah.

Selain pertanyaan mengenai menyusui lebih dari dua tahun, ada beberapa perihal lain yang juga sering membikin Bunda penasaran.

1. Hukum ibu menyusui di tempat umum dalam aliran Islam

Islam tidak melarang seorang ibu memenuhi kebutuhan anaknya, termasuk memberikan ASI ketika berada di luar rumah.

Namun, Bunda tetap perlu memperhatikan menutup aurat dan menjaga kehormatan diri. Jadi, jika kudu menyusui di tempat umum, Bunda bisa mencari ruang laktasi alias tempat yang lebih tertutup.

Jika tidak tersedia, Bunda dapat menggunakan kain penutup alias nursing cover selama tetap nyaman untuk ibu dan bayi. Intinya, kebutuhan Si Kecil tetap diperhatikan tanpa mengabaikan etika seorang Muslimah.

2. Hukum menyusui bayi dengan bank ASI dan pendonor ASI dalam Islam

Dalam kondisi tertentu, bayi bisa mendapatkan ASI dari wanita lain. Islam sendiri membolehkan seorang anak disusui oleh wanita lain sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 233.

Namun, Bunda perlu berhati-hati lantaran ASI donor dapat menyebabkan hubungan persusuan alias radha'ah andaikan syarat-syaratnya terpenuhi.

Rumaysho menjelaskan bahwa persusuan dapat menyebabkan hubungan mahram andaikan dilakukan pada usia yang ditentukan dan memenuhi jumlah persusuan yang disyaratkan.

Karena itu, jika Bunda menggunakan donor ASI, sebaiknya identitas ibu pendonor dicatat dengan baik. Hal ini krusial untuk mengetahui hubungan mahram ketika anak sudah besar dan kelak berangkaian dengan persoalan pernikahan.

Bunda juga tidak perlu cemas jika sedang dalam keadaan junub kemudian kudu menyusui Si Kecil. Ibu yang sedang junub tetap boleh menyusui anaknya. ASI tidak menjadi najis hanya lantaran ibu berada dalam keadaan junub.

Junub berangkaian dengan hadas besar yang mengharuskan seseorang mandi wajib sebelum melaksanakan ibadah tertentu yang mensyaratkan kesucian, seperti salat.

Jadi, Bunda tidak kudu berakhir menyusui hanya lantaran sedang junub. Jika bayi lapar dan memerlukan ASI, Bunda tetap boleh menyusuinya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Artikel Lainnya Portal Kesehatan Ibu dan Anak

Bagikan Postingan