Jakarta -
ASI menjadi sumber nutrisi krusial bagi bayi, terutama pada masa awal kehidupannya. Namun, dalam kondisi tertentu, seorang ibu mungkin tidak dapat memberikan ASI yang cukup kepada bayinya. Salah satu pilihan yang kemudian muncul adalah mendapatkan ASI dari ibu lain alias donor ASI.
Bagi Bunda yang berakidah Islam, kondisi ini mungkin menimbulkan pertanyaan tersendiri. Bagaimana norma menyusui anak orang lain dalam Islam? Apakah seorang ibu diperbolehkan memberikan ASI kepada bayi yang bukan anak kandungnya? Lalu, apakah bayi tersebut otomatis menjadi anak sepersusuan?
Mengutip laman Mirror, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan penjelasan mengenai persoalan donor ASI melalui Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2013 tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu (Istirdla').
MUI menyatakan bahwa seorang ibu boleh menyusui anak yang bukan anak kandungnya, begitu pula seorang anak boleh menerima ASI dari ibu lain selama memenuhi ketentuan syariat.
Meski diperbolehkan, MUI memberikan sejumlah ketentuan dalam praktik donor ASI alias norma menyusui anak orang lain dalam Islam.
1. Ibu yang memberikan ASI kudu sehat
Pertama norma menyusui anak orang lain dalam Islam adalah Ibu donor ASI kudu dalam kondisi sehat secara bentuk dan mental. Hal ini menjadi salah satu syarat yang disebutkan dalam Fatwa MUI tentang donor ASI.
Karena ASI diberikan kepada bayi, kondisi kesehatan ibu donor juga menjadi perihal krusial yang kudu diperhatikan.
2. Ibu donor tidak sedang hamil
MUI juga menyebut bahwa ibu yang memberikan ASI tidak sedang dalam kondisi hamil. Ketentuan ini perlu menjadi perhatian bagi family yang mau melakukan donor ASI agar praktik pemberian ASI tetap sesuai dengan ketentuan syariat.
3. Identitas pendonor dan penerima diketahui
Hal krusial lainnya adalah pencatatan. Terutama ketika ASI diberikan melalui sistem donor alias bank ASI, identitas ibu yang memberikan ASI dan bayi yang menerimanya perlu diketahui dengan jelas.
Hal ini berangkaian dengan persoalan kemahraman akibat persusuan. Jika hubungan persusuan terjadi, info tersebut krusial untuk diketahui oleh family ketika anak sudah besar, terutama dalam persoalan pernikahan.
4. Bukan transaksi jual beli
MUI membolehkan adanya kompensasi untuk jasa manajemen donor ASI, tetapi kompensasi tersebut bukan merupakan transaksi jual beli ASI.
Upah dapat diberikan sebagai pembayaran atas jasa pengasuhan alias pengelolaan donor ASI. Dengan demikian, praktik donor ASI sebaiknya dilakukan secara bertanggung jawab.
Menyusui anak orang lain bisa jadi hubungan mahram
Ini merupakan bagian yang sangat krusial dalam pembahasan norma menyusui anak orang lain dalam Islam.
MUI menjelaskan bahwa pemberian ASI kepada anak yang bukan anak kandung dapat menyebabkan terjadinya hubungan mahram akibat radla' alias persusuan.
Mengutip laman Halalmui, dalam QS An-Nisa ayat 23 juga disebutkan adanya wanita yang menjadi haram dinikahi lantaran hubungan persusuan, termasuk ibu yang menyusui dan kerabat wanita sepersusuan.
"Diharamkan bagi kalian untuk menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara wanita kalian, amah-amah (saudara wanita ayah) kalian, khalah-khalah (saudara wanita ibu) kalian, anak-anak wanita dari kerabat laki-laki dan dari kerabat wanita (keponakan), ibu-ibu yang menyusui kalian, saudara-saudara wanita kalian sepersusuan…".
Hal tersebut juga ditegaskan melalui sabda Ibnu Qudamah al-Maqdis. Dalam sabda tersebut menjelaskan haram untuk wanita dinikahi oleh laki-laki kerabat persepupuan.
"Setiap wanita yang haram (dinikahi) lantaran hubungan nasab maka diharamkan pula yang semisalnya lantaran hubungan penyusuan. Mereka adalah para ibu, anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan, amah, khalah, keponakan wanita dari kerabat laki-laki, dan dari kerabat wanita dengan corak yang telah dijelaskan dalam masalah nasab, dengan dalil dari hadits sabda Nabi saw yang artinya: “Apa yang haram lantaran nasab maka itupun haram lantaran penyusuan.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Syarat terjadinya hubungan mahram
LPPOM juga menyoroti hubungan mahram akibat persusuan tidak terjadi begitu saja. Berdasarkan kesepakatan ustadz dan Fatwa MUI, kemahraman baru sah andaikan memenuhi kriteria berikut:
1. Usia bayi
Bayi yang menerima donor ASI berumur maksimal 2 tahun (qamariyah).
2. Frekuensi menyusu
ASI dikonsumsi minimal 5 kali persusuan secara terpisah dan mengenyangkan.
3. Metode pemberian
Baik menyusu secara langsung pada puting (imtishash) maupun melalui perahan/botol, selama ASI masuk ke perut dan mengisi usus bayi.
4. Kejelasan identitas
Identitas ibu pendonor kudu diketahui dengan pasti dan jelas (tidak anonim), sehingga status anak sepersusuan tercatat dengan baik untuk menghindari pernikahan sedarah yang terlarang.
Dengan demikian, ketika seorang bayi menyusu kepada wanita lain dan memenuhi ketentuan radla'ah, wanita tersebut dapat menjadi ibu susu, sedangkan anak-anaknya dapat menjadi kerabat sepersusuan. Begitulah norma menyusui anak orang lain dalam Islam ya, Bunda. Semoga informasinya bermanfaat.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)