Pasangan suami istri yang sedang bentrok biasanya memilih tidur terpisah untuk meredakan kemarahan masing-masing. Lalu gimana hukumnya menurut kepercayaan Islam?
Menjaga keselarasan rumah tangga merupakan salah satu tujuan krusial dalam pernikahan menurut aliran Islam. Kehangatan hubungan suami istri tidak hanya diwujudkan melalui komunikasi yang baik, tapi juga lewat kedekatan bentuk dan emosional, termasuk kebiasaan tidur berbareng dalam satu tempat.
Faktanya, ada pasangan yang memilih tidur terpisah lantaran beragam alasan, mulai dari kesibukan, kondisi kesehatan, hingga bentrok rumah tangga. Lantas, gimana pandangan Islam mengenai suami istri yang tidak tidur bersama?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah ada batas tertentu yang kudu diperhatikan? Mari memahami norma suami istri tidur terpisah menurut Islam.
Tidak ada larangan unik soal tidur terpisah
Dalam Islam, tidak ditemukan dalil yang secara tegas melarang suami istri tidur terpisah. Akan tetapi, sebagian ustadz mengaitkan persoalan ini dengan larangan saling mendiamkan alias memutus hubungan antarsesama muslim lebih dari tiga hari.
Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak legal bagi seorang muslim menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari, keduanya saling berjumpa namun saling berpaling. Yang terbaik di antara keduanya adalah yang lebih dulu memberi salam." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadist tersebut memang tidak secara unik membahas hubungan suami istri. Namun para ustadz menjelaskan bahwa jika terhadap sesama muslim saja dilarang saling menjauhi terlalu lama maka hubungan suami dan istri yang mempunyai ikatan lebih kuat semestinya lebih dijaga lagi.
Tidur terpisah tanpa argumen bisa mengabaikan kewenangan pasangan
Islam mengajarkan agar suami istri saling memenuhi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing. Oleh karena itu, jika seorang suami sengaja menghindari tidur berbareng istrinya tanpa argumen yang dibenarkan syariat, seperti sakit, sedang bepergian, alias kondisi tertentu lainnya, maka tindakan tersebut dapat termasuk corak pengabaian terhadap kewenangan istri.
Selain nafkah lahir, suami juga bertanggung jawab memberikan nafkah jiwa kepada istrinya. Kedekatan bentuk dan emosional yang terjalin melalui kebersamaan di tempat tidur menjadi bagian dari kewenangan yang perlu dipenuhi dalam kehidupan rumah tangga.
Tidur terpisah lantaran bertengkar
Jika terjadi persoalan dalam rumah tangga, Bunda dan suami sebaiknya tidak langsung tidur terpisah lantaran bertengkar. Islam telah memberikan pedoman penyelesaiannya.
Dalam surat An-Nisa ayat 34, Allah SWT memerintahkan suami untuk terlebih dulu menasihati istri yang dikhawatirkan melakukan nusyuz alias pembangkangan.
Mengutip kitab Kiat-kiat Membahagiakan Istri: Menjadi Suami Idaman karya Firanda Andirja Abidin, nasihat menjadi langkah pertama yang kudu ditempuh sebelum mengambil tindakan lainnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa nasihat yang baik adalah mengingatkan istri dengan dalil-dalil yang dapat mendorongnya untuk menaati Allah dan menjalankan kewajibannya sebagai istri sekaligus memperingatkan akibat jelek jika mengabaikan tanggungjawab tersebut.
Suami boleh menjauhi istri dengan ketentuan tertentu
Dalam kondisi tertentu, Islam memang membolehkan suami melakukan hajr alias menjauhi istri sebagai bagian dari upaya pendidikan dan perbaikan rumah tangga. Namun tindakan ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Sebagian orang salah memahami perintah dalam Surah An-Nisa ayat 34 dengan meninggalkan rumah alias apalagi mengusir istrinya ketika marah. Padahal Rasulullah SAW telah memberikan batas yang jelas.
Dalam hadist yang diriwayatkan Mu'awiyah bin Haidah, Rasulullah SAW bersabda:
"Dan tidak meng-hajr (menjauhi istri) selain di dalam rumah." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Menurut penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin, suami tidak diperkenankan keluar dari rumah alias mengusir istrinya ketika melakukan hajr. Jika mau menjauhi istri, perihal itu tetap dilakukan di dalam rumah.
Bentuk-bentuk hajr dalam rumah tangga
Berikut bentuk-bentuk hajr dalam rumah tangga.
1. Hajr dengan mendiamkan
Suami dapat mengurangi alias menghentikan komunikasi sebagai corak teguran. Namun langkah ini tidak boleh berjalan lebih dari tiga hari. Setelah itu, suami dianjurkan kembali membuka komunikasi, minimal dengan mengucapkan salam.
2. Hajr dengan tidak makan bersama
Jika biasanya pasangan mempunyai kebiasaan makan bersama, suami dapat menghentikan kebiasaan tersebut sementara waktu sebagai corak peringatan kepada istri.
3. Hajr dengan tidak bermesraan
Bentuk ini mencakup beberapa cara, seperti:
- Tidak melakukan hubungan suami istri.
- Tidak menunjukkan kemesraan alias bercumbu.
- Membelakangi pasangan saat tidur.
- Tidur di tempat terpisah.
Meski demikian, langkah ini hanya berkarakter sementara dan bermaksud memperbaiki hubungan bukan untuk menyakiti alias merendahkan pasangan. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 19 yang memerintahkan suami untuk memperlakukan istrinya dengan langkah yang baik (mu'asyarah bil ma'ruf).
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, tidak legal bagi Anda mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah Anda menyusahkan mereka lantaran hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah Anda berikan kepadanya, terkecuali jika mereka melakukan pekerjaan biadab yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika Anda tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) lantaran mungkin Anda tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."
Ayat tersebut menegaskan bahwa suami hendaknya tetap bersikap baik kepada istri meskipun sedang menghadapi masalah rumah tangga. Pergaulan yang baik tidak hanya mencakup pemberian nafkah, tapi juga perhatian, kasih sayang, kenyamanan emosional, serta pemenuhan kebutuhan biologis pasangan.
Untuk itu, tidur terpisah dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan jika ada argumen yang dibenarkan hukum alias sebagai bagian dari langkah penyelesaian bentrok rumah tangga. Namun jika dilakukan terus-menerus tanpa argumen yang jelas dan menyebabkan kewenangan pasangan terabaikan maka perihal tersebut bertentangan dengan prinsip kehidupan rumah tangga yang selaras dan penuh kasih sayang.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·