Kemenhaj Ungkap Aturan Baru Ibu Hamil Naik Haji Tahun 2026

Apr 21, 2026 06:30 PM - 2 jam yang lalu 85

Jakarta -

Kloter pertama keberangkatan haji tahun 2026 dijadwalkan pada 22 April. Menjelang keberangkatan calon jemaah, Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj)mengumumkan kebijakan istithaah alias keahlian jemaah haji dari aspek kesehatan.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan jemaah dan menekan nomor kematian selama penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, Bunda. Menurut Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Liliek Marhaendro Susilo, seluruh jemaah wajib menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan untuk menentukan kepantasan istithaah.

"Indonesia mendapat perhatian unik dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengenai aspek kesehatan, lantaran tingginya nomor kematian jemaah haji Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, jemaah yang berangkat kudu betul-betul dalam kondisi sehat," ujar Liliek saat memberikan pembekalan pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1447H/2026M di Jakarta, Selasa (13/1/2026), dilansir laman Kemenhaj.

Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan secara berlapis, Bunda. Sebelum keberangkatan, calon jemaah memeriksakan kesehatan di akomodasi kesehatan di daerah asal hingga menjalani pemeriksaan ulang di pondok haji sebelum keberangkatan.

"Pemeriksaan ini krusial untuk memastikan kesehatan jemaah tetap terjaga saat dinyatakan istithaah," kata Liliek.

Aturan baru ibu mengandung naik haji di tahun 2026

Dalam kesempatan ini, Liliek juga menyampaikan patokan kesehatan terbaru untuk haji 2026 mengenai aspek kehamilan. Di tahun 2026, ibu mengandung tidak diperbolehkan berangkat haji jika usia sudah memasuki tiga bulan terakhir (sebelum melahirkan). Tak hanya itu, ibu mengandung dengan akibat tinggi juga tidak diizinkan naik haji.

"Kehamilan dengan akibat tinggi juga tidak diperkenankan berangkat," ungkap Liliek.

Aturan ini sudah disampaikan pemerintah sejak akhir tahun lalu, Bunda. Dalam unggahan di akun Intagram @kantorurusanhaji dan @kemenhaj.ri, dijelaskan bahwa ibu mengandung trimester tiga termasuk dalam salah satu kondisi kesehatan yang bisa mencegah berangkat haji.

"Kehamilan pada tiga bulan terakhir dan kehamilan berisiko pada seluruh tahap kehamilan," demikian isi aturan.

Ketentuan ibu mengandung naik haji

Dr. Hj. Sintha dan Dr. H. Wawan dalam kitab Kiat Sehat Berhaji dan Umroh mengatakan bahwa waktu yang ideal untuk ibu mengandung bisa berjalan jauh adalah trimester kedua (14 - 28 minggu).

Pada usia kehamilan tersebut, rasa mual dan kelelahan sudah mulai berkurang, sehingga meminimalkan akibat kontraksi hingga kelahiran prematur. Meski begitu, Bunda tetap perlu berhati-hati saat memutuskan pergi haji di usia kehamilan yang dianggap aman.

Selain itu, berjalan jauh seperti naik haji tidaklah disarankan, jika ibu mengandung tetap mengandung di trimester pertama. Pada usia kehamilan ini kondisi kesehatan tetap sangat sensitif dan indikasi morning sickness tetap muncul secara intens.

"Trimester pertama merupakan waktu yang sangat sensitif lantaran adanya akibat keguguran awal dan kehamilan di luar kandungan," ujar tim penulis.

Bila Bunda memang mau menunaikan ibadah haji saat hamil, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan. Melansir dari kitab Paling Lengkap & Praktis Fiqih Wanita karya Atiqah Hamid, berikut persiapan dan aturan-aturannya:

  1. Perempuan yang bakal melaksanakan ibadah haji dan umroh dinyatakan mengandung setelah menjalani pemeriksaan yang sesuai prosedur oleh dokter.
  2. Bunda yang sedang mengandung boleh berjalan dan beragama haji dan umroh dengan syarat:
  3. Sebelum berangkat, ibu mengandung maupun wanita yang belum dipastikan status kandungannya, perlu melakukan vaksinasi meningitis. Vaksinasi tersebut perlu bertindak selama dua tahun lamanya.
  4. Umur kehamilan yang diperbolehkan untuk beragama haji dan umrah adalah pada usia 14-26 minggu. Hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur medis mengenai usia kandungan ideal dalam berjalan jauh.
  5. Bunda wajib menyertakan surat keterangan pemeriksaan kondisi kesehatan dari master kandungan maupun mahir kebidanan.
  6. Ibu mengandung wajib mengisi surat pernyataan mengenai kemungkinan jika proses persalinan terjadi di Mekah, seperti bersedia menanggung biaya persalinan dan perjalanan pulang sendiri.

Demikian penjelasan Kemenhaj tentang patokan baru naik haji bagi ibu hamil. Semoga info ini berfaedah ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

Selengkapnya