Menggoreng Ikan Dalam Keadaan Hidup, Apa Hukumnya?

Jan 21, 2026 08:46 AM - 3 bulan yang lalu 111054

Kincai Media , JAKARTA -- Pada hakikatnya, konsep legal merupakan pedoman untuk memperoleh sesuatu yang baik (thayyib) dan layak dikonsumsi manusia. Dalam proses mengolah daging hewan, seperti ikan, untuk menjadi sebuah sajian legal pun mempunyai tata langkah yang islami.

Dalam kitab Kasyifatus Saja karya Syekh Nawawi al-Bantani, dijelaskan bahwa menggoreng hewan (dalam perihal ini: ikan) dalam keadaan hidup dihukumi boleh. Syekh Nawawi juga menyatakan, kebolehan juga bertindak dalam jika orang menelan ikan yang ukurannya kecil.

Status mubah (boleh) tersebut juga berangkaian dengan termaafkannya najis yang ada dalam perut hewan (ikan). Jika seseorang tidak mau mematikan ikannya terlebih dulu alias mau membungkusnya hidup-hidup untuk dijadikan pepesan, misalnya, itu boleh saja dan statusnya adalah halal.

Akan tetapi, berasas pendapat ustadz ajaran Hanafi dan Maliki, sebagaimana dinukil dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, menggoreng ikan dalam keadaan hidup tidak diperbolehkan. Sebab, ada unsur-unsur yang menyebabkan larangan.

Menggoreng ikan dalam keadaan hidup termasuk dalam kategori menyakiti hewan. Perbuatan itu jelas dilarang menurut aliran Islam.

Para ustadz dari kedua ajaran tersebut juga berpendapat, andaikan seseorang hendak menggoreng ikan, dianjurkan agar dia menunggu hewan itu meninggal terlebih dahulu.

Para ustadz tersebut berpendapat, Muslim tidak boleh menyantap ikan sebelum ikan itu meninggal dengan sendirinya alias sengaja dimatikan.

Adapun menurut pendapat ustadz ajaran Hanafi, jika seseorang menyantap ikan yang digorengnya dalam keadaan hidup, norma memakannya adalah makruh.

Islam memang mengajarkan, ikan adalah legal untuk dikonsumsi. Bahkan, buntang ikan pun halal. Dalam arti, seorang Muslim tak perlu menyembelih ikan terlebih dulu untuk bisa mengonsumsinya. Ini membedakan daging ikan dari daging hewan ternak semisal kambing alias sapi.

Apalagi, air laut pun merupakan wadah yang dapat menjadi pengawet alami bagi tubuh ikan. Dengan kadar garam yang tinggi, buntang ikan yang meninggal di laut kerap segar dan tahan lama dan tak merusak keseluruhan kadar protein dalam tubuh ikan.

Kendati demikian, perihal itu tidak berfaedah bahwa Islam tak mengatur tata langkah mengonsumsi ikan. Dari mulai langkah menggoreng saja, kepercayaan ini mengaturnya dengan sangat detail.

Meski terdapat perbedaan pendapat dalam khazanah fikih Islam, alangkah baiknya kita dapat mengonsumsi ikan tanpa perlu menyakitinya.

Apalagi, Nabi Muhammad SAW mengajarkan umat Islam agar selalu bersikap baik, tidak hanya kepada sesama manusia, tetapi juga hewan. Hal ini sebagaimana sabda yang diriwayatkan Imam Ahmad, Nasai, dan Turmudzi.

Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya, Allah mewajibkan untuk melakukan baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian hendak mematikan (binatang), maka matikanlah dengan langkah yang baik. Apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan langkah yang baik. Hendaknya kalian menajamkan pisaunya dan mengistirahatkan sembelihannya."

Kasih sayang kepada hewan yang hendak kita konsumsi pun menjadi perhatian tersendiri. Bukankah bakal menjadi lebih baik andaikan kita mengonsumsi ikan dengan langkah dimasak dengan baik tanpa perlu menyakiti hewannya?

Kendati demikian, kita juga perlu menghargai pendapat berbeda yang membolehkan. Apalagi, para ustadz mempunyai kapabilitas pengetahuan dan kealiman yang mumpuni.

Untuk itulah, alangkah baiknya perbedaan pendapat dalam menghukumi suatu norma tertentu bukan justru dijadikan arena pembelaan alias arena menghakimi satu sama lain, melainkan dapat dijadikan momentum memperkaya khazanah keislaman yang sangat luas.

Selengkapnya