Tinjauan secara etika dan sunah mengumumkan pernikahan
Meskipun Syekh al-‘Utsaimin menyatakan izin istri pertama bukan syarat sah, beliau memberikan catatan krusial dari perspektif pandang etika (etika) Islam. Beliau menyatakan bahwa sepatutnya seorang suami tetap berembuk dan berupaya meyakinkan istri pertamanya hingga hatinya tenang, serta menjelaskan hikmah alias argumen logis di kembali keputusan tersebut. Tujuannya adalah agar ketika istri kedua hadir, dia diterima dalam kondisi keterbukaan dan keridaan, sehingga kedua istri dapat hidup berdampingan secara baik tanpa adanya keretakan dan kehancuran.
Selain itu, tindakan menyembunyikan pernikahan bertentangan dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan agar pernikahan diumumkan kepada khalayak luas. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ
“Umumkanlah pernikahan ini…” (HR. Tirmidzi no. 1089)
Beliau juga menasihati para sahabat untuk mengadakan walimah meskipun dalam kondisi keterbatasan ekonomi, lantaran prinsip pernikahan adalah publikasi yang syar’i. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakanlah walimah walaupun (hanya) dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari no. 2048 dan Muslim no. 1427)
Kritik tegas Syekh Othman al-Kamees: Kesiapan mental bagi pelaku poligami
Syekh Dr. Othman al-Kamees memberikan kritik yang sangat tajam bagi para laki-laki yang beriktikad poligami, namun tidak mempunyai keberanian mental. Beliau menyatakan, “Jika Anda tetap takut kepada istri pertama, jangan menikah lagi!”
Menikah melalui jalur belakang (seperti menggunakan jasa pengacara non-resmi alias nikah siri) demi menghindari penemuan istri pertama mencerminkan ketidakmatangan karakter seorang pria. Syekh al-Kamees menegaskan bahwa emosi wanita bukanlah mainan. Banyak kasus terjadi dimana seorang laki-laki nekat menikah siri, lampau dalam beberapa waktu kemudian kedoknya terbongkar oleh istri pertama. Karena tidak siap menghadapi kemarahan istri pertama, laki-laki tersebut dengan sangat mudah menceraikan istri kedua demi menyelamatkan pernikahan pertamanya. Atau sebaliknya, dia menceraikan istri pertama begitu saja demi mempertahankan pernikahan keduanya. Sikap pengecut ini sangat dicela dalam Islam lantaran mengorbankan dan mempermainkan martabat serta emosi wanita hanya lantaran ketidakmampuannya dalam menjadi pemimpin.
Pembongkaran argumen: “Poligami diam-diam demi kemaslahatan”
Banyak laki-laki berlindung di kembali tameng narasi kemaslahatan saat memilih jalan pintas ini. Mereka berargumen, “Saya sengaja menyembunyikannya demi menjaga emosi istri pertama, menghindari keributan rumah tangga, dan mempertahankan keselarasan yang sudah ada. Bukankah mencegah bentrok itu sebuah kemaslahatan?”
Sekilas, argumen ini terdengar sangat bijak dan solutif. Namun, jika kita bedah menggunakan kacamata metodologi ushul fikih dan maqashid syariah, penalaran ini menyimpan abnormal logika dan kerancuan yang fatal.
Dalam pengetahuan ushul fikih, tidak semua perihal yang dianggap baik oleh logika manusia bisa diklaim sebagai “maslahat” yang diakui syariat. Para ustadz membagi maslahat menjadi beberapa jenis, di antaranya:
Pertama: Maslahah mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang didukung dan diakui oleh dalil syara’.
Kedua: Maslahah mulghah, yaitu kemaslahatan semu yang bertentangan dengan dalil syar’i atau justru melahirkan kerusakan (mafsadah) yang lebih besar. (Al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilmi al-Ushul, 1: 274)
Alasan “menghindari keributan” dalam praktik poligami diam-diam adalah corak maslahah mulghah. Mengapa? Karena ketenangan yang didapatkan berkarakter semu dan sementara. Suami menukar “ketenangan sesaat” di awal dengan akumulasi kerusakan yang jauh lebih besar di masa depan dan menjadikannya peledak waktu yang siap meledak kapan saja. Ketika rahasia tersebut terbongkar—dan dalam banyak kasus kontemporer pasti terbongkar—keributan, hancurnya kepercayaan (trust issue), dan keretakan rumah tangga yang terjadi justru berlipat dobel jauh lebih luar biasa daripada jika dibicarakan secara jujur sejak awal.
Pelaku poligami diam-diam juga sering salah menerapkan kaidah,
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
(mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil maslahat). Mereka berpikir bahwa dengan menyembunyikan pernikahan, mereka sedang mencegah kerusakan (berupa keributan dengan istri pertama).
Padahal, yang terjadi adalah sebaliknya: demi mengambil “maslahat” egosentris (menikah lagi tanpa mau menghadapi akibat konflik), sang laki-laki justru menanam kerusakan sistemik yang teramat besar (menzalimi hak-hak istri pertama, istri kedua, dan anak-anak yang dilahirkan kelak). Syariat tidak pernah membenarkan seseorang menghindari satu mudarat mini dengan langkah memproduksi rentetan kerusakan baru yang jauh lebih besar dan luas dampaknya.
Sembilan dampak kemudaratan praktik poligami diam-diam dan nikah siri
Pernikahan yang dibangun di atas pondasi kerahasiaan dan siri membawa rentetan kemudaratan sistemik jangka panjang yang fatal bagi seluruh pihak:
Kedustaan dan pengkhianatan amanah
Menyembunyikan poligami memaksa suami untuk terus-menerus berbohong, memicu prasangka buruk, dan mengingkari kepercayaan yang diamanahkan dalam rumah tangga. Padahal Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ ٱللَّهَ یَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلۡأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰۤ أَهۡلِهَا
“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan (menunaikan) amanah kepada yang berkuasa menerimanya…” (QS. An-Nisa’: 58)
Menyalahi prinsip poligami dalam Islam
Poligami secara diam-diam menurunkan derajat hukum yang mulia menjadi sekadar pemenuhan hawa nafsu dan kesenangan egosentris tanpa tanggung jawab kepemimpinan yang utuh.
Kezaliman terhadap istri pertama
Istri pertama bakal sering dibohongi, tidak tahu status original suaminya, hak-hak waktu dan materinya terambil tanpa keridaan, serta memicu timbulnya emosi dikhianati dan tersakiti secara mendalam. Dalam perihal ini, tentu keadilan bakal sangat susah digapai tanpa keterbukaan.
Perusakan psikologis dan kehormatan istri pertama
Poligami secara diam-diam memicu trauma kepercayaan (trust issue), emosi dihina, dipermalukan di hadapan sosial, luka jiwa berkepanjangan, serta kondisi dilematis antara menerima alias menolak yang menyebabkan stres berat bagi istri pertama. Semua itu melanggar perintah Allah untuk menggauli istri secara makruf (baik). Allah Ta’ala berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
“Dan bergaullah dengan mereka menurut langkah yang patut.” (QS. An-Nisa’: 19)
Menimbulkan tuduhan dan prasangka buruk
Hubungan yang dilakukan secara diam-diam artinya hubungan tersebut tidak diketahui umum sehingga menyebabkan hubungan suami dengan istri baru di ruang publik dapat terlihat seperti hubungan tidak sah. Hal ini menyelisihi sikap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala beliau memberikan penjelasan kepada dua sahabat beliau saat sedang berdua dengan Safiyyah binti Huyay di malam hari agar mereka tidak berprasangka buruk. Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan hadis ini dalam kitabnya dan menyebutkan,
فِيهِ التَّحَرُّزُ مِنَ التَّعَرُّضِ لِسُوءِ الظَّنِّ، وَمُحَافَظَةُ الْإِنْسَانِ عَلَى مَا يَنْفِي عَنْهُ الْخَوَاطِرَ الرَّدِيئَةَ، وَإِغْلَاقُ مَائِدَةِ الشَّيْطَانِ
وَإِظْهَارُ الْعُذْرِ عِنْدَ الْحَاجَةِ إِلَى ذَلِكَ
“Wajib bagi seseorang untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat memicu prasangka buruk, keharusan seseorang untuk memelihara dirinya dari apa saja yang bisa mendatangkan lintasan pikiran yang jelek (suuzhan), menutup pintu/celah bagi setan, serta menyampaikan uzur (alasan/klarifikasi) ketika perihal itu memang diperlukan (agar tidak timbul fitnah).” (Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, 5: 489)
[Bersambung]
KEMBALI KE BAGIAN 1
***
Penulis: Nurur Rohmah Azzahra
Artikel Kincai Media
Catatan kaki:
Disusun dan dikembangkan dari:
- Faedah pidato Syaikh Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
- Faedah pidato Syaikh Dr. Othman al-Kamees hafidzahullah
- Faedah konten IG Ustadz Abu Salma Muhammad hafidzahullah
dengan beberapa penjelasan tambahan oleh penulis.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·