Solusi Syar’i bagi yang Terlanjur Memiliki Kecondongan Namun Belum Mampu
Bagi seorang laki-laki Muslim yang di dalam hatinya telah terlanjur tumbuh kemauan kuat untuk menikah lagi alias merasakan adanya kecondongan emosional yang besar kepada wanita lain. Namun setelah mengukur diri dia menyadari belum mempunyai keahlian yang mumpuni secara utuh—baik aspek fisik, mental, finansial, kepemimpinan, maupun kesiapan dalam keterbukaan dan menyikapi konsekuensi—maka hukum Islam memberikan beberapa pilar solusi berikut agar dia tidak terjebak ke dalam kubang maksiat, perselingkuhan, ataupun nekat menempuh jalur nikah siri diam-diam tanpa ilmu:
Membentengi diri dengan puasa
Jika gejolak syahwat alias kemauan biologis mendominasi kecondongan tersebut sementara keahlian nafkah belum mapan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan resep syar’i yang sangat aplikatif, ialah berpuasa. Puasa berfaedah sebagai perisai untuk menekan luapan syahwat dan melatih kontrol diri. Beliau bersabda,
يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ… وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mempunyai keahlian (ba’ah), maka menikahlah… Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, lantaran sesungguhnya puasa itu dapat menjadi perisai baginya.” (HR. Bukhari No. 5066 dan Muslim No. 1400)
Menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar) dan memutus celah fitnah
Kecondongan yang tumbuh sering kali dipupuk oleh pandangan mata yang tidak terjaga alias hubungan yang terlalu lenggang tanpa uzur syar’i. Syariat memerintahkan untuk menundukkan pandangan dan membatasi komunikasi yang tidak darurat dengan wanita yang bukan mahramnya guna memutus mata rantai bisikan setan serta menutup celah-celah yang mengarah kepada fitnah. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka…’” (QS. An-Nur: 30)
Memalingkan syahwat kepada istri yang sah
Apabila gambaran alias kesukaan kepada wanita lain tersebut terlanjur melintas di dalam pikiran dan mengusik ketenangan batin, solusi Nabi yang sangat instan adalah segera pulang dan mendatangi istri sahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan bahwa apa yang dimiliki oleh wanita di luar sana, juga dimiliki oleh istrinya di rumah. Tindakan ini secara seketika bakal meredam gejolak jiwa dan mengembalikan ketenteraman jiwa. Namun dengan catatan tidak menjadikan keadaan tersebut sebagai dalih untuk sengaja membayang-bayangkan wanita lain lampau menjadikan istrinya sebagai pelampiasan syahwatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ
“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa setan dan membelakangi dalam rupa setan (memancing syahwat). Jika salah seorang di antara kalian memandang seorang wanita yang menakjubkannya, maka hendaklah dia mendatangi istrinya, lantaran perihal itu bakal menenteramkan apa yang ada di dalam gejolak jiwanya.” (HR. Muslim no. 1403)
Melatih qana’ah dan memperbanyak syukur atas kehadiran istri yang sah
Pondasi utama untuk meredam kecondongan hati kepada wanita lain adalah dengan mengalihkan pandangan jiwa pada tumpukan kebaikan yang ada pada istri sendiri. Rasa tidak puas sering kali muncul lantaran manusia kufur nikmat dan hanya konsentrasi pada kekurangan pasangan.
Jika seorang suami bisa berterima kasih atas kesetiaan, pengorbanan, dan penerimaan istrinya selama ini, serta menyadari bahwa istrinya pun rida menerima segala kekurangannya, maka ketenteraman itu bakal kembali hadir. Allah Ta’ala berfirman,
لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
“Sesungguhnya jika Anda bersyukur, pasti Kami bakal menambah (nikmat) kepadamu, dan jika Anda mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 7)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang mukmin laki-laki membenci seorang mukminah (istrinya). Jika dia tidak suka dengan salah satu perangainya, niscaya dia bakal rida dengan perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)
Menyalurkan daya untuk mematangkan keahlian dan konsentrasi berbenah
Keinginan berpoligami kudu dijadikan pemacu (booster) positif untuk meningkatkan kualitas diri, bukan dijadikan argumen untuk melakukan nekat secara sembunyi-sembunyi. Alihkan konsentrasi untuk bekerja lebih keras, menuntut pengetahuan iktikad dan fikih family secara mendalam, serta memperbaiki kualitas hubungan dan nafkah yang ada pada istri pertama terlebih dahulu. Jika urusan dengan satu istri saja tetap ketat secara finansial alias sering terjadi riak bentrok mental, maka menambah beban istri kedua tanpa modal keahlian hanya bakal mempercepat laju kezaliman.
Memperbanyak angan memohon ketetapan hati
Hati manusia berada di antara jari-jemari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika kecondongan itu dirasa sangat mengganggu dan belum ada jalan keluar yang syar’i (karena tidak mampu), perbanyaklah memohon agar Allah memalingkan hati dari kecenderungan yang sia-sia dan menguatkan rasa cinta serta qana’ah terhadap istri yang telah menemani selama ini.
Kesimpulan dan Penutup: Kedudukan Poligami dalam Islam
Perlu ditegaskan dengan kepercayaan yang kokoh bahwa hukum Islam itu sempurna, termasuk di dalamnya adalah hukum poligami yang sarat bakal hikmah dan kemaslahatan sosial. Perlu dipahami kembali secara objektif bahwa poligami tidak sama dengan selingkuh, dan nikah siri tidak sama dengan zina. Poligami adalah hukum Islam yang suci, dan nikah siri—jika rukun-rukunnya terpenuhi—adalah sah di mata agama. Apabila seorang laki-laki memang bisa di semua aspek secara nyata, maka poligami itu adalah bagian mulia dari hukum agung, dan pasti terdapat hikmah luar biasa yang Allah Maha Tahu atasnya bagi kebaikan pelakunya.
Namun, keagungan hukum ini sering kali (terlihat) rusak dan abnormal di mata publik semata-mata lantaran ulah para pelakunya (oknum) yang nekat melangkah tanpa fondasi pengetahuan yang matang. Padahal, poligami dalam Islam bukanlah pintu pelarian instan, melainkan ibadah besar yang memerlukan kedewasaan pengetahuan yang mumpuni serta kesanggupan total dari segala sisi—baik itu kesiapan fisik, kematangan mental, kemapanan finansial, hingga kecakapan kepemimpinan.
Melakukan poligami dengan jalan siri dan diam-diam bakal mengantarkan pelakunya pada tuhmah (tuduhan miring), rangkaian dusta, dan kezaliman yang berlapis-lapis. Ketika oknum pelaku berpoligami secara serampangan, diam-diam, dan siri hanya demi menuruti ego tanpa mengindahkan hak-hak keluarga, maka dia sedang menampilkan wajah jelek yang menodai keluhuran agamanya sendiri.
Titik berat pembahasan ini secara esensial bukanlah semata-mata berkutat pada dikotomi “boleh alias tidak boleh”, alias ”sah alias tidak sah” secara umum fikih murni. Namun, maqashid syariah memandang jauh dari perspektif metodologi norma yang matang:
- Pertimbangan implikasi maslahat ditinjau dari akibat jangka panjangnya
- Menutup pintu tuduhan dan keburukan berasas norma سد الذرائع
- Mencegah kemudaratan sistemik berasas norma fikih universal الضرر يزال(kemudaratan kudu dihilangkan) serta penguatan pilar درء المفاسد مقدم على جلب المصالح (mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil maslahat)
Islam membolehkan poligami, tetapi Islam secara absolut mengharamkan kezaliman serta memerintahkan perlindungan penuh terhadap hak-hak istri dan anak. Jika seorang laki-laki mau berpoligami, maka lakukanlah dengan prinsip: jujur, terbuka, adil, dan berorientasi pada tanggung jawab bumi dan akhirat. Perempuan bukanlah objek pelampiasan syahwat, melainkan makhluk mulia yang kudu dijaga hak-haknya. Poligami bukan sekadar perangkat kepuasan syahwat biologis, melainkan sebuah hukum agung yang wajib mendatangkan kemaslahatan bersama.
[Selesai]
KEMBALI KE BAGIAN 2
*****
Artikel Kincai Media
Penulis: Nurur Rohmah Azzahra
Disusun dan dikembangkan dari:
- Faedah pidato Syaikh Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
- Faedah pidato Syaikh Dr. Othman Al-Kamees hafidzahullah
- Faedah konten IG Ustadz Abu Salma Muhammad hafidzahullah
dengan beberapa penjelasan tambahan oleh penulis.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·