Kincai Media, Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsyawi dalam bukunya yang berjudul Rajin Shalat tapi Masih Keliru menyampaikan bahwa menurut ajaran madzhab Hanafi, sengaja meninggalkan kewajiban tergolong haram, dan secara umum makruh bagi orang yang melaksanakan sholat jika dengan sengaja meninggalkan perkara sunnah.
Perbuatan yang mengganggu kekhusyukan dan kesempurnaan sholat juga dinilai makruh. Salah satu bentuk yang dianggap mengurangi kesempurnaan ialah melaksanakan sholat dengan kepala terbuka.
Alasan lain berkaitan dengan anjuran untuk tidak berlebih-lebihan berdandan ketika sholat, sebagaimana perintah Allah dalam surat Al Araf ayat 31:
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
yâ banî âdama khudzû zînatakum ‘inda kulli masjidiw
Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki)
Sementara dalam hadits disebutkan:
إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه، فإن الله أحق من تزين له
“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pakailah dua pakaian. Karena sesungguhnya Allah lebih berkuasa untuk mendapatkan penampilan yang terbaik.” (HR. Ath-Thabrani)
Menurut Syekh Shiddiq, perintah untuk berhias ketika hendak sholat mencakup pula menutup kepala. Dari sini para ustadz menyampaikan bahwa laki-laki disunnahkan tampil rapi saat sholat, meniru pola penampilan Rasulullah SAW ketika beliau melaksanakan sholat sebagaimana diriwayatkan oleh para ulama terpercaya.
Ada riwayat tentang seorang laki-laki dari kaum Anshar yang bertanya kepada Ibnu Umar, "Wahai Abu Abdir Rahman! Apakah memakai peci disunnahkan?"
Ia menjawab, "Iya".
Tidak ada riwayat yang sahih bahwa Nabi membuka kepala ketika sholat, kecuali dalam keadaan ihram; jika Nabi Muhammad membuka kepala saat sholat niscaya itu akan sampai kepada kita lewat banyak riwayat.
Adapun hadits yang dipakai sebagian pihak untuk membolehkan membuka kepala, semisal riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW kadang melepas pecinya untuk dijadikan pembatas di hadapannya, dinilai Syekh Shiddiq lemah (dhaif) dan tidak menunjukkan bahwa beliau tidak memakai sesuatu di kepalanya.
Lebih jauh, mengqiyaskan membuka kepala saat sholat dengan amalan saat haji dianggap qiyas yang keliru, karena haji memiliki ketentuan unik yang tidak selalu dapat disamakan dengan ibadah lain di luar ihram.