Larangan Kencing pada Air yang Tenang

Kincai Media, Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsyawi dalam bukunya yang berjudul Rajin Shalat tapi Keliru menuliskan, Islam melarang manusia buang air mini pada bak mandi (air yang digunakan untuk mandi) dan pada air yang tenang. Menurut Syekh Shiddiq, perihal ini adalah kesalahan yang dilakukan kebanyakan orang.

Kencing pada air yang digunakan untuk mandi sangatlah rawan jika berupa bak mandi alias yang serupa dengannya lantaran air di situ tertahan. 

Dalam sebuah hadits: 

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ فِي حَدِيثِ هِشَامٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ

Telah menceritakan kepada kami (Ahmad bin Yunus) telah menceritakan kepada kami (Za`idah) dalam hadits (Hisyam) dari (Muhammad) dari (Abu Hurairah) dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang menggenang kemudian mandi darinya." (HR Abu Dawud)

Imam Al Khattabi berkata, "Dilarang untuk melakukan itu jika memang tempatnya tidak keras, kering, dan kuat alias memang tidak ada saluran air kencing dan mengalirnya air. Begitu pula tidak boleh kencing pada air yang tenang lantaran menyebabkan ancaman dan kerusakan. 

Dari Jabir RA: Bahwasanya Nabi melarang melakukan kencing pada air yang tenang. (HR Muslim)

Imam Nawawi berkata, "Sedangkan jika air yang tenang tersebut bervolume besar, maka mazhabku beranggapan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Jika dikatakan haram maka ada benarnya juga lantaran larangan menunjukkan keharaman berasas pendapat yang terpilih menurut ustadz mahir tahqiq (teliti) dan kebanyakan ustadz mahir usul fikih. Sedangkan jika air yang tenang tersebut bervolume kecil, maka pendapat yang betul adalah haram hukumnya kencing di situ."

Selengkapnya
Larangan Kencing pada Air yang Tenang
InMotion Shared Hosting
CloudWays Cloud Hosting