Jakarta -
Tamara Tyasmara kembali menerima berita mengenai proses norma yang melibatkan meninggalnya sang anak, Raden Andante Khalif Pramudityo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Yudha Arfandi kembali ditolak oleh pengadilan.
Dikutip dari laman detikcom, info tersebut terlihat dalam laman Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan amar putusan 'Tolak PK terpidana' pada nomor 53 PK/PID/2026.
Kasus ini berasal dari meninggalnya putra Tamara Tyasmara, Dante, yang saat itu tetap berumur 6 tahun. Peristiwa terjadi ketika mendiang Dante berenang berbareng Yudha Arfandi di area Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam persidangan, Yudha sempat menyampaikan argumen bahwa dirinya mau mengajarkan mendiang Dante berenang. Namun, kebenaran yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa putra Tamara ini justru ditenggelamkan oleh Yudha.
Yudha Arfandi tetap dihukum 20 tahun penjara
Yudha Arfandi diketahui tetap kudu menjalani vonis 20 tahun penjara. Ia sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus yang menimpa Dante.
Proses norma ini memang sudah melangkah panjang sejak putusan awal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah itu, Yudha sempat menempuh upaya banding dan kasasi.
Namun, Mahkamah Agung tetap menolak kasasi yang diajukan dan mempertahankan putusan awal. Dengan begitu, vonis 20 tahun penjara tidak berubah, Bunda.
Menanggapi keputusan tersebut, Tamara mengaku berterima kasih atas hasil yang diterima. Ia merasa keputusan ini menjadi corak keadilan untuk mendiang putranya.
"Alhamdullilah Allah gak pernah salah nempatin keadilan dan sangat berterima kasih juga lantaran yang Mulia Hakim Agung serta seluruh majelis yang menangani kasus ini memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk Dante, untuk saya dan keluarga," jelasnya, dikutip dari detikcom, Rabu (22/4/2026).
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ndf/fir)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·