Rahasia di kembali ASI
Allah Ta`ala menciptakan segala sesuatu tidak terlepas dari hikmah, walaupun terkadang hikmah ini tidak dapat ditangkap logika manusia. Banyak penelitian yang sukses mengungkap hikmah yang ada pada pembuatan sesuatu, tapi tetap banyak dari hikmah dan rahasia yang tetap belum terungkap, dan mungkin bakal terungkap seiring berjalannya waktu dan berkembangnya teknologi dan pengetahuan.
Mengetahui rahasia dan hikmah dari suatu makhluk alias buatan Allah Ta`ala tentu bakal meningkatkan keagamaan kita, dan menjadikan kita lebih bersyukur. Dan salah satu dari tanda kebesaran Allah Ta`ala adalah diciptakannya Air Susu Ibu (ASI) yang mungkin pada sebagian orang hanya dianggap sebagai makanan untuk bayi, dan tidak mengetahui rahasia dan hikmah yang ada di dalamnya. Sejak lebih dari 14 abad yang lalu, Islam sudah memerintahkan umatnya (terkhusus perempuan) untuk menyusui sendiri anaknya. Allah Ta`ala berfirman,
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang mau menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Ayat ini berisi seruan untuk para ibu agar menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh (dan ini bukan wajib, tapi lebih diutamakan memandang banyaknya kegunaan dan keutamaannya). Dokter Muhammad Bin Ali Al-Baar berkata:
“Dalam proses menyusui (ibu yang menyusui anaknya), terdapat faidah yang banyak. Faidah ini adalah faidah yang berangkaian dengan kesehatan.”
Kemudian beliau menyebut banyak faidah yang ada dalam pemberian ASI, yang bisa diringkas sebagian dalam poin berikut:
- ASI berkarakter steril dan siap untuk langsung diberikan kepada bayi, lantaran ASI pada dasarnya terbebas dari mikroba dan zat-zat berbahaya.
- ASI tidak setara dengan satupun susu formula yang beredar di era sekarang, baik susu itu berasal dari sapi, kambing, alias unta. Hal ini lantaran ASI telah dirancang untuk memenuhi kebutuhan bayi setiap harinya, dan kadar vitamin serta kandungan lain dalam ASI berubah seiring berubahnya usia bayi, dari kelahiran sampai berakhirnya masa susuan.
- ASI terdiri dari zat-zat yang cukup, mulai dari protein hingga glukosa (gula) yang sesuai dengan tubuh bayi, dan protein yang terdapat dalam susu hewan susah dicerna tubuh bayi, lantaran sejatinya susu itu sesuai dengan tubuh anak-anak hewan tersebut, dan tidak sesuai dengan tubuh bayi.
- Pertumbuhan bayi yang disusui oleh ibunya lebih sigap dan lebih baik jika dibandingkan pertumbuhan bayi yang diberi susu formula.
- Studi WHO tahun 1988 menyatakan bahwa lebih dari 10 juta bayi meninggal disebabkan para ibu yang tidak memberikan ASI kepada anaknya.
- Adanya hubungan jiwa dan emosi antara ibu dan bayinya (dan ini juga yang menyebabkan bayi langsung menerima ASI ibunya di saat bayi tidak alias susah menerima ASI dari orang lain. Seorang bayi juga bakal terpengaruh dengan tabiat pemilik ASI. Jika seorang ibu menyusui anaknya, maka anak itu sedikit alias banyaknya bakal mendapatkan tabiat ibunya)
- Suhu dan kehangatan ASI terjaga dalam derajat yang seharusnya, dan ini memudahkan untuk pemberian ASI kepada bayi kapanpun dibutuhkan. Berbeda dengan susu formula yang ketika bayi lapar, maka si ibu kudu menyiapkan dulu dan menakar banyaknya susu yang diberikan dengan suhu yang sesuai, dan ini bakal memerlukan waktu. Dan jika salah takaran, bakal membawa akibat yang jelek bagi kesehatan bayi.
Dan ini sedikit rahasia di kembali ASI, dan Maha Besar Allah yang telah menciptakan segala sesuatu dengan penuh hikmah dan rahasia yang luarbiasa. Allah Ta`ala berfirman,
صُنْعَ اللَّهِ الَّذِي أَتْقَنَ كُلَّ شَيْءٍ ج إِنَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَفْعَلُونَ
“Ciptaan Allah yang menyempurnakan segala sesuatu. Sungguh, Dia Maha Mengetahui apa yang Anda kerjakan.”
Ibu susuan dalam Islam
Di kembali banyaknya faedah ASI bagi bayi, ada suatu pertanyaan yang tidak mungkin kita elakkan, gimana jika ibu tidak bisa menyusui bayinya dikarenakan suatu penyakit alias uzur lainnya? Dalam persoalan ini, mungkin bisa digantikan dengan susu formula; alias jika menghendaki, bisa digantikan dengan ibu susuan, ialah menyerahkan bayi ke wanita lain untuk disusui. Hal ini hukumnya mubah alias boleh dalam Islam.
Akan tetapi, dalam perihal ini kudu memperhatikan beberapa hal, lantaran norma yang timbul dari masalah ibu susuan berangkaian dengan nasab (hubungan darah daging dan menjadikan si bayi anak susuan dari ibu yang menyusuinya). Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Diharamkan (untuk dinikahi/menjadi mahram) lantaran susuan apa yang diharamkan lantaran nasab (keturunan).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika seorang wanita menyusui seorang bayi, maka bayi ini menjadi mahramnya dan mahram dari anak-anak dan suaminya. Hal ini berakibat pada pengharaman nikah antara anaknya dengan anak susuan tersebut. Hal ini kudu diperhatikan oleh orang tua ketika hendak menikahkan anaknya. Orang tua dan yang bakal menikah kudu memastikan bahwa calon pasangannya bukan mahramnya, baik secara nasab maupun secara kerabat sesusuan.
Dalam memilih ibu susuan untuk anak, juga kudu diperhatikan tentang adab wanita yang bakal menyusui bayinya. Hal ini mengingat bahwa ASI yang diberikan untuk bayi tersebut bakal membentuk tulang dan daging bayi dan juga membentuk tabiat si bayi. Si bayi bisa saja tertular penyakit yang dibawa ibu susuannya, dan adab ibu susuannya juga bisa berpengaruh pada bayi.
Hukum menggunakan bank susu
Dalam masalah komtemporer, timbul istilah “bank susu”, di mana para wanita bakal meletakkan air susunya di bank ini, dan setiap orang yang memerlukan dapat membeli alias mengambil ASI dari bank ini. Fenomena ini banyak tersebar di negara-negara barat. Namun, bank susu semacam ini tidak boleh digunakan (tidak boleh dimanfaatkan), mengingat susu yang berada di dalamnya sering tidak diketahui siapa pemiliknya, dan yang mengambil juga tidak mungkin bisa dikontrol. Sehingga perihal ini menyebabkan bercampurnya nasab disebabkan persusuan.
Apakah transfusi darah sama dengan norma persusuan?
Lajnah Daimah lil Iftaa` (Lembaga resmi pemberian fatwa di Arab Saudi) menyatakan,
“Mengambil darah dari laki-laki untuk wanita (dan begitu juga sebaliknya), hukumnya tidak menjadikan mereka mahram, walaupun darah yang diberikan banyak (hukumnya tidak seperti susuan). Mereka berdua tetap boleh menikah dan tidak menjadi mahram.”
Syekh Muhammad bin Ibrahim berkata, “Transfusi darah dari laki-laki ke wanita dan sebaliknya, tidak dinamakan persusuan, baik secara budaya (’urf) maupun syar`i, dan tidak diberikan norma sebagaimana norma persusuan.”
Syarat persusuan yang menjadikan mahram
Dalam perihal ini, ustadz berbeda pendapat mengenai umur dan jumlah susuan yang menjadikan mahram. Pendapat jumhur (mayoritas) ustadz mengatakan bahwa umur yang dianggap persusuan adalah saat bayi berumur 0-2 tahun. Sedangkan untuk jumlah susuan, pendapat yang rajih (kuat) adalah lima kali susuan yang mengenyangkan. Artinya, jika bayi menyusu satu teguk saja, maka ini tidak dihitung. Begitu juga, jika bayi menyusu kemudian berhenti, kemudian menyusu lagi dan begitu seterusnya sampai kenyang, ini hanya dihitung satu kali susuan. Wallahu a`lam bis showab.
***
Penulis: Norma Melani Khaira
Artikel Kincai Media
Referensi:
Kitab Taudiihu Al-Ahkaam min Buluughi Al-Maraam jilid keenam, karya Syekh Abdullah bin Abdirrahman Al-Bassam.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·