Spmb Sd Bandung 2026/2027: Aturan, Jadwal Pendaftaran Dan Pilihan Jalur

Jun 12, 2026 03:00 PM - 3 jam yang lalu 131

Jakarta -

SPMB SD Bandung 2026/2027 mulai banyak dibicarakan oleh orang tua yang sedang bersiap memasukkan anaknya ke jenjang Sekolah Dasar (SD).

Seperti diketahui, SPMB merupakan Sistem Penerimaan Murid Baru untuk jenjang TK, SD, hingga SMP yang dilakukan di awal tahun aliran baru. Aturan ini dibuat agar proses penerimaan lebih terarah, Bunda. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, seluruh proses SPMB diatur secara lebih jelas. Tujuannya agar setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meski begitu, perincian mengenai aturan, agenda pendaftaran, hingga pilihan jalur tetap menjadi perihal yang perlu dipahami lebih lanjut oleh Bunda agar tidak salah langkah dalam mempersiapkan pendaftaran anak.

Oleh lantaran itu, Bunda bisa menyimak info selengkapnya berikut ini.

Aturan SPMB SD Bandung 2026/2027

Mengutip dari SPMB Kota Bandung, simak persyaratan umum yang perlu dipersiapkan oleh orang tua sebelum melakukan pendaftaran:

1. Dokumen pendaftaran

  • Surat Keterangan Lahir alias Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua

2. Ketentuan usia calon murid

  • Anak usia 7 tahun
  • Paling rendah 6 tahun (per 1 Juli tahun berjalan)
  • Paling tinggi 9 tahun (per 1 Juli tahun berjalan)

Sebagai tambahan, usia minimal 6 tahun dapat dikecualikan menjadi minimal 5 tahun 6 bulan (per 1 Juli tahun berjalan) bagi calon siswa yang mempunyai kepintaran dan/atau talenta spesial serta kesiapan psikis.

3. Ketentuan domisili sekolah

Jika tempat tinggal calon siswa dan sekolah tujuan SD berbeda daerah domisili, tetapi tetap berada dalam radius 1.000 meter, maka calon siswa tetap dapat mendaftar ke sekolah tersebut.

Selain persyaratan umum, terdapat juga ketentuan tambahan yang disesuaikan dengan jalur pendaftaran SPMB SD Bandung 2026/2027.

Jalur Afirmasi RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan)

Bagi calon siswa baru melalui jalur afirmasi RMP, wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kategori Desil 1-5.

Jalur Afirmasi MBK (Murid Berkebutuhan Khusus)

Untuk calon siswa baru pada jalur afirmasi MBK, serta calon siswa dengan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2026, kudu melampirkan surat rekomendasi dari tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Jika sudah mempunyai rekomendasi dari tenaga mahir seperti psikolog, dokter, terapis, alias ahli lainnya, maka arsip tersebut juga perlu dilampirkan saat proses pengujian.

Jalur Domisili

Bagi calon siswa baru pada jalur domisili di Kota Bandung, Kartu Keluarga (KK) kudu sudah diterbitkan sebelum tanggal 22 Juni 2025.

Apabila KK diterbitkan setelah tanggal tersebut lantaran adanya perubahan informasi yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka tetap dapat digunakan sebagai dasar seleksi. Perubahan tersebut meliputi beberapa kondisi berikut:

  1. Penambahan personil family (selain calon peserta didik).
  2. Pengurangan personil family lantaran meninggal bumi alias pindah.
  3. KK lenyap alias rusak.

Dalam kondisi tersebut, KK tetap dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili dengan ketentuan sebagai berikut:

  • KK lama kudu dilampirkan andaikan perubahan informasi terjadi lantaran penambahan, pengurangan personil keluarga, alias KK rusak
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian kudu disertakan andaikan KK hilang

Jika perubahan KK disebabkan oleh perpindahan domisili, maka kudu dibuktikan dengan perpindahan seluruh personil family yang tercantum dalam KK tersebut.

Selain itu, nama orang tua alias wali yang tercantum dalam KK kudu sama dengan yang ada pada rapor, piagam jenjang sebelumnya, akta kelahiran, maupun arsip pendidikan lainnya.

Jalur Mutasi

Untuk jalur mutasi, orang tua alias wali wajib melampirkan surat keterangan pindah tugas yang diterbitkan paling lambat 22 Juni 2025, serta surat keterangan pindah domisili dari daerah asal luar Kota Bandung ke Kota Bandung.

Bagi guru, perlu melampirkan SK KBM, sedangkan tenaga kependidikan kudu menyertakan SK pegawai sebagai bukti penugasan.

Jadwal pendaftaran SPMB SD Bandung 2026/2027

Berikut ini deretan agenda yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan SPMB SD Bandung 2026/2027:

1. Waktu pendataan

Pendataan dilakukan pada tanggal 11 Mei sampai dengan 5 Juni 2026.

2. Waktu pendaftaran

Pendaftaran jalur domisili, jalur afirmasi, alias jalur mutasi, dan pemilihan sekolah: 22-26 Juni 2026 (online).

3. Pengumuman hasil

Hasil seleksi bakal diumumkan pada tanggal 3 Juli 2026.

4. Daftar ulang

Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 6-7 Juli 2026. Jika tidak melakukan daftar ulang, maka calon siswa dianggap mengundurkan diri. Proses daftar ulang ini juga tidak dikaitkan dengan persyaratan keuangan.

5. Pendaftaran tahap kedua (Jika kuota tetap tersedia)

Apabila tetap terdapat kuota yang belum terpenuhi, pendaftaran bakal dibuka kembali secara online dengan prioritas pendaftar dari dalam kota pada tanggal 7-8 Juli 2026. Pengumuman tahap ini dilakukan pada 9 Juli 2026, dan daftar ulang dilaksanakan pada 10 Juli 2026.

5. Hari pertama masuk sekolah

Kegiatan belajar mengajar tahun aliran baru dimulai pada tanggal 13 Juli 2026.

Pilihan jalur SPMB SD Bandung 2026/2027

Dalam penyelenggaraan SPMB SD Bandung 2026/2027, terdapat beberapa pilihan jalur yang bisa digunakan sesuai dengan kondisi calon murid. Dilansir dari SPMB Kota Bandung, setiap jalur mempunyai ketentuan dan kuota masing-masing.

Jalur Afirmasi

Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang memerlukan support khusus. Kuota yang disediakan sebesar 15 persen. Pada jalur ini, calon siswa dapat memilih maksimal 2 sekolah yang berada dalam daerah yang ditentukan.

Jalur Domisili

Jalur Domisili merupakan jalur dengan kuota terbesar dibandingkan jalur lainnya, ialah sebesar 80 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan berasas alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Pada jalur ini, calon siswa juga dapat memilih maksimal 2 sekolah dalam daerah yang ditentukan.

Jalur Mutasi

Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon siswa dengan kondisi khusus, seperti anak dari orang tua alias wali yang pindah tugas alias pindah domisili, serta anak dari pembimbing alias tenaga kependidikan. Kuota yang tersedia sebesar 5 persen, dan pada jalur ini calon siswa hanya dapat memilih 1 sekolah dalam daerah yang ditentukan.

Nah, sekarang sudah tahu ya tentang SPMB SD Bandung 2026/2027 mulai dari aturan, agenda pendaftaran, hingga pilihan jalurnya. Semoga info ini bisa membantu Bunda, ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/fir)

Selengkapnya