Memasuki tahun aliran baru, info mengenai SPMB SMP Bandung 2026/2027 mulai banyak dicari oleh orang tua. Tidak sedikit Bunda yang bersiap mencari tahu beragam ketentuan sebelum mendaftarkan anak ke jenjang SMP.
Saat ini, penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung 2026 sudah resmi berlangsung. Program ini menjadi jalur penerimaan calon siswa untuk beragam jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMP.
Pada tahun ini, Pemerintah Kota Bandung juga telah menetapkan patokan terbaru yang menjadi dasar penyelenggaraan SPMB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2026.
Karena adanya sejumlah penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya, Bunda perlu memahami info yang bertindak pada penyelenggaraan SPMB kali ini. Simak selengkapnya di sini, Bunda.
Aturan SPMB SMP Bandung 2026/2027
Melansir dari SPMB Kota Bandung, berikut ini patokan SPMB SMP Bandung 2026/2027 yang perlu Bunda perhatikan sebelum mendaftarkan anak:
- Berusia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD alias sederajat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus (SKL) alias ijazah.
Perlu diketahui, calon siswa tetap dapat mendaftar ke SMP tujuan meskipun tempat tinggalnya berada di daerah domisili yang berbeda dengan sekolah tersebut. Namun, ketentuan ini bertindak andaikan jarak antara tempat tinggal calon siswa dan sekolah tujuan tetap berada dalam radius maksimal 3.000 meter.
Adapun arsip yang perlu disiapkan meliputi:
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berkuasa dan telah dilegalisasi oleh lurah alias pejabat setempat sesuai domisili calon murid, alias Akta Kelahiran.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
Selain itu, terdapat pula Adapun persyaratan unik yang perlu dipenuhi berasas masing-masing jalur pendaftaran SPMB SMP Bandung 2026/2027 sebagai berikut:
Jalur Afirmasi RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan)
Calon siswa baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi RMP kudu terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5.
Jalur Afirmasi MBK (Murid Berkebutuhan Khusus)
- Calon siswa baru jalur afirmasi MBK wajib melampirkan surat rekomendasi dari tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung.
- Bagi calon siswa yang telah mempunyai rekomendasi dari tenaga ahli, seperti psikolog, dokter, terapis, alias ahli lainnya, arsip tersebut juga perlu dilampirkan saat proses pengujian.
Jalur Domisili
- Calon siswa baru Jalur Domisili dalam Kota Bandung wajib mempunyai Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 22 Juni 2025.
- Apabila KK diterbitkan setelah 22 Juni 2025 lantaran perubahan informasi yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tetap dapat digunakan.
Perubahan informasi tersebut meliputi:
- Penambahan personil family (selain calon murid).
- Pengurangan personil family lantaran meninggal bumi alias pindah domisili.
- Kartu Keluarga lenyap alias rusak.
Dalam kondisi tersebut, calon siswa wajib melampirkan:
- Kartu Keluarga lama untuk perubahan informasi (penambahan alias pengurangan personil keluarga) alias KK yang rusak.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian andaikan KK hilang.
- Perubahan Kartu Keluarga lantaran perpindahan kudu disertai dengan perpindahan domisili seluruh personil family yang tercantum dalam KK tersebut.
- Nama orang tua/wali pada Kartu Keluarga kudu sama dengan nama yang tercantum pada rapor alias piagam jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau arsip kependudukan sebelumnya.
- Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, maka KK terakhir tetap dapat digunakan andaikan orang tua/wali meninggal bumi alias berpisah sebelum tanggal publikasi KK terakhir, yang dibuktikan dengan surat kematian alias surat perceraian dari lembaga berwenang.
Jalur Mutasi
- Calon siswa baru Jalur Mutasi wajib melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua/wali yang diterbitkan paling lambat 22 Juni 2025.
- Dokumen tersebut kudu dilengkapi dengan surat keterangan pindah domisili dari daerah asal di luar Kota Bandung ke Kota Bandung.
- Bagi guru, wajib melampirkan Surat Keputusan Kegiatan Belajar Mengajar (SKKBM).
- Bagi tenaga kependidikan, wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) pegawai.
Jalur Prestasi Perlombaan/Penghargaan
- Calon siswa baru yang mendaftar melalui Jalur Prestasi berasas perlombaan alias penghargaan wajib melampirkan sertifikat alias piagam penghargaan.
- Dokumen sertifikat tersebut diunggah untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi dan pengesahan guna penetapan skor.
Jalur Prestasi Nilai Rapor
- Calon siswa baru Jalur Prestasi Nilai Rapor menggunakan nilai rapor kelas 4, kelas 5, dan semester 1 kelas 6.
- Calon siswa juga wajib melampirkan surat keterangan ranking nilai rapor dan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
- Dokumen nilai rapor, surat keterangan ranking nilai rapor, serta SHTKA diunggah untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi dan validasi.
Jadwal pendaftaran SPMB SMP Bandung 2026/2027
Masih mengutip dari SPMB Kota Bandung, berikut ini agenda pendaftaran SPMB SMP Bandung tahun aliran 2026/2027.
Penempatan Murid Afirmasi RMP
- Pendataan siswa afirmasi RMP: 4-8 Mei 2026 (melalui aplikasi Dapodik).
- Verifikasi dan validasi: 11-15 Mei 2026.
- Penetapan berasas hasil pemetaan dan peminatan: 22 Mei 2026.
Pendataan
- Pendataan calon murid: 11 Mei-5 Juni 2026 (online).
Pendaftaran (Online)
- Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi: 8-12 Juni 2026.
- Jalur Domisili dan Jalur Mutasi: 22-26 Juni 2026.
Pengumuman Hasil Seleksi (Online)
- Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi: 19 Juni 2026.
- Jalur Domisili dan Jalur Mutasi: 3 Juli 2026.
Daftar Ulang
- Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi: 22-23 Juni 2026.
- Jalur Domisili dan Jalur Mutasi: 6-7 Juli 2026.
Pembukaan Pendaftaran Kembali
- Pembukaan pendaftaran kembali (apabila kuota tetap tersedia): 7-8 Juli 2026 (online).
Pengumuman Hasil Seleksi Tahap Akhir
- Pengumuman hasil seleksi: 9 Juli 2026.
Daftar Ulang Tahap Akhir
- Daftar ulang: 10 Juli 2026.
Hari Pertama Masuk Sekolah
- Hari pertama masuk SMP: 13 Juli 2026.
Pilihan jalur SPMB SMP Bandung 2026/2027
Dalam proses SPMB SMP Bandung 2026/2027, calon siswa dapat memilih jalur pendaftaran sesuai dengan kriteria dan kondisi masing-masing. Setiap jalur mempunyai kuota serta ketentuan pilihan sekolah yang berbeda.
Berikut ini rincian selengkapnya:
Jalur Afirmasi
- Kuota jalur afirmasi sebesar 30 persen.
- Calon siswa dapat memilih 2 SMP Negeri dan 2 SMP Swasta dalam daerah yang sama.
Jalur Domisili
- Kuota jalur domisili sebesar 40 persen.
- Calon siswa dapat memilih 2 sekolah dalam daerah domisilinya.
Jalur Mutasi
- Kuota jalur mutasi sebesar 5 persen.
- Calon siswa dapat memilih 1 sekolah dalam daerah tujuan.
Jalur Prestasi
Simak ulasannya:
Prestasi Nilai Rapor
- Kuota jalur prestasi berasas Nilai Rapor sebesar 15 persen.
Prestasi Perlombaan/Penghargaan
- Kuota jalur prestasi berasas perlombaan alias penghargaan sebesar 10 persen.
Pilihan Sekolah Jalur Prestasi
- Calon siswa dapat memilih 2 sekolah dalam daerah Kota Bandung.
Demikian penjelasan mengenai SPMB SMP Bandung 2026/2027, mulai dari patokan yang berlaku, agenda pendaftaran, hingga pilihan jalur yang dapat dipilih calon murid. Semoga info ini dapat membantu, ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ndf/rap)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·