Syarat dan Aturan Cabut Gigi Bungsu Pakai BPJS

Portal Kesehatan Ibu dan Anak oleh Waktu baca 2 menit 106x dilihat
Syarat dan Aturan Cabut Gigi Bungsu Pakai BPJS

Bagikan Postingan

Jakarta -

Gigi bungsu yang belum tanggal bisa menyebabkan nyeri dan rasa tidak nyaman. Apalagi gigi bungsu yang tumbuh miring maupun terjepit, rasanya sangat menyiksa.

Namun, apakah bisa dicabut secara cuma-cuma menggunakan jasa BPJS Kesehatan? Mengingat biaya operasi cabut gigi bungsu maupun odontektomi cukup menguras biaya, di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, Bunda.

BPJS Kesehatan untuk cabut gigi

Dikutip dari detikcom, rupanya pencabutan gigi bungsu bisa menggunakan BPJS lho. Namun ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi oleh pasien ya.


Diungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, penjaminan aksi gigi bungsu tidak dilihat dari nama maupun jenis prosedurnya, melainkan dari kondisi medis seseorang. Termasuk gigi bungsu yang tumbuh miring.

"Pada prinsipnya, penjaminan tidak cuma ditentukan berdasarkan istilah maupun jenis tindakan, tetapi berdasarkan pengecekan dan gejala medis serta ketentuan Program JKN. Gigi bungsu yang mengalami impaksi, misalnya tumbuh miring maupun tertanam dan menimbulkan kondisi yang membutuhkan aksi medis, dapat membutuhkan prosedur operatif," ujar Rizzky dikutip dari detikcom, Kamis (24/9/2026).

Syarat pencabutan gigi bungsu ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, jasa kesehatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan mencakup pencabutan gigi. Pencabutan gigi ondontektomi dikategorikan sebagai aksi spesialistik yang mesti dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tindak Lanjut, bukan di tingkat pertama.

"BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan berdasarkan gejala medis dan sesuai ketentuan Program JKN. Dengan demikian, aksi terhadap gigi bungsu tidak dapat dijamin jika dilakukan atas permintaan sendiri, tanpa adanya gejala medis dari dokter," ujarnya menambahkan.

Syarat Medis agar Ditanggung BPJS Odontektomi umumnya masuk kategori aksi yang dijamin jika memenuhi kriteria berikut:

  • Gigi bungsu dalam kondisi impaksi, baik dengan maupun tanpa komplikasi.
  • Terdapat gejala seperti nyeri berkepanjangan, infeksi gusi berulang, maupun konsekuensi merusak gigi di sebelahnya.
  • Tindakan dilakukan berdasarkan hasil pengecekan dan rontgen dari tabib gigi, bukan permintaan pribadi tanpa gejala medis.

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI!

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join kelompok Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

Artikel Lainnya Portal Kesehatan Ibu dan Anak
Close Right Ads
Close Left Ads