Tugas dan Fungsi Ombudsman RI, Ada Apa Saja?

Gramedia Official Blog oleh Waktu baca 11 menit 503x dilihat
Tugas dan Fungsi Ombudsman RI, Ada Apa Saja?

Bagikan Postingan

tugas dan fungsi ombudsman – Mungkin dahulu Grameds pernah di posisi lagi ngurus bikin KTP elektronik, mengurus sertifikat tanah di BPN, maupun daftar BPJS Kesehatan, tapi pelayanannya durasi amat tanpa karena yang jelas.

Atau yang lebih menyebalkan, Grameds diputar-putar dari satu loket ke loket lain, diminta duit pungutan liar (pungli), maupun terlebihlagi laporan Anda didiamkan begitu saja berbulan-bulan?

Saat salingberhadapan dengan dinding tebal birokrasi yang bikin makan hati ini, banyak dari kita yang merasa bingung dan pasrah. “Duh, mesti ngadu ke siapa lagi ya? Kita kan cuma rakyat biasa, mana didengar?”

Eits, jangan patah semangat dulu, Grameds! Dalam mekanisme tata negara dan aturan di Indonesia, ada satu institusi negara independen yang memang diciptakan khusus buat jadi “benteng pertahanan” rakyat kecil melawan kesewenang-wenangan birokrasi.

Yup, institusi itu disebut Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Tapi, sebenarnya apa sih pengertian institusi ini? Gimana sejarahnya, apa saja tugas dan fungsi ombudsman, hingga bagaimana metode kita melapor ke sana jika menemukan pelayanan publik yang ngaco? 

Dikutip dari beragam sumber aturan tata negara Indonesia, yuk kita kupas tuntas dari A sampai Z dengan corak santai tapi statis berbobot!

Tugas dan Fungsi Ombudsman RI

Untuk menjalankan perannya sebagai pengawasan birokrasi, apa saja tugas dan fungsi ombudsman yang diatur oleh undang-undang?

Fungsi Utama Ombudsman RI

Berdasarkan Pasal 4 UU No. 37/2008, Ombudsman berfungsi:

1. Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Menjadi mata dan telinga penduduk dalam memastikan setiap institusi pemerintah menjalankan fungsinya sesuai standar pelayanan.

2. Mencegah Maladministrasi

Tidak cuma menindak laporan, Ombudsman juga berguna berbuat pencegahan agar praktik maladministrasi tidak berulang.

3. Meningkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas

Membantu menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) dan bebas dari nepotisme maupun kesewenang-wenangan.

Tugas Detail Ombudsman RI

Dilansir dari Pasal 6 UU No. 37/2008, Ombudsman memiliki rincian tugas resmi sebagai berikut:

1. Menerima Laporan Masyarakat

Menampung setiap laporan atas anggapan maladministrasi dalam pelaksanaan pelayanan publik dari siapa pun.

2. Melakukan Pemeriksaan Substantif

Memeriksa fakta laporan, dokumen, serta meminta keterangan dari pelapor maupun institusi yang dilaporkan (terlapor).

3. Menindaklanjuti Laporan

Memproses laporan yang masuk sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.

4. Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (Own Initiative)

Ini salah satu tugas paling keren! Ombudsman tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Jika ada isu pelayanan publik yang viral maupun dinilai merugikan penduduk luas, Ombudsman bisa langsung berbuat investigasi mandiri.

5. Koordinasi dan Kerja Sama

Bekerja sama dengan institusi negara lain, LSM, maupun perkumpulan penduduk untuk menaikkan mutu pelayanan publik.

6. Menyampaikan Saran dan Rekomendasi

Memberikan masukan resmi kepada Presiden, DPR, maupun Kepala Daerah untuk perbaikan mekanisme birokrasi maupun hukuman bagi petinggi yang melanggar.

Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik

Memahami Dasar: Apa Itu Ombudsman RI?

Secara etimologi, kata Ombudsman berasal dari bahasa Swedia Kuno (umbudsman) yang secara harfiah berarti “agen”, “perwakilan”, maupun “pelindung rakyat”.

Di Indonesia, keberadaan institusi ini ditegaskan secara yuridis melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dilansir dari Pasal 1 UU No. 37/2008, Ombudsman didefinisikan sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan mengamati pelaksanaan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh pelaksana negara dan pemerintahan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan swasta maupun individu yang diberi tugas mengelola pelayanan publik tertentu.

Sederhananya begini, Grameds:

  • Kalau KPK fokus mengamati dan menindak tindak kriminal korupsi,
  • Dan BPK fokus mengamati mengerti finansial negara,
  • Maka Ombudsman adalah “wasit” yang mengamati kualitas pelayanan publik dan menindak aksi maladministrasi oleh aparatur negara.

Sejarah Lahirnya Ombudsman di Indonesia

Biar Anda makin mengerti konteks tata negaranya, ayo kita flashback sebentar. Konsep Ombudsman pertama kali lahir di Swedia pada tahun 1809 sebagai bentuk pengawasan parlemen terhadap eksekutif. Konsep ini kemudian diadopsi oleh ratusan negara demokrasi di dunia.

Di Indonesia sendiri, semangat pembentukan Ombudsman menguat seiring berhembusnya ombak Reformasi 1998. Rakyat menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dari petinggi publik yang selama masa Orde Baru populer sangat birokratis dan tertutup.

  • Tahun 2000 (Layanan Perintis)

Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional (KON). Ini adalah cikal akan Ombudsman di Indonesia.

  • Tahun 2008 (Payung Hukum Kuat)

Pemerintah berbareng DPR mengesahkan UU No. 37 Tahun 2008. Lewat UU ini, posisi Komisi Ombudsman Nasional beralih bentuk menjadi institusi negara resmi yang independen dengan nama Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Independensi ini sangat penting, Grameds! Artinya, Ombudsman tidak eksis di bawah ketek Presiden, DPR, maupun institusi peradilan manapun. Mereka bekerja tanpa mengabdi pada kepentingan politik tertentu.

Wewenang Khusus Ombudsman Republik Indonesia

Bukan cuma punya tugas dan fungsi yang jelas, Ombudsman juga dibekali “senjata” kewenangan yang cukup sakti oleh negara lewat Pasal 7 UU No. 37/2008:

1. Memanggil dan Meminta Keterangan

Memanggil pejabat, pelaksana negara, maupun saksi secara resmi untuk dimintai keterangan mengenai laporan masyarakat.

2. Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak)

Ombudsman berkuasa datang langsung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke unit-unit pelayanan publik (seperti instansi kelurahan, Samsat, lapas, hingga rumah sakit) untuk melihat kondisi riil di lapangan.

3. Membuka dan Memeriksa Dokumen

Meminta arsip resmi maupun duplikat surat-menyurat yang diperlukan untuk pembuktian kasus maladministrasi.

4. Menerbitkan Rekomendasi

Mengeluarkannya kepada ketua terlapor yang berkarakter wajib untuk ditindaklanjuti.

Strategi Manajemen Pelayanan Publik

Mengenal 10 Bentuk Maladministrasi yang Bisa Dilaporkan

Segala bentuk pelanggaran yang ditangani Ombudsman bermuara pada satu kata: Maladministrasi. Tapi, apa saja sih bentuk-bentuknya di hayat nyata? Sesuai ketentuan hukum, ada 10 jenis maladministrasi:

No Bentuk Maladministrasi Penjelasan
1 Penundaan Berlarut (Protracted Delay) Pengurusan arsip yang molor jauh dari jangka waktu SOP tanpa karena yang sah.
2 Pungutan Liar (Pungli) Meminta biaya di luar ketentuan resmi, duit pelicin, maupun tips tambahan.
3 Penyalahgunaan Wewenang Pejabat menggunakan posisinya demi kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok.
4 Penyimpangan Prosedur Petugas tidak mengikuti SOP resmi, seperti menambah-nambah syarat arsip secara sepihak.
5 Tidak Memberikan Pelayanan Laporan maupun arsip laporan Anda didiamkan/diabaikan begitu saja tanpa proses.
6 Pengabaian Kewajiban Hukum Instansi sengaja tidak menjalankan perintah UU maupun putusan pengadilan.
7 Inkompetensi Petugas yang beraksi asal-asalan, tidak mengerti ketentuan kerja, maupun lalai.
8 Diskriminasi Membeda-bedakan perlakuan pelayanan berdasarkan suku, agama, status sosial, maupun “orang dalam”.
9 Permintaan Imbalan Meminta barang, jasa, maupun akomodasi sebagai syarat agar urusan dipercepat.
10 Keputusan yang Memihak Menerbitkan kebijakan yang nyata-nyata melanggar ketentuan demi menguntungkan pihak tertentu.

Siapa Saja Instansi yang Menjadi Objek Pengawasan Ombudsman?

Ombudsman mengamati hampir seluruh lini pelayanan publik yang menyangkut keinginan hidup orang banyak, meliputi:

  1. Kementerian & Lembaga Negara: Kemendagri, Kemendikbudristek, Kemenkes, dll.
  2. Pemerintah Daerah (Pemda): Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Dinas Perhubungan, Kantor Kecamatan/Kelurahan.
  3. Kepolisian & Penegak Hukum: Pelayanan pembuatan SIM, SKCK, hingga penanganan laporan polisi yang stagnan.
  4. BUMN & BUMD: Pelayanan PLN, PT KAI, PDAM, Pertamina, hingga Bank-Bank BUMN.
  5. Badan Penyelenggara Layanan Publik: BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPN (Badan Pertanahan Nasional).
  6. Lembaga Swasta/Perseorangan: Sekolah/universitas swasta maupun pengelola jalan tol yang mengelola biaya APBN/APBD maupun memegang konsesi negara.

Contoh Kasus Nyata di Lapangan

berikut adalah penambahan contoh kasus nyata di lapangan beserta klarifikasi detailnya di beragam sektor pelayanan publik yang sering menjadi objek laporan ke Ombudsman Republik Indonesia:

1. Sektor Kependudukan & Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Bikin e-KTP, Akta Kelahiran, maupun Kartu Keluarga (KK) diputar-putar berbulan-bulan dengan karena “blangko kosong” maupun “server gangguan”, tetapi jika lewat calo maupun memberi “uang rokok/pelicin” ke oknum petugas, arsip bisa langsung jadi dalam hitungan hari.

Ini adalah bentuk gabungan dari Penundaan Berlarut (Protracted Delay), Pungutan Liar (Pungli), dan Diskriminasi. Secara SOP, pengurusan arsip kependudukan memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas dan 100% cuma-cuma sesuai UU Administrasi Kependudukan. 

Ketika petugas sengaja memperlambat maupun menciptakan kelangkaan buatan demi mengutip imbalan, hal tersebut merupakan pelanggaran maladministrasi bermutu yang merugikan hak sipil warga.

2. Sektor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional / BPN)

Pengurusan sertifikat tanah program pemerintah (seperti PTSL) maupun balik nama sertifikat yang berkasnya menggantung hingga ber tahun-tahun tanpa kepastian status hukum.

Ini merupakan bentuk Penundaan Berlarut dan Tidak Memberikan Pelayanan. Pemohon yang sudah melengkapi seluruh arsip administratif dan bayar biaya resmi berkuasa mendapatkan kepastian waktu penyelesaian (Ketetapan Waktu Pelayanan). 

Ombudsman sering menemukan kasus di mana arsip penduduk “disimpan di bawah meja” maupun diabaikan tanpa karena yang sah, yang mana berpotensi memicu sengketa tanah di kemudian hari.

3. Sektor Pendidikan & Sekolah Negeri

Pungli terselubung saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tanggung jawab membeli seragam/buku di sekolah dengan harga tidak wajar, hingga penahanan ijazah murid lulusan karena belum melunasi duit sumbangan/SPP.

Ini termasuk Penyimpangan Prosedur dan Pungutan Liar. Sekolah negeri yang dibiayai APBN/APBD dilarang keras berbuat pemungutan biaya yang tidak memiliki alas aturan formal. 

Penahanan ijazah juga melanggar hak konstitusional anak untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan. Ombudsman sering berbuat aksi cepat (Quick Response) untuk memaksa pihak sekolah menyerahkan ijazah yang ditahan.

4. Sektor Kesehatan & BPJS Kesehatan

Pasien peserta BPJS Kesehatan ditolak saat mau rawat inap dengan karena “kamar penuh”, padahal saat dicek sebagai pasien umum/mandiri, bilik statis tersedia. Atau limitasi hari rawat inap secara sepihak oleh rumah sakit.

Ini adalah bentuk Diskriminasi dan Tidak Memberikan Pelayanan. Fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terikat peraturan untuk memberikan pelayanan yang sederajat dan tidak boleh membedakan perlakuan medis berdasarkan status pembiayaan pasien.

5. Sektor Kepolisian & Penegakan Hukum

Laporan Polisi (LP) mengenai tindak kriminal seperti penipuan, pencurian, maupun penganiayaan yang tidak kunjung diproses berbulan-bulan tanpa adanya pendelegasian maupun kejelasan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Merupakan bentuk Pengabaian Kewajiban Hukum dan Inkompetensi. Penyidik kepolisian memiliki tanggung jawab berkala untuk menyampaikan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara. Jika laporan didiamkan (stagnan) tanpa karena investigasi yang sah, pelapor berkuasa mengadukan penanganan perkara tersebut ke Ombudsman.

6. Sektor Fasilitas Umum & Infrastruktur Daerah (Dinas PU / Pemda)

Jalan rusak berat, jembatan berlubang, maupun lampu penerangan jalan lazim (PJU) yang wafat di daerah pemukiman tak kunjung diperbaiki oleh Pemerintah Daerah padahal sudah memicu kecelakaan berulang dan sering dikeluhkan warga.

Ini tergolong Pengabaian Kewajiban Hukum dan Kelalaian. Pemerintah memiliki tanggung jawab aturan untuk menyediakan dan memelihara infrastruktur publik yang terlindungi bagi keselamatan batin penduduk negara sesuai pesan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Pelayanan Publik.

7. Sektor Perpajakan & Imigrasi

Pengurusan paspor yang dipersulit maupun kuota antrean online yang selalu hilang dalam hitungan detik karena diduga dikuasai oleh agen/calo dalam jaringan.

Merupakan bentuk Penyimpangan Prosedur dan Penyalahgunaan Wewenang. Ombudsman berkuasa berbuat Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (Own Initiative) untuk membongkar praktik celah mekanisme (loophole) maupun keterlibatan orang dalam yang merugikan akses penduduk umum.

8. Sektor Kepegawaian & Seleksi CASN/CPNS

Ketidaktransparanan dalam proses seleksi CPNS/PPPK, harga cobaan yang mendadak berubah di tahap akhir/wawancara, maupun bantahan peserta yang diabaikan oleh panitia seleksi daerah.

Ini adalah bentuk Keputusan yang Memihak dan Penyimpangan Prosedur. Ombudsman membuka posko khusus pengaduan CASN setiap tahunnya untuk memastikan proses rekrutmen aparatur negara berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis meritokrasi.

9. Sektor Pelayanan BUMN / BUMD (PLN, PDAM, PT KAI, Perbankan BUMN)

Lonjakan faktur listrik maupun air bersih secara tidak wajar tanpa adanya klarifikasi teknis/pemeriksaan meteran yang cermat dari petugas, serta pengaduan gangguan yang tidak direspons dalam jangka waktu standar operasional.

Termasuk dalam Penyimpangan Prosedur dan Tidak Memberikan Pelayanan. BUMN/BUMD sebagai pelaksana jasa publik yang mengelola dana/konsesi negara wajib memiliki standar mekanisme penanganan keluhan pelanggan yang jelas dan transparan.

10. Sektor Keagamaan & Perizinan Rumah Ibadah

Pengurusan persetujuan pendirian tempat amalan yang sudah memenuhi syarat administratif dan regulasi, namun proses penerbitan izinnya sengaja dipersulit maupun diulur-ulur oleh Pemerintah Daerah/FKUB karena tekanan himpunan tertentu.

Merupakan bentuk Penyalahgunaan Wewenang dan Diskriminasi. Pemerintah daerah wajib bersikap netral dan memproses perizinan sesuai dengan ketentuan aturan yang berjalan tanpa membeda-bedakan berdasarkan latar belakang kepercayaan.

Hal yang TIDAK BISA Dilaporkan ke Ombudsman

Agar laporan Anda tidak ditolak secara administratif, ketahui hal-hal yang eksis di luar kewenangan Ombudsman:

  • Sengketa murni antar individu/perdata yang tidak melibatkan pelaksana publik (misal: utang-piutang pribadi).
  • Kasus yang sedang dalam proses persidangan di pengadilan (Perdata, Pidana, maupun PTUN).
  • Peristiwa yang sudah lewat lebih dari 2 (dua) tahun sejak kejadian.
  • Laporan yang identitas pelapornya sama sekali anonim/fiktif tanpa bukti mula yang jelas.

Kesimpulan

Kesimpulannya, pemahaman mengenai tugas dan fungsi ombudsman adalah amunisi krusial bagi kita sebagai penduduk negara yang cerdas dan kritis. Generasi masa kini memang dikenal vokal menyuarakan ketidakadilan di media sosial, tapi ngeluh di medsos saja sering kali tidak cukup untuk merubah keadaan secara permanen.

Dengan memanfaatkan jalur aturan resmi lewat Ombudsman Republik Indonesia, kita bisa mengubah kritik sosial menjadi cara nyata yang memaksa birokrasi berbenah.

Lewat payung aturan UU No. 37 Tahun 2008, institusi independen ini siap menjadi kubu pertahanan rakyat kecil dalam mewujudkan Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik).

Ingin Belajar Lebih Dalam Soal Hukum, Tata Negara, dan Birokrasi?

Buat Anda para Grameds yang tertarik memperdalam ilmu tata negara, aturan pengelolaan negara, ilmu politik, hingga panduan kebijakan publik (public policy), yuk langsung meluncur ke Gramedia.com!

Di Gramedia.com, Anda bisa menemukan ribuan koleksi buku aturan dan pemerintahan terlengkap. Mulai dari buku teks akademis karangan ahli tata negara terkemuka hingga literatur populer yang dikemas menarik. Tingkatkan wawasan aturan dan kebangsaanmu kini juga cuma di Gramedia!

Written by Vania Andini

perempuan di balik layar. mengamati tren dalam industri literasi dan aktif membagikan ulasan buku serta menulis artikel.

Artikel Lainnya Gramedia Official Blog
↑
Close Right Ads
Close Left Ads