Kincai Media, Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsyawi dalam bukunya yang berjudul Rajin Shalat tapi Masih Keliru menuliskan, menurut ajaran Hanafi bahwa meninggalkan tanggungjawab secara sengaja hukumnya haram. Kaidah umum mengatakan bahwa makruh bagi seorang yang mengerjakan sholat dengan meninggalkan perkara sunnah dengan sengaja.
Makruh juga melakukan hal-hal yang mengganggu kekhyusukan dan kesempurnaan sholat. Termasuk meninggalkan kesempurnaan ialah melakukan sholat dengan kepala terbuka.
Sebab, perihal ini berfaedah meninggalkan berdandan diri ketika sholat, sebagaimana diperintahkan oleh Allah dengan firmannya dalam surat Al Araf ayat 31:
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
yâ banî âdama khudzû zînatakum ‘inda kulli masjidiw
Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki)
Sementara dalam hadits disebutkan:
إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه، فإن الله أحق من تزين له
“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pakailah dua pakaian. Karena sesungguhnya Allah lebih berkuasa untuk mendapatkan penampilan yang terbaik.” (HR. Ath-Thabrani)
Menurut Syekh Shiddiq, ada perintah berdandan diri ketek sholat, termasuk di dalamnya ialah menutup kepala. Oleh karena itu, para ustadz berkata: "Disunnahkan bagi para laki-laki agar berpenampilan terbaik ketika sholat, untuk mencontoh perbuatan Rasulullah SAW dan penampilannya ketika sedang melakukan sholat, sebagaimana diriwayatkan oleh para ustadz yang terpercaya."
Ada seorang laki-laki dari kaum Ansar bertanya kepada Ibnu Umar, "Wahai Abu Abdir Rahman! Apakah memakai peci disunnahkan?"
Ia menjawab, "Iya".
Tidak diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau membuka kepala ketika sholat, selain di saat ihram. Jika Nabi Muhammad melakukannya maka pasti bakal diriwayatkan kepada kita.
Adapun yang menjadi pedoman sebagian kalangan, ialah hadits yang membolehkan membuka kepala, maka hadits tersebut daif alias tetap dapat menerima takwil. Di antaranya hadits dari Ibnu ABbas, "Bahwasanya Nabi SAW kadang melepas pecinya untuk dijadikan pembatas di hadapannya."
Menurut Syekh Shiddiq, hadits itu dhaif. Selain itu tidak ada dalil dalam hadits tersebut yang menunjukkan bawha beliau tidak memakai apapun di kepalanya.
Adapun mengqiyaskan membuka kepala dalam sholat dengan ibadah haji merupakan qiyas yang tidak benar. Sebab, dalam ibadah haji boleh melakukan perihal yang tidak boleh dilakukan di luar ibadah haji. Haji merupakan ibadah unik dengan cara-cara yang unik pula yang tidak dapat disamakan dengan ibadah lain.