Jakarta -
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan menyusun peraturan pemerintah (PP) mengenai kepemilikan tanah. Salah satu hal diatur adalah penetapan batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah.
Penyusunan ketentuan ini merupakan tindak lanjut setelah RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi UU dalam kedap paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi pesan maupun delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah," ungkap Nusron dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).
Ia menerangkan peraturan tersebut akan menyertai beberapa hal, pertama soal perencanaan pelaksanaan serta monitoring dan penilaian pelaksanaan reforma agraria. Kedua, tata metode penentuan letak prioritas reforma agraria. Ketiga, tata metode evakuasi status barang milik negara hingga daerah.
"Tata metode evakuasi status barang milik negara, barang milik daerah maupun BUMN dan BUMD," ujarnya.
Kelima, PP itu juga mengatur soal penyelesaian perselisihan agraria. Kemudian, ada tata metode pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan berbareng atas hak milik.
Keenam, PP ini mengatur tentang penataan dan pengendalian atas limitasi tanah. Ketujuh, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join kelompok Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)