Sebelumnya sudah dibahas mengenai hibah orang tua yang tidak proporsional, dan dari karena itu bakal sangat mungkin terjadi polemik keluarga, baik di waktu itu alias masa yang bakal datang ketika orang tua sudah meninggal dunia. Maka pada kesempatan ini, bakal dibahas gimana menyikapi dan menyelesaikan polemik tersebut, baik dalam tinjauan norma Islam maupun norma positif di Indonesia.
Batasan sepertiga harta
Baik dalam fikih Islam maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, terdapat batas bahwa hibah tidak boleh melebihi sepertiga (1/3) dari total kekayaan yang dimiliki pemberi hibah. Hal ini bermaksud melindungi kewenangan para mahir waris yang bakal menerima warisan setelah pewaris meninggal dunia.
Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa orang yang hendak berhibah kudu memenuhi syarat: berumur minimal 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa paksaan. Adapun secara objektif, hibah dibatasi maksimal sepertiga dari total kekayaan dan wajib dilaksanakan di hadapan dua saksi yang sah.[1]
Hibah dapat diperhitungkan sebagai warisan
Pasal 211 KHI menegaskan bahwa hibah dari orang tua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari warisan (advance inheritance). Ketentuan ini menjadi sangat krusial ketika hibah yang diberikan melampaui pemisah kelaziman dan merugikan kewenangan mahir waris lainnya. [2]
Mekanisme penyelesaian sengketa hibah di pengadilan
Dasar pembatalan hibah oleh pengadilan
Pengadilan dapat membatalkan hibah yang tidak proporsional dengan beberapa alasan:
Pertama, hibah yang merugikan bagian absolut mahir waris lainnya. Mahkamah Agung dalam Putusan No. 198 PK/Pdt/2019 menegaskan bahwa hibah yang melanggar ketentuan legitieme portie (bagian absolut mahir waris) dapat dibatalkan. [3]
Kedua, hibah yang melampaui pemisah sepertiga dari total kekayaan pewaris. Dalam Putusan No. 76 K/AG/1992, MA menyatakan bahwa luas tanah hibah tidak boleh melampaui sepertiga luas tanah milik pewaris, lantaran bertentangan dengan ketentuan hukum. [4]
Penerapan pasal 211 KHI sebagai lex specialis
Dalam sengketa hibah yang melanggar kewenangan mahir waris, Pasal 211 KHI dapat diberlakukan sebagai lex specialis (hukum khusus) untuk mengoreksi ketimpangan. Mekanismenya sebagai berikut:
- Jika nilai hibah melampaui bagian waris yang semestinya diterima, maka kelebihannya ditarik dan dialihkan kepada mahir waris lain yang dirugikan.
- Jika nilai hibah lebih rendah dari kewenangan warisnya, maka kekurangannya dapat ditambahkan dari kekayaan warisan.
Putusan Mahkamah Agung No. 391 K/Sip/1969 menyatakan bahwa hibah dari pewaris yang merugikan mahir waris lain tidak sah dan kudu dibatalkan demi keadilan. [5]
Maqashid syari’ah dalam pembatasan hibah
Dari perspektif maqashid syari’ah (tujuan-tujuan syariat), pembatasan hibah yang tidak proporsional bermaksud untuk menjaga:
1) Hifzh al-mal (menjaga harta): Mencegah pengalihan kekayaan secara tidak setara yang dapat merugikan hak-hak pihak lain.
2) Hifzh an-nasl (menjaga keturunan): Menjaga keselarasan hubungan family dan mencegah permusuhan antar kerabat akibat ketidakadilan orang tua.
3) Hifzh al-‘aql (menjaga akal): Mencegah timbulnya kedengkian, iri hati, dan bentrok berkepanjangan yang dapat mengganggu kesehatan mental personil keluarga.
Kaidah fikih menyatakan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”
Dalam konteks hibah, mencegah bentrok family (mafsadah) lebih utama daripada kebebasan absolut orang tua dalam membagi kekayaan (maslahah individual).
Solusi dan rekomendasi
Untuk menghindari sengketa di kemudian hari, beberapa langkah preventif dapat dilakukan:
1) Musyawarah keluarga: Orang tua sebaiknya mendiskusikan rencana hibah dengan seluruh anak untuk mencapai kesepakatan bersama.
2) Dokumentasi yang sah: Hibah sebaiknya dituangkan dalam akta notaris dan disaksikan oleh para mahir waris untuk menghindari gugatan di masa mendatang.
3) Prinsip keadilan: Jika ada argumen syar’i untuk melebihkan sebagian anak (misalnya lantaran kebutuhan khusus), sebaiknya disertai persetujuan dari anak-anak lainnya.
Kesimpulan
Hibah orang tua yang tidak proporsional kepada sebagian anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama—ada yang mengharamkan dan ada yang memakruhkan—semua sepakat bahwa keadilan sangat dianjurkan dan diskriminasi tanpa argumen yang dibenarkan hukum adalah tercela.
Dari sisi norma positif, hibah yang melampaui pemisah sepertiga kekayaan alias merugikan kewenangan mahir waris lainnya dapat dibatalkan melalui pengadilan. Mahkamah Agung telah berulang kali menegaskan prinsip ini dalam beragam putusannya. Oleh lantaran itu, setiap Muslim hendaknya berhati-hati dalam memberikan hibah dan selalu mengedepankan asas keadilan demi menjaga keselarasan keluarga.
Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
- Ringkasan Fikih Wasiat
- Perbedaan Hibah dan Wasiat
***
Penulis: Junaidi Abu Isa
Artikel Kincai Media
Catatan kaki:
[1] Marinews.mahkamahagung.go.id
[2] Ibid.
[3] Hukumonline.com
[4] Ibid.
[5] Marinews.mahkamahagung.go.id
English (US) ·
Indonesian (ID) ·