Kincai Media , JAKARTA -- Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (day care) memunculkan pertanyaan tentang pandangan Islam terhadap praktik tersebut. Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta, KH Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, menegaskan, menitipkan anak ke day care pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, selama tidak menggantikan tanggung jawab utama orang tua.
Menurut dia, dalam aliran Islam, anak merupakan amanah yang wajib dijaga, dirawat, dan dibesarkan dengan penuh tanggung jawab. Prinsip ini ditegaskan dalam firman Allah SWT, surat At-Tahrim ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا,
Artinya: "Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka."
Selain itu, Alquran juga menegaskan tanggungjawab orang tua, khususnya ayah, dalam memenuhi kebutuhan anak. Dalam QS Al-Baqarah ayat 233 disebutkan:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ.
Ayat ini menekankan tanggungjawab memberi nafkah, perawatan, dan perlindungan kepada anak secara layak.
"Imam Ibnu Jarir At-Thabari dalam Tafsir Jami' al-Bayan menjelaskan bahwa ayah mempunyai tanggung jawab utama untuk menjamin kebutuhan ibu dan anak, baik berupa makanan, pakaian, maupun segala perihal yang menunjang tumbuh kembang anak," ujar Gus Mustain, sapaan akrabnya, kepada Kincai Media , Senin (27/4/2026).
Karena itu, menurut dia, keberadaan day care dapat dipandang sebagai salah satu ikhtiar modern untuk membantu pengasuhan anak, terutama ketika orang tua mempunyai keterbatasan waktu lantaran pekerjaan alias kondisi tertentu. Namun, penggunaan jasa penitipan anak tidak serta-merta memindahkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain.
"Day care hanyalah wasilah alias sarana, bukan pengganti peran utama orang tua. Tanggung jawab pengasuhan tetap melekat sepenuhnya pada ayah dan ibu," kata dia.
Ia menambahkan, konsep bil ma'ruf yang disebut dalam ayat tersebut menjadi standar krusial dalam menilai kepantasan sebuah day care. Artinya, tempat penitipan anak kudu bisa menyediakan lingkungan yang aman, sehat, penuh kasih sayang, serta mendukung perkembangan fisik, mental, dan emosional anak.
Apabila day care bisa memenuhi kriteria tersebut, kata dia, maka keberadaannya dapat dinilai sesuai dengan prinsip syariat. Sebaliknya, jika di dalamnya terdapat unsur kelalaian, kekerasan, alias lingkungan yang tidak sehat, maka perihal itu bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
"Jika justru ada kekerasan alias pengabaian, maka itu jelas melanggar amanah pengasuhan dan bertentangan dengan prinsip menjaga jiwa alias hifzh al-nafs," ujar dia.
Gus Mustain menegaskan, menitipkan bayi ke jasa penitipan pada dasarnya termasuk daerah muamalah, sehingga hukumnya boleh. Namun, kebolehan tersebut berkarakter bersyarat. Orang tua tetap wajib memastikan bahwa tempat penitipan tersebut aman, terpercaya, dan betul-betul memberikan pengasuhan yang baik.
Islam, kata dia, tidak melarang orang tua memanfaatkan support pihak lain dalam mengasuh anak. Akan tetapi, Islam juga tidak membenarkan andaikan orang tua sepenuhnya melepaskan tanggung jawab mendidik, membimbing, dan membesarkan anak.
"Intinya, Islam tidak melarang anak dititipkan, tetapi tidak membenarkan orang tua meninggalkan tanggung jawab utamanya dalam mendidik dan membesarkan anak," kata Gus Mustain.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·