Beginilah Indahnya Islam Dalam Mengatur Hak-hak Para Pekerja (bag. 3)

Apr 22, 2026 11:00 AM - 10 jam yang lalu 521

Kesembilan, pekerja berkuasa mendapatkan kenaikan jabatan

Islam sebenarnya telah mengenal konsep kenaikan kedudukan alias promosi bagi para pekerja sejak awal berdirinya negara Islam. Konsep ini tidak berakhir sebagai teori, tetapi betul-betul diterapkan dalam praktik, meskipun pada masa itu belum ada patokan tertulis seperti sistem promosi pegawai dalam izin modern. Namun demikian, praktik kenaikan kedudukan sudah berjalan, dan banyak riwayat sejarah yang menunjukkan perihal tersebut.

Salah satu contohnya terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ketika itu, beliau berkeinginan menaklukkan daerah Syam. Dalam kesempatan itu, beliau menunjuk Yazid bin Abu Sufyan sebagai panglima pasukan, lampau memberikan pesan kepadanya,

إني ولَّيتك لأبلوك وأختبرك وأحرجك، فإن أحسنت رَددتك إلى عملك وزِدتك، وإن أسأت عزلتك فعليك بتقوى الله

“Sesungguhnya saya mengangkatmu untuk menguji, menilai, dan memandang kesungguhanmu. Jika engkau melakukan baik, saya bakal mengembalikanmu pada jabatanmu dan menambahkannya untukmu. Namun jika engkau melakukan buruk, saya bakal mencopotmu. Maka bertakwalah kepada Allah.” (Lihat al-Kamil, karya Ibnu al-Atsir, jilid 2, pada pembahasan penaklukan Syam)

Standar kenaikan kedudukan dalam Islam didasarkan pada kelayakan, kemampuan, dan keahlian seseorang, tanpa berjuntai pada siapa yang lebih dulu bekerja alias lamanya masa pengabdian seorang pekerja.

Kesepuluh, pekerja berkuasa tidak terbebani pekerjaan secara berlebihan

Seorang pemilik upaya wajib menghindari pemberian tugas yang berlebihan kepada pekerjanya. Jangan sampai beban kerja itu membikin mereka kelelahan di luar pemisah wajar, merusak kesehatan, alias apalagi menjadikan mereka tidak lagi bisa untuk bekerja.

Sebagaimana ucapan Nabi Syu‘aib ‘alaihis-salam kepada Nabi Musa ‘alaihis-salam ketika Nabi Musa hendak bekerja kepadanya. Allah Ta‘ala berfirman,

وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ

“Aku tidak mau memberatkanmu.” (QS. Al-Qashash: 27)

Apabila seorang pemilik upaya membebani pekerjanya dengan tugas yang melelahkan dan memberatkan serta berakibat jelek pada kesehatan dan masa depannya, maka pekerjanya berkuasa membatalkan janji kerjanya alias melaporkan masalah tersebut kepada pihak berkuasa agar tindakan sewenang-wenang dari pelaku dapat dihentikan.

Kesebelas, pekerja berkuasa memperoleh apa yang telah dijanjikan oleh pemilik usaha

Pemilik upaya wajib memenuhi seluruh kewenangan pekerja yang telah disepakati, tanpa mengurangi sedikit pun darinya. Tidak dibenarkan baginya memanfaatkan kondisi pekerjanya yang sangat memerlukan pekerjaan dengan langkah mengurangi haknya alias menipunya dalam penetapan bayaran yang semestinya diterima sebagai hadiah atas jerih payahnya.

Islam mengharamkan segala corak penipuan alias kecurangan (al-ghabn) dan menegaskannya dalam sebuah kaidah,

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Pemilik upaya juga wajib menjaga dan menunaikan kewenangan pekerjanya secara utuh, meskipun pekerja tersebut lupa alias tidak hadir. Ia tidak boleh menunda dalam memenuhi kewenangan itu setelah pekerjaannya selesai, alias setelah tiba waktu pembayaran yang telah disepakati.

Lalu, pemilik upaya juga tidak dibenarkan menahan alias menolak dalam memberikan bayaran tambahan andaikan pekerjanya melakukan pekerjaan melampaui kesepakatan awal. Sebab, Allah memerintahkan agar setiap upaya dihargai dan setiap kebaikan dibalas dengan jawaban yang layak.

Inilah hak-hak paling krusial bagi para pekerja. Melalui hak-hak tersebut, Islam memenuhi kebutuhan mereka, memuliakan kedudukan mereka, menjamin kehidupan yang layak, serta menegakkan keadilan sosial.

Kewajiban-kewajiban para pekerja

Adapun tanggungjawab yang kudu diperhatikan para pekerja, secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, seorang pekerja kudu memahami dengan jelas apa saja tugas yang menjadi tanggung jawabnya, apa yang dituntut darinya, serta dasar-dasar pekerjaannya. Oleh lantaran itu, perjanjian kerja antara pekerja dan pemilik upaya kudu dibuat dengan jelas dan tidak menimbulkan keraguan.

Kedua, seorang pekerja perlu mempunyai rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan yang dia emban, baik yang dia terima melalui penugasan maupun yang telah dia sepakati dalam perjanjian kerja.

Ketiga, seorang pekerja dituntut untuk melaksanakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya, apa pun corak pekerjaannya. Baik dia seorang pegawai, pengrajin, petani, insinyur, dokter, guru, maupun pekerjaan lainnya, semuanya kudu dijalankan dengan penuh kesungguhan dan profesionalisme.

Keempat, seorang pekerja wajib menunaikan pekerjaannya dengan penuh amanah dan keikhlasan, tanpa kecurangan, kelalaian, alias sikap meremehkan tugas. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن الله يحب من أحدكم إذا عمل عملًا أن يتقنه

“Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang andaikan mengerjakan suatu pekerjaan, dia mengerjakannya dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu‘abu al-Iman no. 5312; Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Awsath no. 897; dan Abu Ya‘la no. 4386 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Al-Haitsami menyebut dalam Majma‘ Az-Zawaid, 4: 98)

Maksudnya, Allah ‘Azza wa Jalla tidak menyukai sikap ceroboh, lalai, alias meremehkan pekerjaan. Oleh lantaran itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan dengan tegas,

مَن غشَّ فليس منا

“Siapa yang melakukan curang, maka dia bukan termasuk golongan kami.” (HR. At-Tirmidzi no. 1315; dia berkata, hasan sahih)

Kelima, tidak boleh ada pengkhianatan dalam pekerjaan, dalam corak apa pun. Menyia-nyiakan waktu kerja adalah corak pengkhianatan, melakukan curang juga pengkhianatan, menerima suap adalah pengkhianatan, begitu pula menghalang alias mempersulit urusan orang lain. Setiap orang yang memegang suatu amanah pekerjaan, apa pun jenisnya, lampau tidak menjalankannya sesuai dengan tuntunan hukum Islam, berfaedah dia telah berkhianat terhadap amanah yang dibebankan kepadanya. Allah Ta‘ala dengan tegas memperingatkan perihal ini dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengingkari Allah dan Rasul-Nya, dan jangan pula kalian mengingkari amanah-amanah yang dipercayakan kepada kalian, sementara kalian mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)

Keenam, seorang pekerja tidak boleh menyalahgunakan kedudukan alias pekerjaannya untuk mencari untung pribadi, menguntungkan keluarga, alias pihak-pihak tertentu, tanpa dasar yang dibenarkan oleh hukum maupun hukum. Tindakan semacam ini termasuk perbuatan tercela dan tergolong kejahatan, lantaran kekayaan publik adalah amanah yang kudu dijaga oleh siapa pun yang diberi tanggung jawab atasnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من استعملناه على عمل، فرزقناه رزقًا فما أخذ بعد ذلك، فهو غلول

“Siapa saja yang kami tugaskan pada suatu pekerjaan, lampau kami beri penghasilan atas tugas tersebut, maka apa pun yang dia ambil setelah itu adalah pengkhianatan (ghulul).” [HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Kharaj (no. 2943) dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dinyatakan sahih oleh Ibnu Khuzaimah (no. 2369) dan Al-Hakim (1: 563), serta disepakati oleh Adz-Dzahabi. Asy-Syaukani menyatakan, “Para perawinya tsiqah” dalam Nail Al-Awthar (4: 232). Hadis ini juga dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (no. 779)]

Islam sangat menekankan sikap menjaga diri dari penyalahgunaan kewenangan dan dengan tegas menolak segala corak untung yang mencurigakan. Salah satu kisah yang sangat terkenal dalam perihal ini adalah peristiwa Ibnu Al-Lutbiyah.

Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya dari Abu Humaid As-Sa‘idi radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menugaskan seorang laki-laki dari Bani Asad yang berjulukan Ibnu Al-Lutbiyah untuk mengurusi zakat. Ketika dia kembali, dia berkata, ‘Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepadaku’.”

Mendengar perihal itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan naik ke mimbar. Setelah memuji dan menyanjung Allah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما بال العامل نبعثه فيأتي فيقول: هذا أهدي لي؟ فهلا جلس في بيت أبيه وأمه فينظر أيهدى له أم لا؟ والذي نفسي بيده، لا يأتي بشيء إلا جاء به يوم القيامة يحمله على رقبته؛ إن كان بعيرًا له رغاء، أو بقرة لها خوار، أو شاة تيْعَر

“Mengapa ada petugas yang kami utus, lampau ketika kembali dia berkata, ‘Ini untuk kalian dan ini bingkisan untukku?’ Mengapa dia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lampau memandang apakah ada orang yang memberinya bingkisan alias tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang mengambil sesuatu tanpa hak, selain dia bakal datang pada hari hariakhir sembari memikulnya di atas lehernya; jika yang diambil itu unta, maka unta itu bakal bersuara; jika sapi, sapi itu bakal melenguh; dan jika kambing, kambing itu bakal mengembik.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putih ketiaknya, seraya bersabda,

ثم رفع يديه حتى رأينا عفرتي إبطيه، ألا هل بلغت؟ — ثلاثًا

“Ya Allah, bukankah saya telah menyampaikannya?” — beliau mengucapkannya sampai tiga kali. [HR. Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Hibah wa Fadhluha, Bab: Orang yang tidak menerima bingkisan lantaran suatu karena (no. 2597); dan Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Imarah, Bab: Haramnya bingkisan bagi para pejabat (no. 1832)]

[Selesai]

KEMBALI KE BAGIAN 2

***

Penerjemah: Chrisna Tri Hartadi

Artikel Kincai Media

Sumber: Alukah.net

Selengkapnya