Benarkah Menikah Bisa Membuat Orang Kaya?
Kincai Media – Di antara pertanyaan yang plural dijumpai di Indonesia, benarkah menikah bisa membikin orang kaya? Dalam Islam, menikah merupakan sunnah Nabi SAW bagi umatnya. Banyak sekali hadits Nabi yang menjadi dalil bakal kesunnahan menikah. Salah satunya adalah hadits Nabi yang menjelaskan tentang rekomendasi untuk segera menikah bagi mereka yang telah ‘mampu’ dan rekomendasi untuk berpuasa bagi yang ‘belum mampu’.
Terlepas dari semua itu, menikah dengan orang yang dicintai dan mempunyai kehidupan pasca-menikah yang sakinah, mawaddah, warahmah menjadi angan setiap orang yang hendak melepas masa lajangnya. Ketika angan tersebut tercapai, maka kehidupan seseorang bakal senantiasa diliputi kebahagiaan dan kedamaian. Namun, dalam realita yang ada, tak semua orang yang menikah sukses mencapai angan tersebut.
Sebab, di bumi ini, khususnya di Indonesia, banyak terjadi kasus seseorang menikah dengan orang yang semula dikira cocok, tetapi pada akhirnya rupanya tidak cocok baginya, sehingga bentrok demi bentrok pasutri pun tak terhindarkan dan sering terjadi. Konflik yang kian sering terjadi, apalagi terus menerus, ini mengakibatkan kehidupan pasca-menikah (berkeluarga) jauh dari kata harmonis, dan bisa saja berhujung pada perceraian.
Kasus perceraian pasutri di Indonesia sendiri saat ini tergolong cukup tinggi dan perihal itu diakibatkan oleh beberapa faktor. Salah satu aspek yang kerap kali menyebabkan kasus perceraian terjadi adalah masalah ekonomi. Berkenaan dengan perihal ini, tentu sebagai seorang muslim kita jadi tergelitik.
Demikian ini karena di satu sisi mungkin sebagian dari kita seringkali mendengar pidato dari mubaligh tertentu bahwa ‘menikah membikin orang kaya’. Dengan kata lain, ‘menikah itu bisa menjadikanmu auto-kaya’. Sementara itu, di sisi lain, kita menyaksikan kejadian kasus perceraian yang tinggi di negeri ini gegara aspek ekonomi yang tidak stabil dalam rumah tangga.
Dari sini, kita tentu jadi bertanya-tanya dalam hati, jika memang pernikahan dapat membuka rezeki (kaya), lampau kenapa banyak kasus perceraian terjadi disebabkan aspek masalah ekonomi?!
Nah, guna menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu mengulas makna ayat Al-Qur’an yang seringkali dijadikan dalil oleh para mubaligh dalam memotivasi seseorang segera menikah. Ayat yang dimaksud ialah:
وَاَنۡكِحُوا الۡاَيَامٰى مِنۡكُمۡ وَالصّٰلِحِيۡنَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَاِمَآٮِٕكُمۡ ؕ اِنۡ يَّكُوۡنُوۡا فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ اللّٰهُ مِنۡ فَضۡلِهٖ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ
Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang tetap membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah bakal memberi keahlian kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur [24]:32).
Dalam ayat di atas, terdapat redaksi اِنۡ يَّكُوۡنُوۡا فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ اللّٰهُ مِنۡ فَضۡلِهٖ yang secara sekilas memberikan pengertian bahwa ketika seseorang menikah dalam keadaan miskin, Allah SWT bakal memberi karunia berupa kekayaan. Namun, benarkah tiap orang yang menikah bakal otomatis menjadi kaya? Pertanyaan inilah yang mungkin timbul dalam akal banyak orang. Padahal, dalam realita yang ada, banyak kasus pernikahan yang berhujung pada perceraian karena aspek masalah ekonomi sebagaimana keterangan di atas.
Oleh karena itu, kita perlu memahami maksud ayat tersebut dengan menggali makna yang terkandung di dalamnya secara tepat, agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru, dan apalagi jika dipahami secara tidak bijak, bisa saja menjadikan seseorang segera menikah dengan modal ‘nekat’, padahal sebenarnya belum begitu siap, baik dari segi intelektual, finansial, mental, dsb.
Untuk memahami makna ayat di atas, kita dapat memandang penafsiran Sayyid Muhammad bin Muhammad Al-Husaini Al-Zabidi dalam kitab Ithaf al-Sadat al-Muttaqin (juz 5, hlm. 285) sebagai berikut:
ثم قال ان يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله والله أعلم بالأغناء كيف هو فقد يغنيهم بالأشياء وقد يغنيهم عن الأشياء وقديغني نفوسهم عن الأعراض وقد يغنيهم باليقين
Artinya: “Kemudian Allah berfirman: Jika mereka miskin, Allah bakal memberi keahlian kepada mereka dengan karunia-Nya, Allah lebih tahu tentang makna ‘kaya’ sebagaimana mestinya. Terkadang Allah bakal menjadikan dia kaya dengan mempunyai sesuatu, terkadang Allah bakal menjadikan dia kaya dengan tidak memerlukan sesuatu, terkadang Allah bakal menjadikan hatinya kaya dengan tidak menginginkan kekayaan benda, dan terkadang Allah bakal menjadikan dia kaya dengan keyakinan.”
Nah, dari penafsiran tersebut, kita dapat mengetahui bahwa Allah SWT bakal memberikan hidayah kaya kepada seseorang yang menikah, meski sebelumnya dalam keadaan miskin, rupanya tidak melulu soal kaya harta/ materi. Lebih dari itu, makna ‘kaya’ dalam ayat tersebut meliputi empat hal, yakni:
Pertama, kaya dalam makna dengan mempunyai sesuatu (harta).
Artinya, pasca menikah, Allah SWT memberikan kekayaan yang bisa pada seseorang. Nah, biasanya ‘hanya’ makna inilah yang seringkali dipahami banyak orang, tanpa memandang bahwa ada makna ‘kaya’ yang lain dalam ayat tersebut, dan oleh karenanya problem perceraian karena aspek ekonomi dapat terjadi;
Kedua, kaya dalam makna tidak butuh kepada sesuatu.
Artinya, semakin banyak perihal yang tidak dibutuhkan alias diinginkan seseorang, maka pada dasarnya dia semakin kaya, lantaran penafsiran kaya yang kedua ini bukan terletak pada apa yang dimiliki, melainkan pada apa yang dibutuhkan/ diinginkan;
Ketiga, kaya dalam makna kaya jiwa dan hati.
Artinya, seseorang punya sifat bermental kaya. Sekalipun dia hidup kekurangan, dia tetap menjaga iffah diri dan keluarganya dari meminta-minta dan lebih konsentrasi kepada upaya agar kebutuhannya terpenuhi; dan
Keempat, kaya dalam makna kaya dengan keyakinan.
Artinya, dengan seseorang melimpahkan hidayah berupa kepercayaan hati yang luar biasa dalam menjalani kehidupan pasca nikah. Sebab, kehidupan pasca menikah itu banyak sekali tantangannya, sehingga jika seseorang tidak dianugerahi kepercayaan hati untuk kuat, sabar, dan semangat menjalaninya, bisa saja pernikahannya putus di tengah jalan.
Berdasarkan penafsiran ayat di atas, memang betul jika Allah SWT menjanjikan seseorang yang menikah menjadi kaya. Akan tetapi, kaya di sini ada banyak maknanya, dan bukan hanya sebatas soal kaya materi/ harta.
Maka dari itu, bagi seseorang yang hendak menikah, mestinya memahami ayat ini dengan baik dan benar. Ia mesti mempersiapkan diri secara matang secara intelektual, finansial, emosional, mental, dll terlebih dulu sebelum memutuskan menikah. Sebab, dengan menyiapkan ‘bekal’ sebelum menempuh perjalanan, bakal membikin kita tenang di sepanjang perjalanan nanti.
Idealnya, menikah itu lantaran telah siap, bukan lantaran ingin, apalagi terpaksa. Dengan demikian, Insyaallah, pernikahan yang dilakukan menjadi sakinah, mawadah, warahmah dan kasus perceraian karena masalah ekonomi dapat dihindarkan. Wallahu a’lam.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·