Bolehkah Membaca Al-Qur'an Tanpa Berwudhu?Tanya Ustadz
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mau bertanya, apakah seseorang boleh membaca Al-Qur’an ketika belum berwudhu? Misalnya sedang di kantor, di perjalanan, alias sedang mengulang mahfuz melalui ponsel.
Selain itu, jika seseorang sedang berwudhu tetapi wudhunya belum selesai—misalnya baru membasuh wajah, tangan, dan mengusap kepala, tetapi belum membasuh kedua kaki—apakah dia sudah boleh memegang mushaf Al-Qur’an? Mohon penjelasannya beserta dasar pendapat para ulama.
Jawaban
Walaikum salam warahmatullah wabarakatuh. Membaca Al-Qur’an merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah membaca Al-Qur’an kudu selalu dalam keadaan suci dari hadas, ataukah cukup ketika hendak menyentuh mushaf saja?
Para ustadz menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu bagi orang yang berhadas mini hukumnya boleh, selama tidak menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung. Ketentuan ini merupakan pendapat kebanyakan ustadz dari empat mazhab.
Di antara ustadz kontemporer yang menjelaskan perihal tersebut adalah Syekh Dr. Ali Jum’ah. Ia menyatakan:
لاَ مَانِعَ شَرْعًا مِنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ بِغَيْرِ وُضُوءٍ مَعَ عَدَمِ مَسِّ الْمُصْحَفِ؛ عَمَلًا بِقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ﴾
“Tidak ada halangan secara hukum membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu selama tidak menyentuh mushaf, berasas firman Allah Ta’ala: ‘Tidak ada yang menyentuhnya selain orang-orang yang disucikan.’“ (QS. Al-Waqi’ah: 79).
Firman Allah SWT:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Artinya; “Tidak ada yang menyentuhnya selain orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 79).
Berdasarkan penjelasan tersebut, seseorang yang sedang mengulang hafalan, membaca Al-Qur’an melalui telepon genggam, alias mengikuti referensi murattal diperbolehkan walaupun belum berwudhu, selama tidak menyentuh mushaf Al-Qur’an menurut ketentuan fikih.
Menyentuh Mushaf Wajib dalam Keadaan Suci
Berbeda dengan sekadar membaca, para ustadz sepakat bahwa menyentuh dan membawa mushaf bagi orang yang berhadas mini tidak diperbolehkan sampai dia menyempurnakan wudhunya.
Habib Salim bin Abdullah Al-Hadhrami dalam Safînatun Najâh menjelaskan:
مَنْ انْتَقَضَ وُضُوءُهُ حَرُمَ عَلَيْهِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الصَّلَاةُ، وَالطَّوَافُ، وَمَسُّ الْمُصْحَفِ، وَحَمْلُهُ
Artinya; “Orang yang batal wudhunya haram melakukan empat perkara: shalat, thawaf, menyentuh mushaf, dan membawa mushaf.”
Bagaimana Jika Wudhu Belum Selesai?
Lalu gimana jika seseorang sedang berwudhu, tetapi belum menyempurnakan seluruh rukun wudhunya? Misalnya baru membasuh wajah, kedua tangan, dan mengusap kepala, tetapi belum membasuh kedua kaki.
Mayoritas ustadz menjelaskan bahwa status hadas belum lenyap hingga seluruh rukun wudhu selesai dilakukan. Karena itu, dia tetap belum diperbolehkan menyentuh mushaf.
Keterangan ini disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:
وَلَا يُبَاحُ لِلْمُحْدِثِ مَسُّ الْمُصْحَفِ إِلَّا إِذَا أَتَمَّ طَهَارَتَهُ، فَلَوْ غَسَلَ بَعْضَ أَعْضَاءِ الْوُضُوءِ لَمْ يَجُزْ مَسُّ الْمُصْحَفِ بِهِ قَبْلَ أَنْ يُتِمَّ وُضُوءَهُ، وَفِي قَوْلٍ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ: يَجُوزُ مَسُّهُ بِالْعُضْوِ الَّذِي تَمَّ غَسْلُهُ
Artinya; “Orang yang berhadas tidak boleh menyentuh mushaf selain setelah menyempurnakan bersucinya. Jika dia baru membasuh sebagian personil wudhu, maka belum boleh menyentuh mushaf sebelum menyempurnakan wudhunya. Ada satu pendapat dalam ajaran Hanafi yang membolehkan menyentuh mushaf dengan personil tubuh yang telah selesai dibasuh.”
Dengan demikian, menurut pendapat jumhur ulama, seseorang baru boleh memegang mushaf setelah seluruh rukun wudhu telah selesai dikerjakan, termasuk membasuh kedua kaki.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan beberapa norma berikut:
- Membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu bagi orang yang berhadas mini diperbolehkan, selama tidak menyentuh mushaf.
- Menyentuh alias membawa mushaf Al-Qur’an wajib dalam keadaan suci dari hadas kecil.
- Orang yang sedang berwudhu tetapi belum menyempurnakan seluruh rukun wudhu belum boleh menyentuh mushaf, lantaran status sucinya belum sempurna.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·