Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran
Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan lantaran ruh belum ditiupkan ke dalam janin. Namun, jika keguguran terjadi pada usia 4 bulan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ustadz mengenai perihal tersebut. Fatwa Lajnah Daimah dan Syekh Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa akikah dianjurkan untuk dilakukan.
Para ustadz dari Lajnah Daimah ditanya, “Istri saya mengalami keguguran janin berumur empat bulan sebelum meninggal. Ia mengambil janin tersebut dan menguburkannya tanpa melaksanakan salat jenazah. Mohon nasihat, apakah ada perihal yang wajib saya lakukan?”
Mereka menjawab, “Pendapat yang tepat, janin tersebut semestinya dimandikan, dikafani, dan disalati lantaran sudah mencapai usia kehamilan 4 bulan. Hal ini berasas makna umum dari apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
السقط يصلى عليه
“Kandungan yang gugur diwajibkan (untuk dilaksanakan) salat jenazah.”
Namun, untuk tanggungjawab yang sudah terlewatkan, kalian tidak mempunyai kewajiban. [1]
Oleh lantaran itu, akikah dianjurkan lantaran keumuman dalil-dalil yang mendukungnya. Jika tidak layak mengundang orang untuk makan akikah lantaran kematian, cukuplah memberikan sebagian sebagai sedekah, memakannya, dan sebagian lainnya sebagai hadiah. [2]
Apakah dianjurkan akikah bagi bayi yang meninggal setelah lahir?
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Jika bayi yang baru lahir meninggal sebelum hari ketujuh, akikah dianjurkan menurut ajaran kami. Namun, Al-Hasan Al-Basri dan Malik mengatakan, ‘Tidak dianjurkan.’” [3]
Beliau juga mengatakan, “Jika bayi baru lahir meninggal setelah hari ketujuh dan setelah waktu penyembelihan akikah, terdapat dua pendapat; dan pendapat yang lebih sahih ialah dianjurkan untuk melaksanakan akikah untuknya.” [4]
Bagaimana norma penggabungan kurban Iduladha dan kurban akikah pada satu hewan?
Para ustadz berbeda pendapat mengenai perihal ini:
Pendapat pertama
Kurban Iduladha sudah cukup untuk akikah. Ini adalah pandangan Al-Hasan Al-Basri, Muhammad Ibnu Sirin, dan Qatadah, serta merupakan pendapat ajaran Hanafi. Ini juga merupakan salah satu dari dua riwayat Imam Ahmad. [5] Mereka menyamakan masalah ini dengan masalah menggabungkan salat Jumat dan salat Id, di mana yang melaksanakan salah satunya sudah cukup. Keduanya mempunyai rakaat, khotbah, dan referensi yang sama, sehingga perbuatan tersebut dianggap satu; begitu pula kurban dan akikah dianggap satu.
Pendapat kedua
Udhiyah tidak dapat digabungkan dengan akikah. Ini adalah pendapat ajaran Maliki, ajaran Syafi’i, dan riwayat lain dari Imam Ahmad. Mereka berbicara bahwa udhiyah dan akikah adalah kurban dengan argumen yang berbeda, sehingga tidak bisa saling menggantikan, sama seperti dam tamattu’ (denda lantaran haji tamattu’) dan dam fidyah (denda lantaran melakukan pelanggaran selama haji alias umrah) yang tidak bisa saling menggantikan. Mereka juga berbicara bahwa tujuan udhiyah dan akikah adalah penumpahan darah untuk setiap ibadah tersebut. Karena keduanya melibatkan penumpahan darah, keduanya tidak dapat saling menggantikan. Namun, tampaknya satu kurban sudah cukup untuk akikah dan udhiyah. Pendapat ini diambil oleh Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah. [6]
Hukum melaksanakan akikah untuk dua anak alias lebih pada hari yang sama
Tidak ada larangan untuk melaksanakan akikah bagi kerabat kandung yang bukan kembar pada hari yang sama alias pada hari yang berbeda. Namun, lebih baik dan sesuai dengan sunah adalah menyembelih akikah pada hari ketujuh, sesuai dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam. [7]
Hukum hewan akikah untuk lebih dari satu anak
Mazhab Hambali melarang satu hewan akikah untuk lebih dari satu anak. Menurut mereka, seekor sapi alias unta hanya cukup untuk satu anak. Ibnu Muflih rahimahullah berkata, “Pendapat ajaran kami adalah bahwa akikah dengan sistem patungan (untuk lebih dari satu anak, pent.) tidak sah selain seekor unta alias sapi utuh.” [8]
Ini adalah pendapat yang betul lantaran tidak ada riwayat tentang bolehnya patungan dalam akikah, berbeda dengan kurban. Selain itu, akikah berfaedah sebagai tebusan bagi bayi yang dilahirkan, sehingga kudu ada kesetaraan, ialah satu jiwa ditebus dengan satu jiwa. Maka, tidak sah dalam akikah selain seekor sapi utuh, seekor unta utuh, alias seekor kambing utuh.
Apakah akikah lebih utama daripada bersedekah dengan duit seharga akikah?
Menyembelih akikah lebih utama daripada bersedekah dengan nilai yang sama. Bahkan, infak tidak dapat menggantikan akikah dan tidak dianggap mencukupi darinya, lantaran tujuan utama akikah adalah mendekatkan diri kepada Allah melalui kurban.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata, ”Kurban pada tempat yang disyariatkan lebih utama daripada bersedekah dengan nilainya meskipun lebih banyak, seperti pada hadyu dan kurban udhiyah. Karena penyembelihan dan penumpahan darah itu sendiri merupakan tujuan ibadah. Ia merupakan ibadah yang disandingkan dengan salat, sebagaimana firman Allah,
فصل لربك وانحر
“Maka dirikanlah salat lantaran Tuhanmu dan berkurbanlah” [QS. Al-Kautsar: 2]; dan juga firman-Nya,
قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين
“Sesungguhnya salatku, kurbanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” [QS. Al-An’am: 162]
Maka, dalam setiap hukum ada salat dan kurban yang tidak dapat digantikan oleh yang lain. Oleh lantaran itu, seandainya seseorang bersedekah untuk mengganti dam tamattu’ dan qiran dengan acapkali lipat nilainya, itu tetap tidak menggantikannya. Demikian pula kurban udhiyah.” [9]
Apakah penerima daging akikah diwajibkan untuk mengetahui bahwa daging tersebut diniatkan untuk akikah?
Bukan merupakan syarat sahnya akikah untuk menunjukkan kepada orang-orang yang menyantap daging akikah. Orang-orang yang diundang untuk jamuan akikah tidak diwajibkan untuk mengetahui bahwa daging tersebut berasal dari akikah. Hal ini diperbolehkan dan akikah tersebut sah, meskipun lebih baik jika mereka mengetahui daging tersebut agar mereka dapat bermohon untuk kebaikan bayi yang baru lahir [10].
Wallahu Ta’ala a’lam.
[Selesai]
KEMBALI KE BAGIAN 3
***
Penulis: Luqman Hasan Nahari
Artikel Kincai Media
Sumber: Diterjemahkan dari islamqa.info pada bab hukum-hukum akikah.
Catatan kaki:
[1] Fatawa Lajnah Daimah (8: 406).
[2] Lihat islamqa.info, jawaban atas pertanyaan no. 43739.
[3] Al-Majmu’ (8: 432).
[4] Al-Majmu’ (8: 412).
[5] Musannaf Ibn Abi Syaibah (5: 534).
[6] Lihat islamqa.info, dalam jawaban atas pertanyaan no. 106630, 82161.
[7] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2455) dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah dalam “Shahih Sunan Abi Dawud”.
[8] Al-Mubdi’ fi Syarh Al-Muqni’ (3: 277).
[9] Tuhfat Al-Mawdud bi-Ahkam Al-Mawlud, hal. 164. Lihat juga islamqa.info, jawaban atas pertanyaan no. 34974.
[10] Lihat islamqa.info, jawaban atas pertanyaan no. 147029.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·