Poligami merupakan salah satu hukum dalam Islam yang mempunyai landasan norma berasas Al-Quran dan As-Sunah. Namun, dalam dinamika sosial, sering kali terjadi distorsi besar dalam penerapannya. Salah satu kejadian yang paling disorot adalah praktik poligami yang dilakukan secara diam-diam (tanpa sepengetahuan istri pertama) dan dilaksanakan melalui sistem nikah siri (pernikahan di bawah tangan tanpa pencatatan resmi negara).
Artikel ini menyatukan pandangan teologis dari dua ustadz kontemporer ternama—yakni Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dan Syekh Dr. Othman al-Kamees—serta mengintegrasikannya dengan akibat hukum, manajemen negara, dan psikologis untuk menimbang kemaslahatan asasi dari praktik tersebut secara objektif berasas dalil-dalil syar’i yang sahih
Kedudukan fikih: Sah berbeda dengan aman
Secara norma dasar fikih Islam, sebuah pernikahan dinilai sah andaikan memenuhi rukun-rukun yang telah ditetapkan oleh syariat, yaitu: adanya wali dari pihak wanita, dua orang saksi yang adil, serta ijab dan kabul. Secara teoritis, syarat sah pernikahan seorang laki-laki untuk berpoligami tidak mensyaratkan izin dari istri pertama.
Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menegaskan perihal ini dalam fatwanya. Beliau menyatakan bahwa seandainya seorang suami meminta izin kepada istri pertama, secara tabiat umumnya istri pasti bakal menolak. Namun, penolakan tersebut tidak membatalkan kewenangan suami untuk menikah lagi, lantaran izin istri pertama bukanlah syarat sah nikah.
Kendati demikian, para ustadz menekankan sebuah norma penting: sah tidak sama dengan aman. Keabsahan secara legal-formal di hadapan hukum tidak serta-merta menggugurkan tanggungjawab sosial dan akibat norma lain yang berpotensi membawa petaka jika diabaikan.
Esensi keadilan: Sah berbeda dengan adil
Islam membolehkan poligami dengan sebuah syarat utama yang absolut dan berat, ialah keahlian untuk bertindak adil. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُوا۟ فَوَ ٰحِدَةً
“… Tetapi jika Anda cemas tidak bakal bisa bertindak adil, maka (nikahilah) seorang saja,…” (QS. An-Nisa’: 3)
Kaidah mendasar berikutnya adalah: sah tidak sama dengan adil. Praktik menyembunyikan pernikahan kedua secara diam-diam justru menjadi batu sandungan pertama dalam menegakkan keadilan. Bagaimana mungkin seorang suami dapat membagi waktu, nafkah lahir, dan nafkah jiwa secara setara jika keberadaan istri kedua kudu ditutupi dengan ketidakejujuran demi kebohongan?
Poligami adalah sebuah tanggung jawab yang banget berat di akhirat, bukan sekadar jalan pintas pelampiasan syahwat, sarana bersenang-senang, ataupun arena pembuktian kebanggaan diri.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan ancaman bagi para pelaku poligami yang bertindak tidak setara dalam pembagian perkara lahiriah (seperti nafkah, giliran bermalam, dan sandang-pangan), bukan dalam perkara kecenderungan hati yang berada di luar pemisah kendali manusia. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Barang siapa mempunyai dua istri, lampau dia condong kepada salah satunya (dalam perihal yang wajib diperlakukan adil), maka pada hari kiamat, ia bakal datang dalam keadaan salah satu sisi tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud no. 2133, Tirmidzi no. 1141, an-Nasa’i no. 3942, dan Ibnu Majah no. 1969)
Maka masalah pokok dalam poligami tanpa sepengetahuan istri pertama yang dilakukan secara siri dan diam-diam bukan sekadar soal sah akad, melainkan soal keadilan, kemaslahatan bersama, amanat, dan kejujuran. Apalagi menghadapi kejadian seseorang yang awalnya melakukan poligami namun pada akhirnya menceraikan istri pertama, seolah menjadikan wanita hanya sebagai objek pemuas nafsu dan layaknya peralatan yang sewaktu-waktu bisa diganti jika sudah usang. Tentu saja ini adalah suatu musibah dan kerusakan.
Baca juga: Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?
Menjawab kebingungan: “Katanya boleh dalam agama, tapi mengapa bisa dilarang?”
Sering kali muncul sanggahan emosional di tengah umat: “Kan poligami itu dibolehkan dalam Islam, mau izin alias nggak izin, mau diam-diam alias terang-terangan, selama dibolehkan hukum ya halal! Mengapa banyak syarat apalagi bisa sampai dilarang? Apa kewenangan kita melarang yang dibolehkan syariat? Apakah kita berupaya mengharamkan yang halal?”
Untuk menjawab kerancuan berpikir ini, kita kudu memperhatikan norma ushul fiqih yang bertindak dalam hukum Islam dan merupakan prinsip utama para mahir fikih mengenai perubahan status norma suatu perbuatan berasas dampak, tujuan, serta implikasinya, lantaran mempertimbangkan akibat suatu perbuatan yang asalnya mubah, bukan artinya mengharamkan sesuatu yang mubah.
Kaidah pertama:
الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ
“(Hukum) sarana itu mengikuti norma tujuannya.” (Al-Qarafi, Al-Furuq, 2: 33)
Kaidah kedua:
الْأَمْرُ الْمُبَاحُ قَدْ يَنْقَلِبُ مُحَرَّمًا إِذَا آلَ إِلَى مَفْسَدَةٍ
“Sesuatu yang asalnya mubah, andaikan menjadi sarana menuju perkara haram alias kezaliman, maka ikut menjadi haram.” (Ibnul Qayyim, I’lamul Muwaqqi’in, 3: 125)
Kaidah ketiga:
مَا أُبِيحَ لِلْمَصْلَحَةِ يُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا، وَلَا يُتَوَصَّلُ بِهِ إِلَى الْمَفْسَدَةِ
“Sesuatu yang dibolehkan lantaran maslahat kudu dibatasi sesuai kadar kebutuhannya, dan tidak boleh dijadikan jalan menuju kerusakan.” (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 22: 187)
Kaidah keempat:
النَّظَرُ فِي مَآلَاتِ الْأَفْعَالِ مُعْتَبَرٌ شَرْعًا
“Memperhitungkan akibat akhir (konsekuensi) suatu perbuatan adalah sesuatu yang diakui oleh syariat.” (Asy-Syathibi, al-Muwafaqat, 5: 177)
Mari kita perhatikan contoh perbuatan dalam hukum yang norma asalnya boleh/wajib/sunah, namun bisa berubah hukumnya menjadi terlarang alias haram lantaran cara, niat, dan dampaknya.
Contoh pertama:
Jual beli, norma asalnya legal berasas firman Allah Ta’ala,
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَیۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ۚ
“…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 175)
Namun, jual beli bakal menjadi haram jika mengandung: riba, gharar, dusta, alias manipulasi. Maka, janji jual beli yang sah dan legal bisa berubah menjadi haram lantaran langkah dan dampaknya, bukan zatnya.
Contoh kedua:
Safar, norma asalnya mubah berasas firman Allah Ta’ala,
فَٱمۡشُوا۟ فِی مَنَاكِبِهَا
“…maka jelajahilah (berjalanlah) di segala penjurunya…” (QS. Al-Mulk: 15)
Namun, safar bisa berubah menjadi haram jika tujuannya maksiat, makruh jika safar sendirian (dalam kondisi rawan), alias bid’ah jika mengunjungi masjid tertentu dengan dugaan ada keutamaannya tanpa dalil. Kesimpulannya, safar yang asalnya mubah bisa bervariasi dan berbeda-beda hukumnya.
Contoh ketiga:
Berkata jujur, norma asalnya wajib dan baik berasas firman Allah Ta’ala,
وَقُولُوا۟ قَوۡلࣰا سَدِیدࣰا
“…dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 70)
Namun, berbicara jujur justru terlarang jika membuka kejelekan orang tanpa maslahat dan hajat, memicu kezaliman alias kerusakan, alias melanggar amanah rahasia (seperti membongkar rahasia rumah tangga tanpa keperluan darurat meski yang dikatakan benar). Maka, kebenaran tidak selalu wajib disampaikan jika malah berakibat mudarat. Inilah hikmah.
Contoh keempat:
Menikah, norma asalnya adalah sunah berasas firman Allah Ta’ala,
وَأَنكِحُوا۟ ٱلۡأَیَـٰمَىٰ مِنكُمۡ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang tetap membujang di antara kamu.” (QS. An-Nur: 32)
Namun, menikah dapat berubah hukumnya menjadi haram jika didasari atas: niat menzalimi pasangan, tidak mau menunaikan hak, bermaksud hanya untuk menguasai harta, alias digunakan untuk menipu alias merugikan pihak lain. Kesimpulannya: niat dan tendensi dalam pernikahan rupanya bisa menentukan dan mengubah hukum.
Contoh kelima:
Cerai, norma asalnya legal berasas firman Allah Ta’ala,
إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Apabila Anda menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah Anda ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)…” (QS. At-Thalaq: 1)
Talak itu legal dan diperbolehkan oleh syariat, namun talak (cerai) adalah perbuatan paling dibenci. Meskipun hukum asalnya halal, talak bisa menjadi haram jika dilakukan tanpa karena syar’i, bermaksud untuk menyakiti wanita, alias dilakukan dengan melanggar patokan syariat. Kesimpulannya, rupanya sesuatu yang legal tidak berfaedah selalu terpuji.
Dan tetap banyak lagi contoh lainnya. Karena di dalam syariat, yang dinilai bukan hanya aspek “boleh alias sah” semata, tetapi juga wajib mempertimbangkan aspek: “adil alias zalim”, “bermaslahat alias mudarat”, serta “menimbulkan tuduhan alias tidak”. Oleh lantaran itu, kebolehan tidak pernah berdiri sendirian tanpa tanggung jawab, apalagi jika kita berbincang tentang perkara nikah siri dan poligami diam-diam.
[Bersambung]
***
Penulis: Nurur Rohmah Azzahra
Artikel Kincai Media
Referensi:
Faedah pidato Syekh Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Faedah pidato Syekh Dr. Othman Al-Kamees hafidzahullah
Faedah konten IG Ustadz Abu Salma Muhammad hafidzahullah
English (US) ·
Indonesian (ID) ·