Di antara pembahasan-pembahasan dalam bagian fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat krusial untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan oleh kaum muslimin tatkala melakukan jual beli. Kita sering menyebutnya dengan “DP (down payment)”, “uang muka”, “panjer”, dan lain sebagainya.
Transaksi ini sudah menjadi lumrah dan umum di kalangan kaum muslimin, mengingat praktik semacam ini bertindak pada beragam macam transaksi, seperti pembelian properti, kendaraan, sampai pada transaksi e-commerce. Mudahnya, DP ini dijadikan sebagai sarana pengikat komitmen antara pembeli dan penjual.
Definisi bay’ al-‘urbun
Di dalam fikih muamalah, transaksi ini disebut dengan enam bahasa. Namun yang lebih tepat adalah penyebutan di bawah ini [1]:
– بَيْعُ العَرَبُوْن (bay’ al-‘arabun)
– بَيْعُ العُرْبَان (bay’ al-‘urban)
– بَيْعُ العُرْبُوْن (bay’ al-‘urbun)
Secara bahasa (etimologi), bay’ al-‘urbun adalah,
التَّسْلِيْمُ وَالتَّقْدِيْمُ
“Penyerahan dan pengajuan.”
Adapun secara istilah (terminologi), bay’ al-‘urbun adalah,
هُوَ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ شَيْئًا، فَيَدْفَعَ إِلَى الْبَائِعِ مِنْ ثَمَنِ الْمَبِيعِ دِرْهَمًا، أَوْ غَيْرَهُ مَثَلًا، عَلَى أَنَّهُ إِنْ نَفَذَ الْبَيْعُ بَيْنَهُمَا احْتُسِبَ الْمَدْفُوعُ مِنَ الثَّمَنِ، وَإِنْ لَمْ يَنْفُذْ، يُجْعَلْ هِبَةً مِنَ الْمُشْتَرِي لِلْبَائِعِ.
“Yaitu seseorang membeli sesuatu, lampau dia menyerahkan sejumlah duit seperti satu dirham alias nominal lainnya dari total nilai peralatan kepada penjual, dengan ketentuan: jika transaksi jual beli tersebut jadi berjalan di antara keduanya, maka duit yang telah dibayarkan itu dihitung sebagai bagian dari nilai barang. Namun, jika transaksi tidak jadi berlangsung, maka duit tersebut dijadikan sebagai hibah (pemberian sukarela) dari pembeli untuk penjual.” [1]
Ringkasnya, bay’ al-‘urbun adalah sebuah nominal yang diberikan di awal transaksi sebagai duit agunan alias tanda jadi dari pembeli untuk penjual. Nominal tersebut merupakan bagian mini dari nilai barang. Jika transaksi tersebut dibatalkan, maka duit alias nominal tersebut dijadikan sebagai hibah yang diberikan pembeli kepada penjual. Jika transaksi tidak dibatalkan, maka nominal yang telah dibayarkan di awal tersebut include dari nilai peralatan yang mau dibeli (sehingga pembeli tinggal melunasi selisih alias sisanya).
Sehingga sejatinya, pada jual beli ini terdapat “khiyar (hak pilih)” secara tidak langsung. Jika jadi, maka duit muka menjadi bagian dari nilai barang. Jika tidak, maka hanguslah duit muka yang telah diberikan oleh pembeli.
Jenis-jenis bay’ al-‘urbun
Terdapat dua jenis bay’ al-‘urbun:
– Sebelum dilaksanakan akad
Pembeli memberikan duit muka kepada penjual; jika transaksi jual beli berlanjut, maka duit muka termasuk nilai barang. Jika transaksi jual beli tidak berlanjut, maka duit muka dikembalikan kepada pembeli.
Dalam perihal ini, hukumnya boleh dan tidak ada persoalan pada janji ini. Hal ini berasas sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ
“Kaum muslimin itu kudu memenuhi kesepakatan yang telah mereka buat.” (HR. Al-Hakim)
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,
وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ بَيْعُ الْعُرْبَانِ الَّذِي أَجَازَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ صَحَّ عَنْهُ أَنْ يُجْعَلَ الْعُرْبَانُ عَنِ الْبَائِعِ مِنْ ثَمَنِ سِلْعَتِهِ إِنْ تَمَّ الْبَيْعُ وَإِلَّا رَدَّهُ وَهَذَا وَجْهٌ جَائِزٌ عِنْدَ الْجَمِيعِ
“Terdapat kemungkinan, bahwa bay’ al-‘urban yang diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam -andaikata sabda tersebut sahih dari beliau-, adalah jika transaksi jual beli itu jadi, maka duit muka tersebut dijadikan bagian dari nilai peralatan milik penjual. Namun, jika transaksi tersebut tidak jadi, maka penjual mengembalikan duit muka tersebut (kepada pembeli). Dan corak seperti ini adalah perkara yang diperbolehkan menurut kesepakatan seluruh ustadz (ijmak).” [2]
– Beriringan dengan dimulainya janji
Jenis ini sama dengan arti yang disebutkan di atas. Yaitu, pembeli memberikan duit muka kepada penjual. Jika transaksi jual beli jadi, maka duit muka termasuk bagian dari nilai barang. Dan jika tidak jadi, maka duit muka gosong dan diberikan kepada penjual.
Para ustadz berbeda pada jenis ini, terbagi menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama: Jenis transaksi ini hukumnya haram
Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ustadz dari ajaran Hanafi, Maliki, Asy-Syafi’i, dan sebagian dari pendapat Hanbali, ialah Al-Imam Abul Khattab rahimahumullah.
Dalil dari jumhur ulama:
– Terdapat sabda yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli ‘urban.” (HR. Ibnu Majah)
– Bahwasanya bay’ al-urbun tak ubahnya seperti menyantap kekayaan manusia dengan langkah yang batil. Hal ini dilihat dari sisi duit yang sudah dibayarkan oleh pembeli menjadi gosong dan diserahkan kepada penjual.
Pendapat kedua: Hukumnya boleh
Pendapat ini merupakan pendapat dari ajaran Hanbali selain dari Al-Imam Abul Khattab rahimahullah.
Dalil dari pendapat ini:
– Terdapat sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara mu’allaq,
اشْتَرَى نَافِعُ بْنُ عَبْدِ الْحَارِثِ دَارًا لِلسِّجْنِ بِمَكَّةَ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ عَلَى أَنَّ عُمَرَ إِنْ رَضِيَ فَالْبَيْعُ بَيْعُهُ، وَإِنْ لَمْ يَرْضَ عُمَرُ فَلِصَفْوَانَ أَرْبَعُمِائَةٍ، وَسَجَنَ ابْنُ الزُّبَيْرِ بِمَكَّةَ
“Nafi’ bin Abdul Harits membeli sebuah rumah di Makkah dari Shafwan bin Umayyah untuk dijadikan penjara, dengan syarat: jika Umar rida (setuju), maka jual beli itu sah. Namun, jika Umar tidak setuju, maka Shafwan berkuasa mendapatkan empat ratus (dirham/dinar sebagai tukar rugi), dan Ibnu Az-Zubair pernah dipenjara di Makkah.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menunjukkan persetujuan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, dan tidak ada yang menyelisihinya.
– Hadis yang dijadikan dalil bakal larangan bay’ al-‘urbun adalah sabda yang dha’if (lemah). Hadis tersebut dilemahkan oleh para ulama, di antaranya oleh Imam Ahmad rahimahullah. Bahkan disebutkan sabda tersebut munqathi’ (terputus jalur periwayatannya).
– Para ustadz yang membolehkan beranggapan bahwasanya transaksi ini bukanlah termasuk menyantap kekayaan orang lain dengan langkah yang batil. Karena sesungguhnya penjual mengambil kekayaan tersebut sebagai kompensasi atas waktu tunggu, serta tertahannya peralatan komoditas tersebut di tangannya tanpa terjual.
Hal ini lantaran dia kudu menunggu hingga pembeli ini memantapkan niatnya untuk membeli. Padahal, adakalanya pembeli tersebut tidak jadi membeli, sehingga penjual telah menahan peralatan ini tanpa bisa menjualnya kepada orang lain.
Oleh lantaran itu, transaksi ini bukanlah termasuk menyantap kekayaan orang lain dengan langkah yang batil, lantaran penjual bisa saja mendapatkan maslahat (keuntungan) alias justru mengalami kerugian akibat waktu tersebut.
Pendapat yang lebih kuat
Pendapat yang kuat dan dipilih oleh beberapa ustadz pada masa ini, ialah bay’ al-‘urbun hukumnya mubah dan diperbolehkan selama terpenuhi syarat-syaratnya [3], yaitu:
– Harus adanya jangka waktu tertentu yang disepakati antara pembeli dan penjual sejak pemberian duit muka.
– Nominal dari duit muka tidaklah besar, dia hanya nominal mini sebagai agunan saja.
– Jika pembeli membatalkan lantaran argumen kuat dan syar’i (seperti sakit keras, kecelakaan, dan lain sebagainya), penjual kudu mengembalikan duit muka tersebut kepada pembeli tanpa dirugikan.
Manfaat bay’ al-‘urbun
Adapun faedah dari bay’ al-‘urbun adalah [3]:
Pertama: Penjual mengetahui kesungguhan pembeli dalam transaksi jual beli.
Kedua: Pembeli mempunyai kesungguhan untuk melunasi transaksi, lantaran dia mengetahui duit yang sudah masuk tidak dapat dikembalikan.
Ketiga: Adakalanya peralatan tertahan di pembeli, sehingga tidak bisa dibeli oleh orang lain lantaran sudah dipesan oleh pembeli. Tentu perihal ini menimbulkan mudarat bagi penjual jika di kemudian waktu tidak jadi dibeli. Sehingga dengan adanya duit muka, terdapat kompensasi atas waktu dan kesempatan yang semestinya penjual mungkin bisa memperoleh keuntungan.
Wallahu a’lam.
Baca juga: Jual Beli dan Syarat-Syaratnya
***
Depok, 5 Zulhijah 1447/ 22 Mei 2026
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Kincai Media
Catatan kaki:
[1] Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 5: 3434.
[2] Al-Istidzkar, 5: 265.
[3] Video Syekh Dr. Aziz Farhan Al-Anazi: https://www.youtube.com/watch?v=AKv1zs1Ww6A
Daftar Pustaka
– Az-Zuhaili, Wahbah. 1997. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Cetakan ke-4. Damaskus: Darul Fikr.
– Ibn Abdil Barr, Abu Umar Yusuf bin Abdullah. 2000. Al-Istidkar. Penyunting: Salim Muhammad Ata dan Muhammad Ali Mu’awwad. Cetakan ke-1. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.