Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Kesialan?Tanya Ustadz
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya sering mendengar nasihat dari orang tua bahwa menikah pada bulan Safar sebaiknya dihindari lantaran dipercaya bisa membawa kesialan, rumah tangga tidak harmonis, alias rezeki menjadi seret. Benarkah dugaan tersebut menurut hukum Islam? Bagaimana norma menikah di bulan Safar? Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Kepercayaan bahwa bulan Safar merupakan bulan apes sehingga tidak boleh digunakan untuk melangsungkan janji nikah alias pesta pernikahan merupakan tradisi yang berkembang di sebagian masyarakat. Namun, kepercayaan tersebut tidak mempunyai dasar dalam hukum Islam.
Dalam Islam, seluruh bulan adalah buatan Allah yang mempunyai kemuliaan sesuai ketentuan-Nya. Tidak ada satu pun dalil shahih yang menetapkan bahwa bulan Safar merupakan bulan pembawa kesialan sehingga umat Islam dilarang menikah pada bulan tersebut.
Bahkan, para ustadz mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa menikah pada bulan Safar termasuk waktu yang dianjurkan. Hal ini didasarkan pada riwayat bahwa Rasulullah SAW menikahkan putri beliau, Sayyidah Fatimah RA, dengan Sayyidina Ali RA pada bulan Safar.
Hal tersebut sebagaimana diterangkan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihâyatuz Zain:
وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ وَفِي صَفَرٍ، لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِي شَوَّالٍ، وَزَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ.
Artinya: “Disunnahkan menikah pada bulan Syawal dan bulan Safar. Sebab Rasulullah SAW menikahi Sayyidah Aisyah pada bulan Syawal dan menikahkan putri beliau, Fatimah, dengan Ali pada bulan Safar.” (Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, Nihâyatuz Zain, (Beirut: Darul Fikr, tt) hlm. 281).
Keterangan tersebut diperkuat oleh riwayat yang disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنَ الْهِجْرَةِ.
Artinya: “Rasulullah SAW menikahkan putri beliau, Fatimah, dengan Ali pada bulan Safar, tepat setelah dua belas bulan hijrah.”
Lebih dari itu, Rasulullah SAW secara tegas menghapus kepercayaan jahiliyah yang menganggap bulan Safar sebagai bulan sial. Dalam sabda sahih riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, Nabi SAW bersabda:
لَا عَدْوَى، وَلَا طِيَرَةَ، وَلَا هَامَةَ، وَلَا صَفَرَ.
Artinya: “Tidak ada penyakit yang menular dengan sendirinya, tidak ada tathayyur (anggapan sial), tidak ada kesialan lantaran burung hantu, dan tidak ada kesialan pada bulan Safar.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa makna “لا صفر” adalah penolakan terhadap kepercayaan masyarakat Arab Jahiliyah yang menganggap bulan Safar sebagai bulan pembawa kesialan. Islam datang untuk meluruskan kepercayaan tersebut, karena segala faedah dan mudarat hanya terjadi atas kehendak Allah SWT.
Karena itu, andaikan seseorang menghindari pernikahan di bulan Safar semata-mata lantaran pertimbangan teknis, kesiapan keluarga, alias argumen administratif, maka perihal tersebut tidak menjadi masalah. Akan tetapi, jika penundaan dilakukan lantaran meyakini bahwa bulan Safar membawa apes alias bakal menyebabkan rumah tangga tidak berkah, maka kepercayaan seperti ini termasuk tathayyur (anggapan sial) yang dilarang dalam syariat.
Berdasarkan uraian di atas, menikah pada bulan Safar hukumnya boleh, apalagi menurut sebagian ustadz Syafi’iyah disunnahkan. Anggapan bahwa bulan Safar membawa kesialan, menyebabkan rezeki seret, alias mengakibatkan rumah tangga tidak selaras tidak mempunyai dasar dalam aliran Islam.
Seorang muslim hendaknya bertawakal kepada Allah SWT dan meyakini bahwa keberkahan rumah tangga berjuntai pada keimanan, ketakwaan, serta ikhtiar pasangan, bukan pada mitos mengenai waktu tertentu. Wallahu a’lam bish shawab.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·