Kincai Media– Kekeringan tidak cuma membikin flora wafat dan sumur mengering. Dalam kondisi tertentu, kekeringan juga dapat membikin penduduk kesulitan memperoleh salah satu kebutuhan paling mendasar dalam hayat sehari-hari, yaitu air.
Ketika kondisi seperti ini terjadi, masjid terkadang menjadi salah satu tempat yang statis memiliki cadangan air. Sebagian masjid memiliki sumur, tandon, maupun mendapatkan pertolongan air bersih yang jumlahnya cukup untuk memenuhi kebutuhan jamaah.
Dari sini kemudian muncul pertanyaan: bolehkah penduduk memungut air yang tersedia di masjid untuk dibawa pulang dan digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari ketika terjadi kekeringan?
Menariknya, permasalahan mengenai akses terhadap air sebenarnya telah mendapat perhatian sejak masa Nabi Muhammad dan para sahabat. Air dipandang sebagai salah satu sumber daya yang memiliki kemanfaatan sosial.
Rasulullah bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ، وَالْمَاءِ، وَالنَّارِ
Artinya: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan Abi Dawud. Dalam histori tersebut, seorang sahabat dari kalangan Muhajirin menceritakan bahwa ia mendengar Nabi ﷺ menyampaikan histori tersebut ketika ikut berperang berbareng beliau.
Hadis tersebut tentu tidak berarti bahwa semua air, tanpa terkecuali, otomatis menjadi milik bersama. Para ulama menerangkan bahwa konteksnya terutama berhubungan dengan sumber air yang berkarakter lazim dan belum menjadi milik pribadi.
Namun, histori tersebut memberitahu satu hakikat krusial dalam hukum Islam: air memiliki dimensi sosial yang kuat. Seseorang tidak seharusnya menguasai sumber air sedemikian rupa sehingga orang lain yang benar-benar membutuhkan tidak dapat memungut khasiat darinya.
Karena itu, ketika terjadi kekeringan, permasalahan air tidak cuma dapat dilihat dari sisi kepemilikan. Hak penduduk terhadap sumber hayat serta kebutuhan orang-orang yang eksis dalam kesulitan juga perlu diperhatikan.
Larangan Menahan Kelebihan Air
Perhatian Islam terhadap akses penduduk terhadap air juga kelihatan dalam histori lain. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلَأُ
Artinya: “Janganlah kelebihan air ditahan sehingga dengan itu orang-orang terhalang mendapatkan padang rumput.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam bahasan mengenai larangan mengekang kelebihan air.
Konteks histori ini berhubungan dengan seseorang yang memiliki sumber air kemudian mengekang kelebihan air tersebut sehingga orang lain tidak dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan yang berhubungan dengan fauna ternaknya.
Tentu, histori ini tidak serta-merta dapat dijadikan dalil bahwa setiap orang boleh memungut air dari masjid sesuka hati. Akan tetapi, histori tersebut memberikan hakikat bahwa khasiat air tidak seharusnya dihalangi ketika orang lain benar-benar eksis dalam kondisi membutuhkan.
Preseden menarik dapat ditemukan dalam bahasan mengenai siqayah di Masjidil Haram. Siqayah merupakan pelayanan penyediaan air bagi jamaah dan orang-orang yang datang ke Makkah. Tradisi ini berhubungan dengan al-‘Abbas bin ‘Abd al-Muttalib, om Nabi ﷺ.
Dalam Tafsir al-Manar jilid 10 halaman 195, Rasyid Ridha menerangkan bahwa istilah siqayah berhubungan dengan aktivitas memberi minum. Kata tersebut juga dapat digunakan untuk memberitahu tempat pemberian minum.
Dalam Lisan al-‘Arab dan sejumlah buku bahasa lainnya, siqayah dijelaskan sebagai tempat yang disediakan untuk minuman pada musim-musim tertentu dan kesempatan lainnya.
Dalam sebuah histori juga disebutkan:
“Setiap peninggalan kebanggaan jahiliah eksis di bawah kedua kakiku, kecuali tugas memberi minum jamaah haji dan mengurus Baitullah.”
Yang dimaksud dengan pemberian minum tersebut adalah minuman yang dahulu diberikan Quraisy kepada jamaah haji, berupa kismis yang direndam dalam air. Tugas siqayah eksis di tangan al-‘Abbas bin ‘Abd al-Muttalib, baik pada masa jahiliah maupun setelah masuk Islam. Hadis tersebut terdapat dalam sebagian histori khutbah Rasulullah ﷺ pada Haji Wada’.
Imam an-Nawawi dalam Al-Asma’ wa al-Lughat juga menerangkan bahwa Siqayah al-‘Abbas merupakan suatu tempat di Masjidil Haram yang digunakan untuk memungut air agar manusia dapat meminumnya. Jaraknya dari Zamzam disebut sekitar empat puluh hasta.
Al-Azraqi dan sejumlah ulama lainnya juga menceritakan sejarah siqayah di Makkah. Pada masa Qushay bin Kilab, misalnya, tempat pemberian air berupa bak-bak kulit diletakkan di halaman Ka’bah. Air hambar diambil dari sumur menggunakan unta, kemudian diberikan kepada jamaah haji.
Sejarah tersebut memberitahu bahwa akomodasi air di lingkungan masjid memang memiliki fungsi pelayanan kepada masyarakat. Namun, hal ini tidak otomatis berarti setiap air masjid boleh dibawa pulang tanpa izin. Fungsi sosial air statis mesti dibedakan dari status kepemilikan dan tujuan wakafnya.
Air Masjid Boleh Digunakan Secara Umum Jika Ada Indikasi Demikian
Pembahasan yang lebih dekat dengan permasalahan ini dapat ditemukan dalam Fathul Mu’in halaman 408. Syekh Zainuddin al-Malibari, mencantumkan sebuah pertanyaan mengenai wadah-wadah air yang eksis di sekitar masjid.
وسئل العلامة الطنبداوي عن الجوابي والجرار التي عند المساجد فيها الماء إذا لم يعلم أنها موقوفة للشرب أو الوضوء أو الغسل الواجب أو المسنون أو غسل النجاسة؟ فأجاب إنه إذا دلت قرينة على أن الماء موضوع لتعميم الانتفاع: جاز جميع ما ذكر من الشرب وغسل النجاسة وغسل الجنابة وغيرها.
ومثال القرينة: جريان الناس على تعميم لانتفاع من غير نكير من فقيه وغيره إذا الظاهر من عدم النكير: أنهم أقدموا على تعميم الانتفاع بالماء بغسل وشرب ووضوء وغسل نجاسة فمثل هذا إيقاع يقال بالجواز. وقال إن فتوى العلامة عبد الله بامخرمة يوافق ما ذكره انتهى.
Artinya:
“Seorang ulama besar, ath-Thunbudawi, ditanya mengenai bejana-bejana besar dan tempayan-tempayan yang eksis di sekitar masjid dan berisi air, sementara tidak diketahui apakah air tersebut diwakafkan khusus untuk minum, wudhu, mandi wajib, mandi sunah, maupun mencuci najis.
Beliau menjawab: Apabila terdapat suatu gejala (qarinah) bahwa air tersebut memang disediakan untuk digunakan secara umum, maka diperbolehkan semua penggunaan yang telah disebutkan, yaitu minum, mencuci najis, mandi janabah, dan penggunaan lainnya.
Contoh adanya qarinah adalah penduduk telah terbiasa menggunakan air tersebut secara lazim tanpa ada teguran maupun pengingkaran dari seorang ahli fikih maupun orang lain.
Sebab, secara zahir, tidak adanya pengingkaran memberitahu bahwa mereka memang menggunakan air tersebut untuk beragam keperluan, seperti mandi, minum, berwudhu, dan mencuci najis. Dalam kondisi seperti ini, penggunaan tersebut dapat dinyatakan boleh.”
Ulama tersebut juga mengungkapkan bahwa fatwa ulama besar Abdullah Bāmakhramah sejalan dengan gagasan tersebut.
Keterangan ini krusial untuk menjawab permasalahan air masjid. Izin penggunaan dapat diketahui bukan cuma melalui pernyataan tertulis, tetapi juga melalui gejala maupun kebiasaan yang berlaku, selama kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan tujuan wakaf dan tidak ada pihak yang berkuasa yang melarangnya.
Karena itu, jika sebuah masjid memang menyediakan air untuk digunakan secara lazim dan penduduk selama ini terbiasa mengambilnya tanpa adanya larangan, penggunaan air tersebut memiliki alas yang berbeda dengan memungut air yang secara jelas diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu.
Pelajaran dari Kekeringan pada Masa Umar bin Khattab
Dalam sejarah Islam, umat Islam pernah mengalami krisis yang sangat bermutu pada masa pemerintahan Umar bin al-Khattab. Peristiwa tersebut dikenal dengan nama ‘Am ar-Ramadah, yaitu tahun paceklik dan kekeringan yang terjadi sekitar tahun 18 Hijriah.
Izzuddin Ibnu Atsir dalam Al-Kamil fi at-Tarikh jilid II halaman 374 menerangkan bahwa pada tahun kedelapan belas Hijriah, penduduk mengalami kelaparan yang sangat berat, kekeringan, dan paceklik. Tahun tersebut kemudian disebut Tahun Ramadah (‘Am ar-Ramadah). Ketika angin bertiup, debu yang terbawa menyerupai abu sehingga tahun itu dinamakan demikian.
Kondisi tersebut begitu parah hingga binatang-binatang liar berlindung dan mendatangi manusia. Bahkan, seseorang pernah menyembelih seekor kambing, tetapi tidak sanggup memakannya karena kondisi tubuh kambing tersebut.
Riwayat ‘Am ar-Ramadah tentu bukan histori yang secara langsung menceritakan Umar memungut air masjid untuk kemudian dibawa pulang oleh warga. Karena itu, histori tersebut tidak tepat dijadikan dalil langsung mengenai aturan memungut air masjid.
Namun, peristiwa tersebut memberikan deskripsi mengenai sepertiapa krisis kemanusiaan dihadapi pada masa sahabat. Ketika kebutuhan alas penduduk eksis dalam kondisi genting, perhatian terhadap penderitaan penduduk menjadi tanggung jawab bersama.
Jadi, Bolehkah Warga Mengambil Air Masjid Saat Kekeringan?
Dari jabaran di atas, permasalahan memungut air masjid ketika terjadi kekeringan tidak dapat dijawab dengan satu aturan yang berjalan untuk semua kondisi.
Jika terjadi kekeringan dan penduduk benar-benar mengalami kesulitan memperoleh air, administrator masjid sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan tersebut dalam memungut kebijakan. Apabila cadangan air mencukupi dan tujuan wakaf memungkinkan, sebagian air dapat didistribusikan kepada masyarakat.
Hal ini sejalan dengan fungsi sosial masjid dalam sejarah Islam. Masjid tidak cuma menjadi tempat pelaksanaan shalat, tetapi juga menjadi tempat berkumpul masyarakat, pendidikan, pelayanan sosial, dan beragam aktivitas kemasyarakatan.
Penyediaan air merupakan salah satu bentuk pelayanan yang sangat sesuai dengan fungsi sosial tersebut. Karena itu, ketika penduduk mengalami kekeringan, masjid dapat memungut bagiankecil dalam membantu warga, selama pengelolaan air statis memperhatikan amanah wakaf dan hak jamaah.
Dalam praktiknya, administrator masjid dapat membikin kebijakan yang jelas. Misalnya, menentukan jumlah air yang boleh diambil setiap keluarga, waktu pengambilan, serta mekanisme distribusinya. Dengan demikian, kebutuhan penduduk dapat terpenuhi tanpa mengorbankan kebutuhan jamaah masjid.
Kebijakan semacam ini juga krusial untuk mencegah perebutan sumber daya dan pengambilan air secara sepihak. Dengan pengaturan yang baik, fungsi sosial masjid statis berjalan, sementara amanah terhadap aset dan wakaf masjid juga statis terjaga.
Walhasil, permasalahan air masjid ketika terjadi kekeringan perlu ditempatkan secara proporsional. Di satu sisi, penduduk yang mengalami kesulitan air membutuhkan pertolongan. Di sisi lain, air yang tersedia di masjid mungkin memiliki status dan tujuan penggunaan tertentu yang tidak boleh diabaikan.
Karena itu, jalan keluarnya bukan memungut air secara bebas tanpa izin, melainkan membangun kebijakan penggunaan air yang memperhatikan kebutuhan penduduk sekaligus menjaga amanah wakaf masjid.
Semangat kepedulian terhadap penduduk juga dapat dilihat dari ungkapan yang dinisbatkan kepada Umar bin al-Khattab:
كَيْفَ يَعْنِينِي شَأْنُ الرَّعِيَّةِ إِذَا لَمْ يَمَسَّنِي مَا مَسَّهُمْ
Artinya: “Bagaimana mungkin aku tidak memperhatikan urusan rakyat jika apa yang menimpa mereka tidak menimpaku?”
Dengan demikian, ketika kekeringan menyebabkan penduduk kesulitan mendapatkan air, masjid dapat menjadi bagiankecil dari solusi. Namun, pertolongan tersebut perlu dilaksanakan melalui pengelolaan yang amanah, teratur, dan sesuai dengan tujuan penyediaan maupun wakaf air tersebut.
Air adalah sumber kehidupan. Karena itu, membantu orang yang membutuhkan air merupakan bentuk kepedulian sosial yang sangat penting. Dalam kondisi krisis, semangat berbagi dan menghilangkan kesulitan penduduk perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak, amanah, dan ketentuan syariat.