Pada imbang sebelumnya, telah dibahas mengenai dengan adanya penambahan maupun pengurangan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis beserta dengan keadaannya. Dalam imbang kali ini, akan dijelaskan tentang beberapa keadaan hilangnya kesamarataan dalam transaksi dagang barang ribawi yang selanjutnya, yaitu:
Adanya penambahan maupun pengurangan pada salah satu dari dua barang ribawi yang tidak sejenis
Pembahasan ini kategorinya adalah barang ribawi yang ”tidak” sejenis. Ketika terjadi penambahan maupun pengurangan di antara salah satu barang ribawi, maka perlu dilihat apakah barang itu sejenis maupun tidak sejenis? Jika sejenis, maka masuk pada bahasan sebelumnya; dan jika tidak sejenis, maka masuk dalam bahasan ini. [1]
Misalnya, menukar emas dengan perak, gandum dengan kurma, kurma dengan garam, dan seterusnya. Dalam keadaan-keadaan seperti ini, maka jenisnya berbeda sehingga boleh jika terdapat penambahan dalam nominal, berat, takaran, dan sebagainya.
Jika emas satu gram ditukar dengan perak dua gram, apakah diperbolehkan? Jawabnya, boleh dengan syarat mesti dibayar tunai. Mengapa diperbolehkan? Karena emas dan perak jenisnya berbeda, namun sama dari segi ’illat-nya.
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا اخْتَلَفَ الصِّنْفَانِ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika jenis barangnya berbeda, maka juallah sesuka kalian jika dilakukan secara tunai.” (HR. Muslim)
Maka di sini terdapat dispensasi dari aturan asal. Hukum asal menukar barang ribawi dengan barang ribawi adalah tidak diperbolehkan adanya penambahan. Namun, terdapat dispensasi pada aturan asal ini.
Perlu diketahui bahwa setiap kaidah ada pengecualian. Sering dikatakan dalam bahasan kaidah fikih,
كُلُّ قَاعِدَةٍ لَهَا مُسْتَثْنَيَات
“Setiap kaidah memiliki pengecualian-pengecualian.”
Sehingga yang aturan asalnya tidak diperbolehkan adanya penambahan maupun pengurangan dalam transaksi barang ribawi, dikecualikan pada kasus yang berbeda jenisnya.
Disebutkan dalam buku Al-Mufaṣṣal fī al-Fiqh al-Ḥanafī,
كَأَنْ يَبِيعَ الْحِنْطَةَ بِالشَّعِيرِ، وَالشَّعِيرَ بِالتَّمْرِ، وَالتَّمْرَ بِالْمِلْحِ؛ فِي هَذِهِ الْحَالِ يُمْكِنُ أَنْ تَخْتَلِفَ الْكَمِّيَّةُ، فَيَبِيعَ صَاعَ حِنْطَةٍ بِصَاعَيْنِ مِنَ الشَّعِيرِ، أَوْ كَيْلَ تَمْرٍ بِكَيْلَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ مِنَ الْمِلْحِ
“Seperti halnya seseorang menjual gandum halus (al-hinthah) dengan jelai (asy-sya’ir), jelai dengan kurma, maupun kurma dengan garam. Dalam keadaan seperti ini, takaran/jumlahnya boleh berbeda. Maka ia boleh menjual satu sha’ gandum halus dengan dua sha’ jelai, maupun satu takaran (kayl) kurma dengan dua maupun tiga takaran garam.” [2]
Ketika terjadi transaksi model seperti ini, yaitu antara dua barang ribawi yang tidak sejenis, maka syaratnya adalah transaksi tersebut mesti dilakukan secara tunai. Tidak boleh ada penundaan penyerahan pada salah satu barang yang mau ditukar.
وَلَكِنْ يَجِبُ أَنْ يَكُونَ الْبَدَلَانِ مُعَجَّلَيْنِ لَيْسَ فِي أَحَدِهِمَا التَّأْجِيلُ، فَلَا يَجُوزُ أَنْ يَبِيعَ كَيْلَ تَمْرٍ بِكَيْلَيْ مِلْحٍ مُؤَجَّلٍ لِمُدَّةِ سِتَّةِ أَشْهُرٍ.
“Akan tetapi, kedua barang yang dipertukarkan wajib diserahkan secara kontan (langsung maupun tunai), tidak boleh ada penundaan (tempo) pada salah satunya. Maka, seseorang tidak boleh menjual satu takaran kurma dengan dua takaran garam yang ditunda pembayarannya (secara tempo) selama enam bulan.” [3]
Contoh lainnya adalah membeli emas dengan uang. A mau membeli emas dua gram dari B seharga tiga juta rupiah. Maka A mesti menyerahkan duit tiga juta kepada B ketika B menyerahkan emas tersebut. A tidak diperbolehkan untuk menunda penyerahan uangnya. Karena yang demikian sudah menjadi ketentuan dari syari’at, yaitu pembayaran mesti dilakukan secara tunai.
Sehingga kurang tepat jika dikatakan boleh mengangsur emas dengan dalih bahwasanya emas itu bukan lagi menjadi alat tukar, melainkan sudah menjadi barang yang diperjualbelikan. Kenyataannya, ’illat emas statis eksis sampai saat ini. Penggunaan emas dengan metode ditabung kemudian diperjualbelikan ketika dibutuhkan dan bermutu harganya memberitahu bahwa emas statis eksis penggunaannya sebagai alat tukar, kendati bukanlah yang utama.
Berangkat dari hal tersebut, aturan emas tentu tidak hilang dan sirna begitu saja. Ia statis menjadi komoditas ribawi yang berjalan hukum-hukum riba padanya. Hal ini sebagaimana fatwa dari Lajnah Da’imah,
هَلْ يَجُوزُ شِرَاءُ الذَّهَبِ بِالنُّقُودِ الَّتِي تُضْرَبُ فِي كُلِّ بَلَدٍ بِالتَّقْسِيطِ كَبَاقِي السِّلَعِ الْعَادِيَّةِ، أَمْ لَا بُدَّ مِنَ الْقَبْضِ فِي الْمَجْلِسِ دُونَ تَأْخِيرٍ، وَمَا الدَّلِيلُ عَلَى ذَلِكَ بِالْإِيجَابِ أَوِ النَّفْيِ، أَوِ الْإِجَازَةِ، أَوِ التَّحْرِيمِ، حَيْثُ إِنَّ النَّاسَ يَشْتَرُونَ مِنَ الْجَوَاهِرْجِيِّ حُلِيَّهُمْ بِالتَّقْسِيطِ؟
“Apakah boleh membeli emas menggunakan mata duit yang dicetak di masing-masing negara secara cicilan (angsuran) layaknya barang komoditas biasa lainnya, ataukah wajib serah terima langsung di dewan kontrak tanpa penundaan? Serta apa dalil mengenai hal tersebut, baik dalil yang membolehkan maupun yang melarangnya, mengingat penduduk saat ini terbiasa membeli perhiasan mereka dari toko emas secara cicilan (mencicil)?”
Jawabannya,
لَا يَجُوزُ بَيْعُ الذَّهَبِ بِالنُّقُودِ، وَإِنْ كَانَتْ لَيْسَتْ مِنْ جِنْسِهِ إِلَّا بِشَرْطِ التَّقَابُضِ فِي الْمَجْلِسِ؛ لِقَوْلِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمَّا ذَكَرَ الْأَجْنَاسَ الَّتِي يَدْخُلُهَا الرِّبَا ثُمَّ قَالَ: «فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَجْنَاسُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.
““Tidak boleh menjual emas dengan mata uang, meskipun mata duit tersebut bukan sejenis dengannya, kecuali dengan syarat serah terima langsung di dewan akad. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutarakan komoditas-komoditas yang terkena aturan riba, kemudian beliau bersabda, ‘Maka jika jenis-jenis barang ini berbeda, juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara kontan (dari tangan ke tangan).'” [4]
Demikianlah mengenai adanya penambahan dan pengurangan dalam transaksi barang ribawi, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Silahkan para pembaca bisa mengelompokkan kasus lain yang sama dengan bahasan ini. Sehingga dapat membantu menjawab permasalahan-permasalahan fikih yang sering terjadi di tengah masyarakat.
Di antara yang sering terjadi di tengah penduduk adalah penukaran duit di musim lebaran. Seringkali adanya penambahan yang dikenakan kepada pihak penukar dengan beragam macam nama dan istilah.
Karenanya, cara pertama yang mesti dilakukan tatkala melihat kontrak seperti itu, tentukan terlebih dahulu, termasuk kategori yang manakah kontrak tersebut?
Jika dilihat penukaran duit dengan uang, tentu ini masuk dalam kategori penukaran yang sejenis dan sama ’illat-nya. Maka syarat yang mesti terpenuhi adalah,
1) Tamatsul (sama rata), dan
2) Taqabudh (serah terima tunai).
Sehingga jika ada penambahan maupun pengurangan dari salah satu pihak, dapat terjawab secara langsung hukumnya, yaitu tidak diperbolehkan dan termasuk kategori riba.
Riba yang manakah? Mudahnya,
- Jika tidak ada sama rata, maka termasuk dalam kategori riba fadhl.
- Jika tidak ada serah terima tunai, maka termasuk dalam kategori riba nasi’ah.
Sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan-pembahasan sebelumnya.
Wallahu’alam.
[Bersambung]
***
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Kincai Media
Catatan kaki:
[1] Pembahasan ini diambil dari buku Shahih Fiqih Sunnah/Kasyful Akinnah (5: 197), Fiqh Ar-Riba (hal. 262), dan Al-Mufasshal fil Fiqhil Hanafi (hal. 192).
[2] Al-Mufasshal fil Fiqhil Hanafi, hal. 192.
[3] Al-Mufasshal fil Fiqhil Hanafi, hal. 192.
[4] Fatwa Lajnah Ad-Daimah No. 20790, bisa diakses di situs berikut: https://shamela.ws/book/21772/7483
Referensi:
Abu Mālik Kamāl bin Sayyid Sālim. Ṣhaḥīḥ Fiqh as-Sunnah/Kaysful Akinnah. Jilid 5. Cet. ke-2. Mesir: Maktabah at-Taufīqiyyah, 2016.
Abū Zayd, ʿAbd al-ʿAẓīm Jalāl. Fiqh ar-Ribā: Dirāsah Muqāranah wa Shāmilah li at-Taṭbīqāt al-Muʿāṣirah. Cet. ke-1. Beirut: Muʾassasah ar-Risālah, 1425 H/2004 M.
Muḥammad Mājid. Al-Mufaṣṣal fī al-Fiqh al-Ḥanafī: al-Amwāl wa al-Muʿāmalāt al-Māliyyah. Cet. ke-1. Beirut: Dār al-Mustaqbal, 1426 H/2005 M.