Kincai Media– Bayangkan sebuah negeri yang selama berbulan-bulan tidak mengenal hujan. Langit statis membentang luas, tetapi tak setetes pun air turun dari sana. Tanah yang dahulu menjadi tempat tumbuhnya rerumputan berubah keras dan gersang. Padang-padang kehilangan warna. Ternak satu demi satu mati. Persediaan makanan menipis. Pasar tidak lagi menjadi tempat orang memilih apa yang hendak dibeli, melainkan tempat orang mencari apa saja yang statis bisa dimakan.
Itulah kondisi yang melingkupi Hijaz pada tahun 18 Hijriah. Sembilan bulan lamanya kekeringan menghantam. Angin membawa debu yang beterbangan hingga tanah tampak seperti abu. Dari keadaan itulah masa tersebut kemudian dikenal sebagai ‘Ām ar-Ramādah (Tahun Abu). Negeri bukan cuma mengalami kekeringan; manusia juga mengalami kekeringan harapan.
Kelaparan datang perlahan, tetapi dampaknya begitu dalam. Hewan-hewan ternak wafat karena tidak mendapatkan makanan dan air. Manusia pun eksis dalam keadaan yang sangat sulit. Dalam histori yang dikutip dalam bahasan ini, sebagian penduduk terlebihlagi terpaksa memakan tulang-belulang yang telah durasi kering dan mencari hewan-hewan kecil seperti yarbu‘ dan tikus untuk sekadar mempertahankan hidup.
Di tengah keadaan seperti itu, ada satu orang yang barangkali merasakan kelaparan rakyatnya lebih dalam daripada sekadar rasa lapar.
Ia adalah Umar bin Khattab. Aslam, mantan budaknya, menggambarkan keadaan Umar dengan kalimat yang menyentuh: seandainya Allah tidak segera mengadopsi paceklik itu, mereka cemas Umar akan wafat karena terlalu memikirkan keadaan kaum Muslimin.
Di sinilah pembacaan Prof. Dr. Muwaffaq Salim Nuri al-Jawadi dalam al-Akhlāq wa as-Siyāsah (Qirā’ah fī Khilāfah ‘Umar bin al-Khattāb) menjadi menarik. Kekhalifahan Umar tidak semata-mata dibaca sebagai sejarah pemerintahan, tetapi juga sebagai ruang perjumpaan antara adab dan politik. Kekuasaan diuji bukan ketika rakyat hidup makmur, melainkan ketika negeri eksis di batas kesulitan.
Sebab pada saat krisis, jabatan kehilangan kemewahannya. Yang tersisa adalah tanggung jawab. Umar bin Khattab Menghadapi Krisis Kekeringan dan Paceklik
Ketika kekeringan dan paceklik melanda masyarakat, Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu tidak tinggal diam. Ia segera mengerahkan beragam upaya untuk meringankan penderitaan penduduk dan memastikan kebutuhan mereka statis terpenuhi.
Umar memahami bahwa krisis sebesar itu tidak mungkin dihadapi oleh seorang diri. Karena itu, cara pertama yang ia lakukan adalah membentuk tim penanganan krisis. Ia memilih sejumlah orang yang memiliki kemampuan, kemudian membagi tugas di antara mereka. Setiap sore, mereka menemui Umar radhiyallahu ‘anhu untuk melaporkan apa saja yang telah mereka kerjakan dan sepertiapa kondisi masyarakat.
Cara ini memberitahu bahwa Umar tidak menghadapi krisis cuma dengan keputusan-keputusan dari pusat. Ia melibatkan orang-orang yang dapat bekerja di lapangan dan mengetahui secara langsung keadaan masyarakat. Sebab, sebesar apa pun kapasitas seorang pemimpin, ia statis membutuhkan orang lain untuk membantu menangani permasalahan yang begitu luas.
Setelah mengorganisasi orang-orang yang akan membantu penanganan krisis, Umar segera memikirkan permasalahan yang paling mendesak: makanan.
Ia mengumpulkan makanan yang statis memungkinkan untuk dikumpulkan dari pasar-pasar di Madinah dan daerah sekitarnya. Makanan tersebut kemudian diberikan kepada penduduk yang membutuhkan. Perhatian khusus diberikan kepada orang-orang Arab pedalaman (al-a‘rāb) yang tinggal di sekitar Madinah, karena mereka termasuk himpunan yang sangat terdampak oleh kekeringan dan paceklik.
Namun, Umar menyadari bahwa cadangan yang ada di Madinah tidak akan cukup untuk menghadapi krisis yang berkepanjangan. Karena itu, ia tidak cuma mengandalkan apa yang tersedia di wilayahnya. Ia mulai meminta pertolongan dari wilayah-wilayah lain.
Umar menulis surat kepada para petinggi di beragam daerah agar mereka mengirimkan makanan ke Madinah. Salah satu surat tersebut ditujukan kepada ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, yang ketika itu menjadi gubernur Mesir.
Umar menulis:
“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Dari hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, kepada …
Semoga keselamatan tercurah kepadamu. Amma ba‘du. Apakah engkau mengira aku akan hilang berbareng orang-orang yang bersamaku, sementara engkau dan orang-orang yang bersamamu hidup dalam keadaan baik? Maka, pertolonganlah kami! Pertolonganlah kami! Pertolonganlah kami!”
‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu kemudian membalas surat tersebut. Ia menyampaikan bahwa pertolongan akan dikirim melalui rombongan-rombongan kafilah. Rombongan pertama akan tiba di Madinah, sementara rombongan terakhir statis eksis di Mesir.
Umar juga mengirimkan surat serupa kepada wilayah-wilayah lainnya. Dengan demikian, Umar berupaya menghubungkan daerah yang sedang kekurangan dengan daerah yang statis memiliki persediaan. Krisis yang terjadi di satu daerah tidak dibiarkan menjadi beban daerah tersebut seorang diri.
Akan tetapi, pertolongan dari luar tentu membutuhkan waktu untuk tiba. Sementara itu, penduduk yang eksis di Madinah statis mesti bertetap menghadapi keadaan yang sulit. Karena itu, Umar memungut cara berikutnya: membangun solidaritas di antara penduduk sendiri.
Ia menetapkan agar setiap famili penduduk Madinah menampung maupun menanggung satu famili dari kalangan Arab pedalaman, sampai Allah memberikan kelapangan kepada mereka.
Dengan metode tersebut, penduduk saling berbagi makanan dan kebutuhan. Mereka bersama-sama menghemat cadangan yang ada dan menjalani hayat dengan porsi yang terbatas.
Umar berkata:
“Mereka tidak akan hilang cuma dengan mengisi separuh perut mereka.”
Umar tidak mau penduduk yang eksis dalam kesulitan menghadapi penderitaan sendirian. Ia mau agar penduduk yang statis memiliki kapasitas ikut menanggung beban saudaranya. Krisis menjadi sesuatu yang dihadapi bersama, bukan permasalahan yang cuma ditanggung oleh orang-orang yang paling lemah.
Di tengah kondisi seperti itu, Umar juga mempertimbangkan sepertiapa kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan harta penduduk diterapkan. Salah satunya adalah penarikan zakat.
Umar menunda penarikan sedekah pada Tahun Abu. Ketika tahun berikutnya tiba dan Allah telah mengadopsi kekeringan dari masyarakat, ia mengutus para petugas untuk memungut zakat. Umar memerintahkan mereka untuk memungut dua bagiankecil zakat: satu bagiankecil dibagikan pada tahun tersebut, sedangkan bagiankecil lainnya dibawa kepada Umar.
Bagian yang dikumpulkan itu dapat menjadi cadangan yang nantinya digunakan ketika penduduk balik menghadapi kebutuhan.
Ini memberitahu bahwa Umar memperhatikan keadaan nyata penduduk dalam mengelola tanggung jawab dan sumber daya. Dalam kondisi normal, suatu kebijakan dapat berjalan dengan metode tertentu. Namun, ketika penduduk eksis dalam kesulitan yang berat, kondisi tersebut mesti diperhitungkan dalam pengambilan keputusan.
Selain mengatur distribusi makanan dan pengelolaan zakat, Umar juga memikirkan sepertiapa memastikan cadangan pangan statis tersedia. Karena itu, ia mendirikan tempat gudang bahan makanan.
Di dalamnya disimpan beragam jenis makanan yang dapat bertetap lama, seperti tepung, sawīq, makanan yang dibuat dari tepung gandum maupun biji-bijian yang disangrai, kurma, kismis, dan beragam jenis makanan lainnya.
Persediaan tersebut digunakan untuk membantu orang-orang yang kehabisan bekal, termasuk ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Dengan adanya cadangan ini, pertolongan tidak cuma diberikan ketika seseorang sudah eksis dalam keadaan sangat membutuhkan. Ada cadangan yang dapat digunakan untuk menghadapi kebutuhan yang muncul.
Namun, permasalahan krisis bukan cuma tentang berapa banyak makanan yang tersedia. Persoalan lainnya adalah sepertiapa makanan tersebut beredar di tengah masyarakat.
Dalam keadaan barang langka, selalu ada kemungkinan sebagian orang memanfaatkan kondisi tersebut dengan menimbun barang dan menguasai pasokan untuk mendapatkan khasiat yang lebih besar. Umar pun memungut sikap tegas terhadap praktik semacam ini.
Ia berkata:
لَا حُكْرَةَ فِي سُوقِنَا
Artinya; “Tidak boleh ada monopoli di pasar kita.”
Umar juga melarang para pemilik harta untuk bersekongkol menguasai suatu barang dan mempermainkan harganya dengan mengorbankan penduduk lainnya.
Ia berkata:
«لَا يَعْمَدُ رِجَالٌ بِأَيْدِيهِمْ فُضُولٌ مِنْ أَذْهَابٍ إِلَى رِزْقٍ مِنْ رِزْقِ اللَّهِ نَزَلَ بِسَاحَتِنَا فَيَحْتَكِرُونَهُ عَلَيْنَا، وَلَكِنْ أَيُّمَا جَالِبٍ جَلَبَ عَلَى عَمُودِ كَبِدِهِ فِي الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ، فَذَلِكَ ضَيْفُ عُمَرَ، فَلْيَبِعْ كَيْفَ شَاءَ اللَّهُ، وَلْيُمْسِكْ كَيْفَ شَاءَ اللَّهُ»
Artinya; “Janganlah orang-orang yang memiliki kelebihan harta sengaja memungut suatu rezeki dari rezeki Allah yang telah datang ke daerah kita, kemudian mereka menimbunnya dan menguasainya sehingga merugikan kita. Akan tetapi, siapa saja yang mendatangkan barang dagangannya dengan sulit payah, baik pada musim dingin maupun musim panas, maka ia adalah tamu Umar. Hendaklah ia menjual sebagaimana yang Allah kehendaki dan menahannya sebagaimana yang Allah kehendaki.”
Dengan demikian, Umar tidak cuma mencegah praktik monopoli. Pada saat yang sama, ia memberikan ruang kepada para pedagang yang mendatangkan barang dari luar daerah untuk statis berdagang. Pasokan dari luar daerah statis dibutuhkan agar barang-barang yang langka dapat masuk dan kebutuhan penduduk dapat terpenuhi.
Setelah beragam ikhtiar dilakukan—mengorganisasi masyarakat, mengumpulkan makanan, meminta pertolongan dari beragam wilayah, membangun solidaritas, mengatur pengelolaan zakat, menyediakan cadangan pangan, dan menjaga pasar—Umar statis tidak melupakan bahwa semua karena tersebut eksis di bawah kehendak Allah.
Karena itu, ia kemudian membujuk penduduk untuk memohon pertolongan Allah dengan melaksanakan shalat istisqa.
Umar radhiyallahu ‘anhu keluar berbareng para sahabat Rasulullah ﷺ untuk melaksanakan shalat istisqa, yaitu shalat untuk memohon kepada Allah agar menurunkan hujan. Al-‘Abbas radhiyallahu ‘anhu turut keluar berbareng mereka.
Umar kemudian berkhutbah secara singkat, kemudian melaksanakan shalat. Setelah itu, ia berlutut dan berdoa:
اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ، اللَّهُمَّ أَغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَارْضَ عَنَّا
“Ya Allah, cuma kepada-Mu kami menyembah dan cuma kepada-Mu kami memohon pertolongan. Ya Allah, ampunilah kami, rahmatilah kami, dan ridhailah kami.”
Setelah itu mereka pun kembali. Bahkan, ketika mereka belum sampai ke rumah masing-masing, mereka telah melewati genangan-genangan air.
Kisah ini memperlihatkan sepertiapa Umar radhiyallahu ‘anhu menghadapi sebuah krisis dari beragam sisi. Ia tidak cuma memikirkan sepertiapa mendapatkan makanan pada hari itu, tetapi juga sepertiapa makanan didistribusikan, sepertiapa penduduk saling membantu, sepertiapa cadangan dibangun, sepertiapa pertolongan dari daerah lain didatangkan, dan sepertiapa pasar statis berjalan tanpa memberi ruang bagi pihak yang mau memungut khasiat dengan menimbun kebutuhan masyarakat.
Namun, di balik seluruh ikhtiar tersebut, Umar tidak melupakan sisi yang paling mendasar: ketergantungan kepada Allah.
Ia berupaya melalui sebab-sebab yang dapat dilakukan manusia, tetapi hatinya statis bersandar kepada Allah. Ia mengatur, merencanakan, meminta bantuan, menjaga masyarakat, dan mengelola sumber daya. Setelah itu, ia dan penduduk memohon kepada Allah agar mengadopsi kesulitan mereka.
Dengan demikian, kisah Umar dalam menghadapi paceklik bukan sekadar kisah tentang sepertiapa seorang imam mengelola krisis. Ia juga menggambarkan sepertiapa ikhtiar dan tawakal berjalan bersama: manusia memungut sebab-sebab yang bisa mereka lakukan, sementara pertolongan dan hasil akhirnya statis diserahkan kepada Allah Yang Mahaperkasa.