Anak Lahir di Luar Nikah, Siapa yang Menjadi Wali Nikahnya?

Bincang Syariah oleh Waktu baca 5 menit 92x dilihat
Anak Lahir di Luar Nikah, Siapa yang Menjadi Wali Nikahnya?

Bagikan Postingan

Anak Lahir di Luar Nikah, Siapa yang Menjadi Wali Nikahnya?
Anak Lahir di Luar Nikah, Siapa yang Menjadi Wali Nikahnya?

Kincai Media— Salah satu permasalahan yang sering ditanyakan dalam fikih munakahat adalah tentang wali nikah bagi anak perempuan yang lahir di luar nikah. Apakah bapak biologisnya dapat menjadi wali? Jika tidak, siapa yang berkuasa menjadi walinya?

Pertanyaan ini krusial dijawab dengan hati-hati. Sebab, permasalahan wali nikah berhubungan dengan nasab, sedangkan istilah “anak di luar nikah” dalam aturan negara dapat memiliki pengertian yang berbeda dengan bahasan anak hasil zina dalam fikih.

Dalam fikih, wali merupakan salah satu elemen krusial dalam kontrak nikah. Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni menjelaskan:

اَلْوَلِيُّ أَحَدُ أَرْكَانِ النِّكَاحِ فَلَا يَصِحُّ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Wali adalah salah satu rukun nikah. Karena itu, pernikahan tidak sah kecuali dengan adanya wali.” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, juz II, hlm. 40).

Karena wali merupakan bagiankecil krusial dalam kontrak nikah, maka status wali bagi seorang perempuan mesti dipastikan dengan benar.

Anak hasil zina sepertiapa status nasabnya?

Dalam fikih, kebanyakan ulama beranggapan bahwa anak yang lahir dari perzinaan tidak dinasabkan kepada lelaki yang berbuat zina dengan ibunya. Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan:

وَاتَّفَقَ الْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ أَوْلَادَ الزِّنَا لَا يَلْحَقُونَ بِآبَائِهِمْ إِلَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ مَعَ اخْتِلَافٍ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الصَّحَابَةِ

Artinya: “Mayoritas ulama sepakat bahwa anak-anak hasil zina tidak dinasabkan kepada bapak mereka, kecuali pada masa Jahiliyah sebagaimana diriwayatkan dari Umar bin Khattab, meskipun terdapat perbedaan gagasan mengenai hal tersebut di antara para sahabat.” (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, juz II, hlm. 358).

Pendapat tersebut didasarkan antara lain pada histori Nabi Muhammad ﷺ:

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

Artinya: “Anak itu dinasabkan kepada pemilik ranjang (perkawinan), sedangkan bagi pezina adalah kerugian.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Berdasarkan gagasan kebanyakan ulama tersebut, anak yang lahir dari hubungan zina memiliki hubungan nasab dengan ibu dan famili ibunya, bukan dengan lelaki yang menjadi bapak biologisnya.

Mengapa nasab berhubungan dengan wali nikah?

Dalam fikih, wali nikah berasal dari jalur nasab tertentu. Karena itu, seseorang tidak otomatis dapat menjadi wali cuma karena memiliki hubungan biologis dengan calon mempelai perempuan.

Jika seorang perempuan merupakan anak hasil zina, lelaki yang menjadi bapak biologisnya tidak memiliki hubungan nasab yang menjadikannya wali nasab.

Dengan demikian, bapak biologis tersebut tidak dapat menjadi wali nikah bagi anak perempuan yang lahir dari hubungan zina menurut gagasan kebanyakan ulama.

Lantas, siapa yang menjadi walinya? Maka jawabannya adalah wali hakim.

Dalam kondisi seorang perempuan tidak memiliki wali nasab yang berhak, kontrak nikah dapat dilaksanakan dengan wali hakim. Dasarnya antara lain histori Nabi ﷺ:

فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Artinya: “Sesungguhnya penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan lainnya).

Dalam konteks ini, wali hakim berguna menggantikan wali nasab yang tidak ada maupun tidak dapat menjalankan kewaliannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jadi, jika seorang perempuan yang lahir dari hubungan zina hendak menikah, bapak biologisnya bukan wali nikahnya. Akad nikah dilakukan dengan wali hakim.

Bagaimana dengan aturan di Indonesia?

Persoalan ini perlu dibedakan antara nasab dalam fikih dan hubungan perdata dalam aturan negara.

Kompilasi Hukum Islam Pasal 100 menyatakan:

“Anak yang lahir di luar perkawinan cuma memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan famili ibunya.”

Ketentuan tersebut berhubungan dengan hubungan nasab dalam aturan famili Islam. Sementara itu, dalam aturan positif Indonesia terdapat evolusi krusial setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Mahkamah Konstitusi mengungkapkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hubungan perdata dengan lelaki yang berdasarkan hasil tes DNA dan teknologi dan/atau alat bukti lain dapat dibuktikan memiliki hubungan darah sebagai ayahnya.

Namun, ketentuan mengenai hubungan perdata tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan ketentuan nasab dan wali nikah dalam fikih. Dengan kata lain, adanya hubungan perdata dengan bapak biologis tidak serta-merta menjadikan lelaki tersebut sebagai wali nasab dalam kontrak nikah.

Siapa wali nikahnya menurut ketentuan yang berlaku?

Dalam pengelolaan perkawinan di Indonesia, ketentuan mengenai wali nikah saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

PMA tersebut membedakan wali nikah menjadi wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan nasab dengan calon mempelai perempuan sesuai urutan yang telah ditentukan dalam fikih dan peraturan. Sementara itu, jika tidak terdapat wali nasab yang berhak, kontrak nikah dapat dilaksanakan dengan wali hakim.

Dengan demikian, dalam kasus perempuan yang menurut aturan fikih tidak memiliki wali nasab dari jalur bapak karena lahir dari hubungan zina, pelaksanaan kontrak nikah dilakukan dengan wali hakim sesuai prosedur yang berlaku.

Karena wali hakim merupakan petinggi yang memperoleh kewenangan berdasarkan peraturan, famili tidak seharusnya menunjuk sendiri seseorang untuk beraksi sebagai wali hakim. Dalam praktiknya, permasalahan tersebut perlu dikonsultasikan dan diproses melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi, siapa wali nikah anak hasil zina?

Menurut kebanyakan ulama, anak perempuan yang lahir dari hubungan zina tidak memiliki hubungan nasab dengan lelaki yang menjadi bapak biologisnya. Karena itu, bapak biologis tersebut tidak dapat menjadi wali nasabnya. Jika perempuan tersebut hendak menikah, walinya adalah wali hakim.

Dalam pelaksanaannya di Indonesia, proses tersebut mengikuti ketentuan pengelolaan perkawinan yang berjalan dan dilakukan melalui petinggi yang berwenang, bukan dengan menunjuk wali secara sembarangan.

Dengan memahami permasalahan ini secara tepat, kita dapat membedakan antara nasab, hubungan biologis, hubungan perdata, wali nasab, dan wali hakim. Perbedaan istilah tersebut krusial agar bahasan tentang anak yang lahir di luar perkawinan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Yang juga tidak kalah penting, permasalahan aturan ini jangan sampai melahirkan stigma kepada anak. Sebab, anak tidak pernah memilih sepertiapa ia dilahirkan dan tidak memikul dosa orang tuanya. Wallahu a’lam.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
Close Right Ads
Close Left Ads