Pembohong. (ilustrasi)
Kincai Media,MAKKAH -- Dalam sebuah kesempatan, salah seorang sahabat bertanya ke Rasulullah SAW dengan tiga pertanyaan. “Wahai Rasulullah, apakah orang percaya itu bisa mencuri?” Rasulullah pun membenarkan, “Benar. Orang percaya bisa mencuri,” jawabnya.
Sahabat itu pun bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, apakah orang percaya itu bisa berzina?” Lagi-lagi Rasulullah pun membenarkan. Orang percaya bisa saja khilaf dan jatuh pada perzinaan.
Pertanyaan ketiga, “wahai Rasulullah, apakah orang percaya itu bisa berbohong?” ujarnya. Kali ini balasan Rasulullah berbeda. “Tidak!” tegas Rasulullah. (HR Tirmidzi).
Hadits ini pun menuai tanda tanya di kalangan cerdas pandai Muslim. Bagaimana mungkin tindak kriminal, seperti mencuri dan perzinaan, mendapat tempat lebih rendah daripada berbohong? Di dalam aturan jinayat secara jelas tercantum, pencuri terancam aturan pangkas tangan dan zina terancam hukuman rajam. Namun nyatanya, bagi si pembohong tidak mendapat hukuman apa-apa.
Perzinaan adalah seburuk-buruk kemaksiatan bagi diri seseorang. Sedangkan, pencurian seburuk-buruk kejahatan bagi hayat sosial. Bisa dikatakan, perzinaan dan pencurian merupakan kejahatan terberat bagi diri sendiri dan orang lain. Ternyata, kejahatan ini pun statis kalah dengan kejahatan berbohong.
Sedemikian beratkah hukuman bagi pembohong sehingga tidak dikategorikan lagi sebagai himpunan orang-orang beriman? Seberat-berat hukuman bagi pencuri dan pezina, rupanya tidak mengeluarkannya dari keimanan. Tetapi, tidak berjalan bagi seorang pembohong. Dari histori tersebut jelas dipahami, orang berbohong berarti bukan lagi bagiankecil dari orang-orang beriman.
Hal ini dikuatkan lagi dengan hadits Rasulullah yang lain. “Siapa yang membohongi/mencurangi kami maka dia bukan lagi dari himpunan kami (golongan orang-orang beriman).” (HR At-Thabarani dan Ibnu Hibban).