Terdapat sebuah pemahaman keliru yang menghamburkan dan terkadang menjadi hal yang diperdebatkan di tengah umat, juga disalahpahami. Orang yang saleh dianggap seharusnya menjauh dari urusan dunia, kerja keras dicurigai mengganggu ibadah, dan harta yang banyak dianggap sebagai tanda hati terikat pada dunia. Turunan dari pemahaman seperti ini di antaranya adalah kemiskinan dianggap bukti ketakwaan, sementara harta dianggap pintu kemaksiatan.
Pemahaman seperti ini akan membawa kepada kerusakan yang nyata. Karena, dakwah ini butuh pendanaan, akomodasi belajar butuh pendidik yang digaji, dan akomodasi kesehatan tidak mungkin berdiri begitu saja tanpa orang-orang yang berkecimpung dalamnya. Ketika semua keseriusan dalam mendalami urusan bumi ditinggalkan atas nama kesalehan, yang tersisa hanyalah niat baik tanpa kapasitas untuk mewujudkannya.
Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk menjadi lemah. Bahkan, ekonomi umat yang berkekuatan merupakan visi islam untuk kaum muslimin. Setiap Muslim mesti mengerti bahwa aktivitas bumi yang benar dan diniatkan karena Allah dapat bermutu ibadah. Oleh karena itu, penguatan ekonomi umat termasuk menyiapkan kekuatan yang Allah perintahkan. Para sahabat Nabi pun memahami semua itu dalam hayat nyata mereka. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.
Tugas manusia adalah beribadah
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)
Biasanya yang terjadi begini. Ayat yang cakupannya selebar itu dipahami dengan arti yang sempit. Ibadah dipahami sebatas salat, puasa, dan zikir, sementara selebihnya dikategorikan sebagai urusan bumi yang mesti disertai rasa bersalah.
Padahal Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan “al-‘ibadah” dalam ayat ini dengan cakupan yang lebih luas dari yang dipahami kebanyakan orang, yaitu meliputi seluruh aktivitas yang dicintai dan diridai Allah, termasuk di dalamnya mencari rezeki yang halal. [1] Konsekuensinya praktis sekali, dan orang yang pernah benar-benar kehabisan duit biasanya lebih mengerti dibanding kita yang cuma membacanya. Pikiran tentang kebutuhan famili itu tidak selesai cuma karena seseorang sudah berdiri di dalam shaf, sementara sedekah tidak mungkin keluar dari harta yang tidak dimiliki dan haji tidak bisa ditunaikan tanpa bekal.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
“Tidaklah seseorang makan makanan yang lebih baik daripada makan dari hasil kerja tangannya sendiri.” (HR. Bukhari no. 2072) [2]
Yang dimaksud “makan dari hasil kerja tangan sendiri” adalah semisal yang ditunaikan Nabi Dawud ‘alaihis salam, seorang raja yang statis memakan hasil usahanya sendiri. Bekerja dengan tangan bukan kompromi bagi orang yang imannya tipis, melainkan perkara yang mulia.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya tentang jenis upaya yang paling baik. Tidak ada jenis amalan sunah yang beliau sebut, yang beliau sebut adalah jenis transaksi. Beliau bersabda,
عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ
“Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap dagang yang bersih dari penipuan.” (HR. Ahmad, disahihkan al-Albani) [3]
Seorang Muslim yang keluar rumah di pagi hari untuk bekerja, berdagang, maupun mengembangkan keahlian, dengan niat yang benar dan metode yang halal, maka dia sedang beribadah, dan keringatnya terhitung pahala.
Memperkuat pondasi ekonomi umat termasuk ibadah
Pembahasan pada bagiankecil di atas statis berhubungan dengan kebutuhan pribadi. Namun, amalan dalam konteks ekonomi tidak selesai di situ. Terdapat dimensi yang lebih besar, yaitu menguatkan pondasi umat agar kepercayaan ini menjadi kekuatan yang berkekuatan dan disegani.
Allah Ta’ala memerintahkan,
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi.” (QS. Al-Anfal: 60)
Ayat ini ditujukan kepada pasukan yang akan berangkat menghadapi musuh, dan tidak ada pasukan yang bergeser tanpa bekal. Oleh karena itu, Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa al-quwwah dalam ayat ini tidak terbendung pada kekuatan militer, melainkan mencakup segala bentuk kekuatan yang sanggup disiapkan oleh umat Islam, termasuk kekuatan ekonomi dan perbekalan. [4]
Bekal tidak terwujud cuma dengan doa. Bekal lahir dari perencanaan dan pos-pos pembiayaan yang dijalankan bertahun-tahun sebelumnya. Ada perdagangan yang akibatnya menutup kebutuhan satu musim, dan ada pula tanah yang akibatnya ditahan agar mengalir setiap tahun, sehingga dari mengerti itulah guru-guru bisa digaji dan mahasiswa dibiayai puluhan tahun tanpa mesti meminta-minta. Kekuatan ekonomi kaum muslimin merupakan perkara yang wajib diperhatikan, karena banyak tanggung jawab yang bertumpu pada kekuatan ekonomi. Maka, kekuatan ekonomi bukanlah perkara tambahan (fadhlah) melainkan perkara inti (umdah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan hakikat yang tegas dalam hal ini,
الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ
“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR. Muslim no. 2664) [5]
Imam an-Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa “kekuatan” dalam histori ini berkarakter umum, mencakup badan, ilmu, beserta harta. [6] Jadi, yang dimaksud bukan cuma jasmani yang kuat maupun ingatan ilmu yang banyak. Seorang Muslim yang bersungguh-sungguh dalam pekerjaannya untuk menguatkan ekonomi diri dan umatnya sedang mewujudkan sifat yang dicintai Allah Ta’ala, bukan sedang mengejar dunia, melainkan sedang menyiapkan quwwah yang Rabb-nya perintahkan.
Baca juga: Harta di Tangan Orang yang Shalih
Para Rasul juga berdagang
Bila statis tersisa keraguan, cukup diperhatikan teladan para Rasul ‘alaihimush shalatu wassalam. Mereka manusia terbaik yang pernah hidup, dan tidak seorang pun dari mereka merasa rendah untuk bekerja.
Ketika orang-orang musyrik Makkah mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka tidak mencela salat beliau. Mereka mencela beliau karena beliau makan makanan biasa dan berjalan di pasar, seolah-olah mencari nafkah menurunkan derajat seorang pemimpin. Allah Ta’ala tidak membela beliau dengan mengungkapkan bahwa beliau tidak berdagang. Allah justru menegaskan bahwa seluruh Rasul sebelum beliau juga berbuat hal yang sama,
وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ
“Kami tidak mengutus Rasul-Rasul sebelum engkau, kecuali mereka pasti memakan makanan dan berjalan-jalan di pasar.” (QS. Al-Furqan: 20)
Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan ayat ini sebagai landasan syar’i untuk menempuh sebab-sebab rezeki, baik melalui perdagangan, kerajinan, maupun beragam bentuk upaya lainnya. [7] Berkerja di pasar bukanlah aib. Allah Ta’ala sendiri menjadikannya sebagai sifat para Rasul untuk membantah orang yang menganggapnya rendah.
Bahkan sebagian sahabat pernah merasa berdosa karena berdagang di pasar-pasar yang dahulu dikenal sebagai pasar Jahiliah seperti ‘Ukazh dan Majannah, cemas tersangkut sisa ritual kaum Jahiliah di sana. Maka Allah Ta’ala menurunkan ayat yang menghapus kegelisahan mereka [8],
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ
“Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia dari Rabb kalian.” (QS. Al-Baqarah: 198)
Perhatikan kata ‘fadhl’ (karunia) pada ayat ini. Allah tidak menamai khasiat dagang sebagai urusan bumi yang rendah dan sekadar dimaklumi, Allah menamainya karunia dari Rabb mereka.
Para sahabat terbaik juga pedagang
Generasi terbaik umat ini memberikan implementasi yang paling jelas atas dalil-dalil di atas. Di antara mereka ada sahabat yang paling zuhud sekaligus pemilik upaya yang tangguh.
Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu tiba di Madinah sebagai Muhajir (orang yang berhijrah) tanpa membawa harta. Beliau dipersaudarakan dengan Sa’d bin ar-Rabi’ al-Anshari radhiyallahu ‘anhu yang kaya raya. Sa’d menawarkan separuh hartanya, terlebihlagi menawarkan menceraikan salah satu istrinya agar Abdurrahman menikahinya setelah masa iddah, dan beliau menolaknya dengan halus. Pertanyaan yang beliau ajukan justru terdengar sederhana sekali,
هَلْ مِنْ سُوقٍ فِيهِ تِجَارَةٌ؟
“Apakah ada pasar yang bisa dijadikan tempat berdagang?” Lalu ditunjukkanlah kepadanya pasar Bani Qainuqa’. (HR. Bukhari no. 2048) [9]
Keesokan paginya, beliau berangkat ke pasar itu membawa susu kering dan keju, dua barang yang modalnya bisa dikumpulkan siapa saja. Keuntungan yang beliau bawa pulang statis kecil, kemudian datang lagi di hari-hari berikutnya hingga Allah memberkahi upaya tersebut, sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat sisa wewangian berwarna kuning pada dirinya beberapa hari kemudian sebagai tanda bahwa beliau baru saja menikah. Yang perlu digarisbawahi di sini bukan besarnya harta yang akhirnya beliau miliki, melainkan titik awalnya, yaitu sebuah pertanyaan tentang letak pasar dan keberanian berangkat keesokan harinya.
Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu pun demikian. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menceritakan,
لَقَدْ خَرَجَ أَبُو بَكْرٍ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ تَاجِرًا إِلَى بُصْرَى
“Abu Bakar pernah keluar berdagang ke Bushra di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. ath-Thabrani dalam al-Kabir) [10]
Peristiwa itu terjadi pada masa wahyu statis turun, di penghujung hayat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan pada masa kemudian yang sudah berlalu jauh sebelum risalah. Yang menemani perjalanan niaga beliau ke Syam juga bukan orang sembarangan, karena dalam histori lain disebutkan berbareng Abu Bakar ada Nu’aiman dan Suwaibit bin Harmalah, dua orang yang pernah mengikuti Perang Badar. Tidak ada seorang pun dari mereka yang merasa sedang beralih dari akhirat.
Kecintaan mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghalangi aktivitas dagang, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak melarangnya. Sehingga tidak ada kontradiksi di mata mereka antara kedekatan dengan Rasulullah dan upaya yang mereka jalankan. Mereka tidak mempertentangkan bumi dan akhirat. Bagi mereka, keduanya bukan pilihan yang salah satunya mesti ditinggalkan.
Catatan untuk para pekerja
Tanpa bagiankecil ini, dalil-dalil di atas berpotensi disalahpahami sebagai pembenaran bagi para pengumpul harta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan dua deskripsi yang kontras tentang nasib pedagang di akhirat. Salah satunya menjanjikan jabatan yang luar biasa,
التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الْأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ
“Pedagang yang jujur dan amanah akan dikumpulkan berbareng para Nabi, shiddiqin, dan syuhada.” (HR. at-Tirmidzi no. 1209) [11]
Satunya lagi memperingatkan dengan keras,
يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلَّا مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ
“Wahai para pedagang, sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari hariakhir sebagai pendosa, kecuali yang bertakwa, berbuat baik, dan jujur.” (HR. at-Tirmidzi no. 1210) [12]
Dua histori dengan satu objek yang sama, dan yang membedakan keduanya hanyalah kejujuran serta ketakwaan. Dua sifat inilah yang menentukan apakah seorang pedagang diangkat ke derajat para Nabi maupun justru dibangkitkan sebagai pendosa.
Islam menetapkan rambu yang jelas dalam transaksi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Dua orang yang berjual-beli memiliki hak khiyar selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menerangkan (cacat barang), jual-beli mereka diberkahi. Jika keduanya menyembunyikan tidak sempurna dan berdusta, dihapuslah keberkahan jual-beli mereka.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532) [13]
Di antara rambu yang Islam tegaskan adalah riba. Riba adalah perkara haram jika dilakukan oleh kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kalian orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278)
Penjelasan pada histori ini bukan cuma berjalan untuk para pedagang, para buruh yang menandatangani kotrak pun masuk ke dalamnya.
Baca juga: Beginilah Indahnya Islam dalam Mengatur Hak-Hak Para Pekerja
Dunia adalah wasilah, bukan tujuan
Seluruh bahasan di atas mesti diletakkan dalam kerangka yang benar agar tidak bergeser menjadi kultivasi kekayaan. Harta adalah wasilah dan bukan tujuan, ia sarana pembantu untuk beribadah, bukan tujuan maupun tuhan yang mesti disembah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan dengan kalimat yang menohok,
لَوْ كَانَتِ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللَّهِ جَنَاحَ بَعُوضَةٍ مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ
“Seandainya bumi ini senilai sayap nyamuk di sisi Allah, niscaya Dia tidak akan memberi minum orang kafir meski seteguk air.” (HR. at-Tirmidzi no. 2320) [14]
Pada saat yang sama, Allah Ta’ala mengajarkan keseimbangan dalam memakainya,
وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
“Dan orang-orang yang jika membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir, dan adalah pembelanjaan itu di tengah-tengah antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67)
Tidak berlebihan, tidak pula kikir, dan eksis di tengah-tengah. Kedua nash di atas tidak saling bertentangan; yang satu mematikan penyembahan terhadap harta, sementara yang lain mengatur peredarannya. Dunia tidak bermutu di sisi Allah, namun metode hamba memakainya statis dihitung dan diminta pertanggungjawabannya. Prinsip inilah yang paling alas dalam ekonomi Islam sekaligus paling bermutu dipraktikkan karena ia menyentuh bilangan pada rekening, bukan sekadar lisan.
Penutup
Mencari rezeki yang sah adalah ibadah, dan amalan jenis ini punya efek yang langsung terasa pada perut dan tempat tinggal. Memperkuat pondasi ekonomi umat termasuk menyiapkan kekuatan yang Allah perintahkan dalam surah Al-Anfal. Berdiri di atas kaki sendiri adalah kehormatan bagi seorang Muslim karena ia tidak membebani orang lain. Semua ini bukan teori yang mengawang-awang, karena generasi terbaik umat ini telah mempraktikkannya.
Dunia bukan lawan yang mesti dijauhi dan bukan pula tujuan. Dunia adalah wasilah maupun perantara, manusialah yang dapat meniatkan menjadi wasilah apa dari bumi yang ia usahakan. Setiap Muslim yang bekerja keras di bidangnya dengan niat yang benar dan metode yang sah sedang meletakkan satu batu bata pada bangunan yang lebih besar dari dirinya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
***
Penulis: Muhammad Insan Fathin
Artikel Kincai Media
Catatan kaki:
[1] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 7: 425.
[2] HR. Bukhari no. 2072.
[3] HR. Ahmad no. 17265, dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu. Syekh Syu’aib al-Arna’uth menilai sanadnya hasan lighairihi karena ada kekeliruan pada salah satu perawinya, sementara al-Hakim mensahihkannya dan al-Albani mensahihkan lafaz semakna ini dalam Shahih at-Targhib no. 1690. Sebagian buku muamalah mencantumkan histori ini dengan angka at-Tirmidzi no. 1315.
[4] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, jil. 4.
[5] HR. Muslim no. 2664 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Juga pada Ibnu Majah no. 79 dan Ahmad no. 8777 dengan lafaz yang semakna.
[6] Imam an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 16: 215.
[7] Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7: 502.
[8] HR. Bukhari pada tafsir ayat ini, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, tentang keengganan sebagian sahabat berdagang di pasar Jahiliah. Al-Hakim meriwayatkannya dalam al-Mustadrak no. 2885, dan Adz-Dzahabi menyepakatinya.
[9] HR. Bukhari no. 2048.
[10] HR. ath-Thabrani, al-Mu’jam al-Kabir, dan Ahmad no. 26729 dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Syekh Al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (6: 1036) dan Dha’if Ibni Majah no. 750 memiliki penilaian yang tidak sama pada jalur yang berbeda, jadi sebaiknya tidak menetapkan salah satu tanpa memeriksa kedua buku itu.
[11] HR. at-Tirmidzi no. 1209.
[12] HR. at-Tirmidzi no. 1210.
[13] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532.
[14] HR. at-Tirmidzi no. 2320 dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu.
[15] HR. Bukhari no. 1423 dan Muslim no. 1003.