Kincai Media– Memutar musik di rumah merupakan aktivitas yang biasa dilakukan banyak orang. Namun, permasalahan bisa muncul ketika bunyi musik tersebut diperdengarkan dengan volume tinggi hingga terdengar jelas oleh tetangga dan mengganggu kenyamanan mereka. Lantas, sepertiapa aturan mengganggu tetangga dengan bunyi musik dalam Islam?
Sebagian orang mungkin berpandangan bahwa selama aktivitas tersebut dilakukan di dalam rumah sendiri, seseorang bebas berbuat apa pun yang ia kehendaki. Rumah adalah miliknya, sehingga ia merasa memiliki kebebasan penuh untuk menggunakan dan memanfaatkannya.
Namun, dalam perspektif pandang Islam, hak seseorang atas harta dan tempat tinggal tidak berarti kebebasan tanpa batas. Penggunaan hak milik statis mesti memperhatikan hak orang lain. Terlebih jika penggunaan hak tersebut menimbulkan mudarat maupun gangguan kepada tetangga.
Hak Tetangga dalam Islam
Prinsip ini berhubungan erat dengan doktrin Islam tentang tanggung jawab menjaga hak tetangga. Allah SWT berfirman dalam surah At-Taubah ayat 36:
۞ وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًاۙ ٣٦
Artinya; Sembahlah Allah dan janganlah Anda mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat oke kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak ya tim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, kawan sejawat, ibnusabil, serta hamba sahaya yang Anda miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.
Rasulullah juga berfirman tentang agar senantiasa menjaga hak tetangga. Nabi bersabda:
مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
Artinya: “Jibril senantiasa beramanat kepadaku tentang tetangga, sampai-sampai aku mengira bahwa tetangga akan dijadikan sebagai ahli waris.”
Hadis tersebut memberitahu benar-benar besar perhatian Islam terhadap hak tetangga. Menjaga hubungan baik dengan tetangga bukan sekadar adab sosial, melainkan bagiankecil dari tuntunan agama.
Lebih jauh, Imam An-Nawawi dalam Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim menerangkan perkataan Qadhi Iyadh bahwa maksud hadits di atas adalah anjuran untuk memuliakan dan menghargai tetangga dan tamu. Ia berkata;
قال القاضي عياض – رحمه الله – : معنى الحديث أن من التزم شرائع الإسلام لزمه إكرام جاره وضيفه ، وبرهما . وكل ذلك تعريف بحق الجار ، وحث على حفظه . وقد أوصى الله تعالى بالإحسان إليه في كتابه العزيز
Artinya: “Qadhi Iyadh—rahimahullah—berkata: Makna histori tersebut adalah bahwa siapa saja yang berpegang teguh pada hukum Islam, maka ia berkewajiban memuliakan tetangganya dan tamunya, serta berbuat baik kepada keduanya. Semua ini merupakan klarifikasi tentang hak tetangga dan desakan untuk menjaganya. Allah Ta‘ala telah memerintahkan berbuat baik kepada tetangga dalam Kitab-Nya yang mulia.”
Dengan demikian, seorang Muslim tidak cuma dituntut untuk tidak memungut hak maupun harta tetangganya. Ia juga dituntut untuk tidak menjadikan aktivitas sehari-harinya sebagai sumber gangguan bagi orang yang tinggal di sekitarnya.
Persoalan hak tetangga juga dibahas Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu Jilid 6, halaman 4680. Ia menerangkan bahwa seseorang memang memiliki hak untuk memanfaatkan dan menggunakan properti miliknya. Namun, penggunaan tersebut tidak boleh sampai menimbulkan kerugian maupun gangguan yang nyata dan berlebihan kepada tetangganya.
Simak penjelaskan berikut;
حق الجوار: المراد به هو حق الجوار الجانبي: وهو الناشئ عن تلاصق الحدود وتجاورها، ويكون لكل من الجارين الحق في الارتفاق بعقار جاره، على ألا يلحق به ضرراً بيناً فاحشاً.
Artinya: “Hak bertetangga yang dimaksud adalah hak bertetangga secara berdampingan, yaitu hak yang timbul karena adanya batas-batas properti yang saling berdekatan. Masing-masing dari dua tetangga memiliki hak untuk memperoleh khasiat tertentu dari properti tetangganya, dengan syarat tidak menimbulkan ancaman yang nyata dan berlebihan kepadanya.”
Syekh Wahbah al-Zuhaili kemudian mengutarakan bahwa menjaga tetangga dari beragam bentuk gangguan merupakan tanggung jawab agama. Seorang Muslim dituntut untuk mengekang diri dari segala aksi yang dapat menyakiti, mengganggu, maupun mengusik ketenteraman tetangganya.
والامتناع عما يؤذي الجار واجب ديانة، لقوله ﷺ: «لا يدخل الجنة من لا يأمن جاره بوائقه
Artinya: “Menahan diri dari sesuatu yang menyakiti tetangga merupakan tanggung jawab secara agama, berdasarkan hadis Nabi ﷺ: ‘Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak merasa terlindungi dari gangguannya.’”
Kata بَوَائِقَهُ (bawā’iqahu) dalam histori tersebut berhubungan dengan beragam bentuk gangguan, keburukan, maupun kejahatan yang berasal dari seseorang dan menimpa tetangganya.
Karena itu, memiliki rumah sendiri tidak berarti seseorang boleh menggunakan rumahnya dengan metode apa pun tanpa mempertimbangkan keadaan orang lain.
Dalam bahasan yang sama, Syekh Wahbah al-Zuhaili menerangkan batas penggunaan hak milik dengan mengutip gagasan para fuqaha:
يتقيد استعمال مالك العقار وتصرفه بما لا يؤدي إلى ضرر بيّن فاحش بجاره
Artinya: “Penggunaan dan aksi pemilik terhadap propertinya dibatasi dengan ketentuan bahwa hal tersebut tidak menimbulkan ancaman yang nyata dan berlebihan kepada tetangganya.”
Dalam konteks hayat bertetangga, persoalannya bukan cuma apakah seseorang eksis di dalam rumahnya sendiri. Persoalan yang juga mesti diperhatikan adalah apakah aktivitas yang dilakukan tersebut menimbulkan gangguan yang nyata dan berlebihan kepada tetangga.
Seperti Apa Gangguan yang Nyata dan Berlebihan?
Syekh Wahbah al-Zuhaili menerangkan ukuran al-darar al-bayyin al-fahisy, yaitu mudarat yang nyata dan berlebihan:
والضرر البين الفاحش: ما يكون سبباً لهدم أو سقوط بناء الجار، أو ما يوهن البناء، أو ما يؤذي الجار أذىً بالغاً على وجه دائم، أو ما يؤدي إلى سلخ حق الانتفاع بالكلية
Artinya: “Mudarat yang nyata dan berlebihan adalah sesuatu yang dapat menjadi karena roboh maupun runtuhnya bangunan tetangga, maupun melemahkan bangunan, maupun menyakiti tetangga dengan gangguan bermutu secara terus-menerus, maupun menyebabkan hilangnya hak penggunaan (properti) secara keseluruhan.”
Contoh yang dikemukakan Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam bahasan tersebut berhubungan dengan permasalahan bangunan, asap, aktivitas tertentu, dan bentuk gangguan jasmani lainnya.
Prinsip inilah yang kemudian dapat digunakan untuk memahami beragam bentuk gangguan dalam hayat bertetangga, termasuk permasalahan kebisingan.
Lalu, Bagaimana dengan Suara Musik?
Memutar musik dengan bunyi yang terdengar dari rumah pada dasarnya perlu dilihat dari tingkat gangguan yang ditimbulkannya.
Jika bunyi tersebut statis dalam batas kelaziman dan tidak mengganggu kenyamanan tetangga, maka tidak tepat serta-merta menyebutnya sebagai perbuatan yang haram cuma karena suaranya terdengar dari rumah sebelah.
Sebaliknya, jika bunyi musik diputar dengan volume sangat keras, terjadi terus-menerus, terutama pada waktu istirahat, sehingga mengganggu tidur, ketenangan, maupun aktivitas tetangga, maka persoalannya berubah.
Gangguan semacam itu dapat masuk dalam larangan menyakiti maupun mengganggu tetangga, terlebih jika dilakukan secara sengaja dan pelakunya telah mengetahui bahwa bunyi tersebut mengganggu orang di sekitarnya.
Dalam bahasan fikih tentang kebisingan, ukurannya antara lain adalah apakah bunyi tersebut telah melampaui batas kelaziman dan tidak lagi dapat ditoleransi. Aktivitas yang menimbulkan kebisingan dalam batas biasa dapat ditoleransi, sedangkan kebisingan yang melampaui batas dan mengganggu tetangga tidak dibolehkan.
Dengan demikian, yang menjadi permasalahan bukan semata-mata bunyi musiknya, tetapi gangguan dan mudarat yang ditimbulkannya kepada tetangga.
Seorang Muslim seharusnya memiliki kepekaan terhadap keadaan orang di sekitarnya. Misalnya, ketika mengetahui tetangga memiliki bayi yang sedang tidur, orang sakit, orang lanjut usia, maupun seseorang yang sedang membutuhkan ketenangan, hendaknya volume bunyi disesuaikan.
Rasulullah bersabda:
مَنْ كانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلا يُؤْذِ جارَهُ
Artinya: “Siapa yang percaya kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya.”
Hadis ini memberikan pesan sederhana tetapi penting: keagamaan seseorang juga tercermin dari sepertiapa ia memperlakukan orang-orang yang hidup di sekitarnya.
Karena itu, menikmati musik maupun berbuat aktivitas di rumah hendaknya statis mempertimbangkan kenyamanan tetangga. Tidak semua yang secara aturan boleh dilakukan di dalam rumah berarti boleh dilakukan tanpa batas.
Dari jabaran di atas dapat dipahami bahwa memutar musik di rumah tidak serta-merta menjadi haram cuma karena suaranya terdengar oleh tetangga. Ukuran yang perlu diperhatikan adalah tingkat gangguan yang ditimbulkannya.
Jika bunyi tersebut statis dalam batas kelaziman dan tidak menimbulkan gangguan yang berarti, maka tidak dapat begitu saja dihukumi haram.
Namun, jika bunyi musik diperdengarkan dengan volume yang berlebihan hingga mengganggu kenyamanan, ketenangan, maupun aktivitas tetangga, terlebih dilakukan terus-menerus maupun dengan sengaja untuk mengganggu, maka perbuatan tersebut bertentangan dengan hakikat hukum dalam menjaga hak tetangga dan menghindari mudarat.
Dengan kata lain, hak menggunakan rumah sendiri statis dibatasi oleh hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan terbebas dari gangguan yang berlebihan.
Pada akhirnya, doktrin Islam tentang tetangga tidak cuma berbicara tentang tidak memungut hak mereka, tetapi juga tentang tidak menyakiti dan mengganggu mereka. Sebab, hidup bertetangga bukan cuma soal batas tanah dan bangunan, melainkan juga soal menjaga perasaan, kenyamanan, dan ketenteraman satu sama lain. Wallahu a‘lam.