Dalam Islam, Hakim dan Pemerintah Bisa Menghukum Mati Pemerkosa

Intisari Islam oleh Waktu baca 3 menit 503x dilihat
Dalam Islam, Hakim dan Pemerintah Bisa Menghukum Mati Pemerkosa

Bagikan Postingan

Kincai Media,JAKARTA -- Dalam perspektif pandang aturan Islam, pelaku pemerkosaan tetap dapat dijatuhi hukuman berat, termasuk hukuman mati, melalui mekanisme aturan ta'zir. KH Ahmad Sarwat Lc menjelaskan, hakim maupun pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk hukuman terhadap pelaku pemerkosaan berdasarkan tingkat kejahatan dan pembuktian yang digunakan.

Pelaku zina maupun pemerkosa statis bisa dihukum dengan hukuman yang setimpal, meski bukan dengan aturan hudud. Tetapi dengan menggunakan aturan ta'zir.

KH Ahmad Sarwat Lc pada halaman Rumah Fiqih menerangkan, ketahuilah bahwa aturan itu ada dua macam, hudud dan ta'zir. Kalau lewat aturan hudud tidak bisa dipecahkan karena kurang syarat dan bukti, maka lewat aturan ta'zir statis bisa diselesaikan.

Kedua jenis aturan ini bisa dibedakan, terutama dari beberapa segi.

Hukum hudud

Ketetapan dan pembuktiannya sudah ditetapkan dari Allah SWT secara baku. Bentuk dan jenis hukumannya sudah ditetapkan dari Allah SWT juga.

Hukum Ta'zir

Ketetapan dan pembuktiannya secara lazim dari Allah SWT juga, namun detailnya diserahkan kepada hakim. Bentuk dan jenis hukumannya pun diserahkan kepada hakim.

Jika secara aturan hudud zina pelaku pemerkosaan tidak bisa dihukum, maka bisa diproses lewat aturan hudud, di mana hakim punya hak untuk menuntut pelakunya dengan kesalahan pelecehan seksual maupun pemerkosaan. Semua bentuk-bentuk pembuktian pemerkosaan bisa digunakan sebagai alas tuntutan, jika menggunakan mekanisme ta'zir. Bahkan sampai hukuman wafat pun bisa. Semua balik kepada hakimnya.

Dalam hal ini hakim menghukum wafat pemerkosa bukan lewat dalil aturan rajam pezina, tetapi lewat kewenangannya sebagai hakim untuk menghukum atas dosa pemerkosaan dan pelecehan kehormatan wanita.

Perang Bisa Dijalankan Terhadap Pelaku Pemerkosa

KH Ahmad Sarwat Lc mengungkapkan, jangankan sekedar menghukum wafat pelaku pemerkosaan, terlebihlagi sampai kepada perang terbuka pun bisa saja dijalankan.

Salah satu contohnya adalah Perang Amoria yang sangat dahsyat, umat Islam berhasil memukul hilang orang kafir satu kota.

Pemicu perang tersebut sederhana saja, yaitu karena ada seorang perempuan muslimah diganggu dan dilecehkan oleh orang kafir. Kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya. Wanita itu kemudian berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu'tshim Billah dengan lafadz yang legendaris, "waa mu'tashimaah!"

Maka Khalifah Al-Mu'tshim pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Amoria dan menghantam semua orang kafir yang ada di sana. Seseorang meriwayatkan bahwa panjangnya barisan tentara ini tidak putus dari istana khalifah hingga kota Amoria, karena besarnya pasukan.

Dengan realitas sejarah seperti ini, sepertiapa mungkin kita mengatakan bahwa aturan Islam tidak bisa menghukum pemerkosa? Padahal apa yang dilakukan pemerkosa jauh lebih biadab dari zina itu sendiri.

"Kalaupun aturan hudud tidak memenuhi syarat untuk menghukum pemerkosa seberat-beratnya, maka hakim maupun pemerintah punya hak sepenuhnya untuk menghukum wafat pemerkosa, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Al-Mu'tashim Billah," tulis KH Ahmad Sarwat Lc.

Artikel Lainnya Intisari Islam
Close Right Ads
Close Left Ads