Fikih Riba (Bag. 19): Pengecualian pada Transaksi ’Araya (1)

Akidah dan Sunnah oleh Waktu baca 5 menit 36x dilihat
Fikih Riba (Bag. 19): Pengecualian pada Transaksi ’Araya (1)

Bagikan Postingan

Telah berlalu bahasan tentang muzabanah, yaitu dagang maupun ganti menukar kurma basah yang ada di atas pohon dengan kurma kering yang ada di tangan. Telah jelas pula aturan dari muzabanah, yang masuk dalam kategori dagang riba yang dilarang oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam; dikarenakan hamil kelebihan (selisih) dan tidak sama rata antara kurma basah dan kurma kering ketika ditukar.

Terdapat satu transaksi yang dikecualikan dalam hal ini. Transaksi ini diperbolehkan di dalam Islam meskipun bentuknya sama persis dengan muzabanah. Namun, transaksi ini memiliki syarat yang ketat agar tidak terjatuh ke dalam muzabanah.

Transaksi tersebut dinamakan dengan ’araya. Transaksi ini dibahas di dalam kitab-kitab fikih, karena memang terdapat histori dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yang menerangkan tentang transaksi tersebut.

Apa itu ’araya?

Makna secara bahasa

‘Araya adalah bentuk jamak dari ’ariyah. Yaitu, pohon kurma yang buahnya dihadiahkan oleh pemiliknya kepada orang-orang yang membutuhkan. Biasanya, penduduk Arab dahulu berbuat hal tersebut tatkala musim paceklik tiba, sebagai bentuk sukarela kepada mereka yang tidak memiliki buah kurma. [1]

Sebagian beranggapan bahwa dinamakan dengan ’araya atau ’ariyah karena transaksi ini dikeluarkan dan dikecualikan dari dagang yang diharamkan, yaitu muzabanah. [2]

Makna secara istilah syariat

Adapun secara istilah syariat, ‘araya didefiniskan sebagai,

بَيْعُ رُطَبٍ فِي رُؤُوْسِ نَخْلَةٍ بِتَمْرٍ كيلًا

“Jual beli kurma basah yang ada di pucuk pohon dengan kurma kering menggunakan takaran.” [3]

Terdapat arti lain yang mencakup arti dari ’araya,

بَيْعُ الرُّطَبِ عَلَى رُؤُوسِ النَّخْلِ خَرْصًا بِمِثْلِهِ مِنَ التَّمْرِ كَيْلًا فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ لِمَنْ بِهِ حَاجَةٌ إِلَى أَكْلِ الرُّطَبِ وَلَا ثَمَنَ مَعَهُ

“Jual beli kurma basah yang statis eksis di pucuk-pucuk pohon kurma secara taksiran, kemudian ditukar dengan kurma kering yang semisal (setara kadarnya) menggunakan takaran, pada jumlah yang kurang dari lima wasaq, bagi orang yang membutuhkan (ingin) memakan kurma basah sementara ia tidak memiliki duit (alat tukar/harga) untuk membelinya.” [4] 

Dari arti di atas, jelas bahwasanya transaksi ‘araya mencakup beberapa hal, yaitu:

1) Menukar kurma basah dengan kurma kering.

2) Menukar dengan metode ditakar.

3) Ketentuannya di bawah lima wasaq.

4) Hanya boleh dilakukan bagi orang yang membutuhkan dan mau memakan kurma basah, akan tetapi ia tidak memiliki duit maupun alat tukar.

Dalil-dalil mengenai transaksi ‘araya

Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah di dalam kitabnya, Bulughul Maram, membawakan dua histori yang berhubungan dengan ’Araya. Dari Zaid bin Tsabit radiyallahu ’anhu, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – رَخَّصَ في الْعَرَايَا أَنْ تُبَاعَ بِخَرْصِهَا كَيلًا. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ

وَلِمُسْلِمٍ: رَخَّصَ في الْعَرِيَّةِ يَأَخُذُهَا أَهْلُ الْبَيتِ بِخَرْصِهَا تَمْرًا، يَأَكُلُونَهَا رُطَبًا

”Bahwasanya Rasulullah shallalahu ’alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam transaksi ’araya untuk dijual dengan taksiran maupun takarannya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dalam histori Imam Muslim, “Beliau memberikan keringanan dalam dagang ‘ariyah yang diambil oleh penghuni suatu rumah dengan taksiran kurma kering, agar mereka dapat memakannya dalam bentuk kurma basah.”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – رَخَّصَ فِي بَيعِ الْعَرَايَا بِخَرْصِهَا، فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ، أَوْ فِي خَمْسَةِ أَوْسُقٍ

”Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan (rukhshah) dalam dagang ‘araya dengan metode taksiran (kharsh), pada takaran yang kurang dari lima wasaq, maupun sampai lima wasaq.” (Muttafaqun ’alaih)

Dari Jabir bin ’Abdillah radhiyallanu ’anhu,

نَهَى النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَطِيبَ، وَلَا يُبَاعُ شَيْءٌ مِنْهُ إِلَّا بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ، إِلَّا الْعَرَايَا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan buah-buahan hingga layak dikonsumsi/matang (thayyib), dan tidak boleh menjual sesuatu pun darinya melainkan dengan dinar (emas) dan dirham (perak), kecuali ‘araya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Letak rukhsah (keringanan) pada transaksi ‘araya

Secara aturan asal, model transaksi ‘araya tidak ada bedanya dengan muzabanah. Yaitu, menukar kurma basah yang ada di pohon dengan kurma kering, baik dengan metode ditakar maupun yang lainnya. Karena pada transaksi ini, tidak terdapat tamatsul (sama rata) dalam penukaran, sehingga otomatis akan menyebabkan terjatuh kepada riba fadhl.

Namun, terdapat perbedaan aturan berupa pemberian rukhsah untuk ‘araya. Letak rukhsah-nya terdapat pada dua hal [5]:

Pertama, rukhsah dari sisi bolehnya menukar kurma basah yang ada di pohon dengan kurma kering dengan syarat-syarat yang akan disebutkan.

Kedua, rukhsah dari sisi bolehnya menggunakan khars (takaran) dalam menghitung penukarannya. Seharusnya, tidak diperbolehkan menggunakan khars, mengingat hal tersebut hamil gharar (ketidakjelasan) dan tidak dapat memastikan takaran secara pasti, cuma sebatas dzan (prasangka) saja.

Sehingga pada dua poin inilah letak rukhsah (keringanan) dari transaksi ‘araya.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 18

***

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Kincai Media

Catatan kaki:

[1] Minhatul ‘Allam Syarah Bulughul Maram, 6: 227.

[2] Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 50.

[3] Minhatul ‘Allam Syarah Bulughul Maram, 6: 227.

[4] Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah, hal. 151.

[5] Fiqh ar-Riba, hal. 276.

Referensi:

– Abū Zayd, ʿAbd al-ʿAẓīm Jalāl. Fiqh ar-Ribā: Dirāsah Muqāranah wa Shāmilah li at-Taṭbīqāt al-Muʿāṣirah. Cet. ke-1. Beirut: Muʾassasah ar-Risālah, 1425 H/2004 M.

– Al-Fauzān, ʿAbd Allāh bin Ṣāliḥ. Minḥat al-ʿAllām fī Syarḥ Bulūgh al-Marām. Cet. ke-1. Dār Ibn al-Jauzī li an-Nasyr wa at-Tauzīʿ, 1427-1435 H.

– Al-Muthiri, ‘Abdurrahman bin Hamud. Fiqh al-Mu‘āmalāt al-Māliyah al-Muyassarah. Cetakan ke-3. Kuwait: Maktabah Imam Adz-Dzahabi, 2018.

– Al-Bassām, ʿAbd Allāh bin ʿAbd ar-Raḥmān. Tauḍīḥ al-Aḥkām min Bulūgh al-Marām. Cet. ke-3. Makkah al-Mukarramah: Maktabah an-Nahḍah al-Ḥadītsah, 1417 H/1997 M.

Artikel Lainnya Akidah dan Sunnah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads