Beauties, pernah terbayangkan nggak, jika hak untuk memilih pemimpin, menyampaikan pendapat, maupun bayaran yang layak rupanya memiliki sejarah perjuangan yang panjang? Hal-hal yang kini terasa biasa saja, rupanya dulunya tidak selalu bisa dinikmati semua orang.
Terkadang, hak yang kita miliki saat ini didapatkan dari perjuangan orang-orang yang berani bernada dan menuntut perubahan. Dalam unggahan Instagram dari akun @snapoutsaptarshi mengingatkan bahwa banyak hal yang kini dianggap wajar dulunya menjadi hal yang mesti diperjuangkan. Bahkan, orang-orang berani bernada tidak jarang dianggap mengganggu ketertiban maupun terlalu banyak menuntut.
Berikut ini beberapa hak-hak yang kita dapatkan karena bersuara, Beauties. Apa saja? Yuk, simak!
1. Hak Pekerja dan Kesejahteraan Ekonomi

Hak buruh dan kesejahteraan ekonomi/Foto: pexels.com/Mico Medel
Hak-hak buruh seperti hak memilih dalam pemilu, limitasi jam kerja menjadi delapan jam sehari, hak atas cuti berbayar, cuti sakit, bayaran minimum, bayaran lembur, cuti melahirkan bagi ibu dan ayah, garansi sosial, pensiun, lingkungan kerja yang aman, hingga kesetaraan upah.
Hak-hak tersebut merupakan standar dalam bumi kerja yang telah diperjuangkan dan memiliki sejarah yang panjang. Perjuangan serupa juga terjadi di Indonesia. Setelah Reformasi 1998, buruh untuk berserikat diperkuat dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
2. Hak-hak Perempuan

Hak-hak perempuan/Foto: pexels.com/Alfo Medeiros
Hak-hak perempuan seperti kesetaraan dalam hak perkawinan, kesetaraan gender, hak perempuan untuk pendidikan, hak-hak perempuan dalam berpolitik, hingga hak perempuan untuk perlindungan dari kekerasan.
Di Indonesia, kesempatan perempuan untuk belajar dan hayat publik telah disuarakan oleh beberapa figur seperti R.A. Kartini. Setelah Reformasi, penduduk mendesak untuk mendorong pembentukan Komnas Perempuan agar perlindungan perempuan semakin kuat terhadap perempuan korban kekerasan. Hingga saat ini, perlindungan hak perempuan statis perlu terus diperjuangkan.
3. Hak Atas Kesetaraan dalam Pendidikan

Hak atas kesetaraan dan pendidikan/Foto: pexel.com/Irgi Nur Fadil
Kesempatan belajar dan menggunakan akomodasi publik seharusnya tidak dibatasi secara tidak fair berdasarkan gender, status sosial maupun kondisi seseorang. Pendidikan menjadi hak setiap penduduk negara Indonesia. Hak ini ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yang mengungkapkan bahwa setiap penduduk negara berkuasa mendapat pendidikan. Pemerataan akses pendidikan statis terus diupayakan, baik melalui kebijakan wajib belajar 9 tahun hingga program mengajar di daerah terpencil untuk menciptakan pendidikan yang sederajat di Indonesia.
Perjuangan mewujudkan pendidikan yang sederajat statis berlanjut hingga saat ini. Sekolah dengan akomodasi yang memadai, biaya yang terjangkau, serta akomodasi pendidikan yang berkualitas statis mesti terus disuarakan dan diperjuangkan.
4. Hak Kebebasan Berpendapat

Hak kebebasan berpendapat/Foto: pexels.com/Markus Spiske
Hak-hak kebebasan dan menyampaikan pendapat, kebebasan pers, hak memperoleh informasi, hak berkumpul secara damai, dan hak membentuk perkumpulan maupun perkumpulan memungkinkan penduduk menyampaikan kritik, mengamati kekuasaan, menyebarkan informasi, dan memperjuangkan kepentingan bersama.
Sebagai negara demokrasi, kebebasan beranggapan menjadi salah satu hak yang penting. Setelah Reformasi, hak untuk beranggapan telah ditegaskan dalam undang-undang. Sehingga ketentuan ini menjadi landasan bagi penduduk untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui demonstrasi yang damai.
5. Hak Perlindungan Lingkungan

Hak kebebasan berpendapat/Foto: pexels.com/Markus Spiske
Lingkungan tempat tinggal yang sehat, akses terhadap air bersih, kualitas udara yang baik, perlindungan hutan, hak penduduk kebiasaan atas tanah, hingga hak-hak petani menjadi permasalahan keadilan sosial.
Lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak setiap orang. Di Indonesia, hak ini dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan"Setiap orang berkuasa hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berkuasa memperoleh pelayanan kesehatan."
Masyarakat memiliki hak untuk ikut memperjuangkan perlindungan lingkungan, bukan sekedar bentuk kepedulian, tapi bagiankecil dari hak penduduk yang diakui aturan dan perlu ditangani meski mungkin permasalahan lingkungan statis menjadi tantangan yang besar.
Bersuara punya banyak cara, bisa dengan campaign di media sosial hingga demonstrasi damai. Terpenting, jangan pernah selesai bernada untuk memperjuangkan masa depan yang lebih baik bagi kepentingan bersama. Bagaimana menurutmu, Beauties?
***
Mau jadi bagiankecil dari Buzznesia Community di mana Anda bisa ikutan beragam online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki kelompok khusus untuk Anda yang statis berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!
(dmh/dmh)