Hukum Berlari Ke Masjid Agar Tidak Masbuk

Apr 29, 2026 11:35 AM - 1 jam yang lalu 55
Hukum Lari Tergesa-gesa Menuju Masjid untuk Menghindari MasbukHukum Lari Tergesa-gesa Menuju Masjid untuk Menghindari Masbuk

Kincai Media – Bagaimana norma berlari ke masjid agar tidak masbuk? Pasalnya, dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita dihadapkan pada situasi yang menuntut serba cepat, termasuk saat hendak melaksanakan shalat berjamaah.

Tidak sedikit orang yang memilih berlari tergesa-gesa demi mengejar pemimpin agar tidak menjadi makmum masbuk. Sekilas, ini tampak seperti corak semangat dalam beribadah. Namun, benarkah langkah seperti itu sejalan dengan tuntunan Islam?

Hukum Berlari ke Masjid agar Tidak Masbuk Menurut Kiai Wadud

Bagi yang pernah “mondok” di musala Latee, nama Kiai Wadud tentu tak asing. Salah satu karakter unik beliau saat memimpin shalat adalah temponya yang relatif sigap ringkas, tidak bertele-tele. Hal ini membikin sebagian santri yang tetap berada di luar musala sering kali panik ketika tahu beliau yang menjadi imam.

Tanpa banyak pikir, mereka langsung berlari kecil, apalagi kadang nyaris sprint, demi mengejar rakaat agar tidak tertinggal. Suara langkah kaki yang tergesa-gesa itu pun sering terdengar cukup keras.

Hingga pada suatu hari, Kiai Wadud menegur dengan nasihat yang sederhana namun berarti dalam “Kalau ke masjid, berjalanlah dengan tenang.” Ia menegaskan bahwa terburu-buru hanya lantaran takut menjadi makmum masbuk bukanlah sikap yang dianjurkan. Bahkan, dalam pandangan fiqih, perihal itu dinilai makruh.

Meskipun saat itu beliau tidak menyebut rujukan kitab secara langsung, namun nasihat tersebut sangat selaras dengan tuntunan Rasulullah dalam hadits sahih yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

إِذَا ثُوِّبَ لِلصَّلَاةِ فَلَا تَأْتُوهَا وَأَنْتُمْ تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا كَانَ يَعْمِدُ إِلَى الصَّلَاةِ فَهُوَ فِي صَلَاةٍ

Artinya: “Jika shalat sudah didirikan, maka janganlah kalian mendatanginya dengan berlari. Datangilah dengan tenang dan penuh wibawa. Apa yang kalian dapati (bersama imam), maka kerjakanlah. Dan yang tertinggal, sempurnakanlah. Karena sesungguhnya seseorang yang beriktikad menuju shalat, dia sudah berada dalam shalat.” (HR. Muslim)

Hadits ini memberi pelajaran penting: perjalanan menuju shalat bukan sekadar langkah fisik, tetapi sudah termasuk bagian dari ibadah itu sendiri. Maka, etika dalam menjalaninya kudu dijaga tidak tergesa-gesa, tidak panik, dan tetap penuh ketenangan.

Para ustadz pun memberikan penjelasan lebih lanjut. Di antaranya Syekh Zainuddin al-‘Iraqi yang menyatakan bahwa dalam hadits tersebut dianjurkan untuk pergi shalat dengan melangkah kaki serta larangan tergesa-gesa dengan berlari. Ia berkata:

فِيهِ الْأَمْرُ بِإِتْيَانِ الصَّلَاةِ مَشْيًا، وَالنَّهْيُ عَنْ إِتْيَانِهَا سَعْيًا، وَأَنَّ ذَلِكَ يَكُونُ بِتُؤَدَةٍ وَوَقَارٍ

Artinya: “Dalam hadits ini terdapat perintah untuk mendatangi shalat dengan melangkah kaki, larangan mendatanginya dengan berlari, serta rekomendasi agar dilakukan dengan tenang dan penuh kewibawaan.”

Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menilai hasil, apakah kita mendapatkan rakaat awal alias tidak, etapi juga memperhatikan proses dan etika dalam beribadah.

Memang, ada pendapat dari Abu Ishaq yang memberikan kelonggaran: jika seseorang cemas tertinggal takbiratul ihram, maka dia boleh mempercepat langkah. Namun, kebanyakan ustadz tetap menegaskan bahwa yang lebih utama adalah melangkah dengan tenang.

Sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-‘Imrani:

وَالْمُسْتَحَبُّ لِمَنْ قَصَدَ الْجَمَاعَةِ أَنْ يَمْشِيَ إِلَيْهَا عَلَى سَجِيَّةِ مَشْيِهِ، وَقَالَ أَبُو إِسْحَاقَ: إِنْ خَافَ فَوْتَ التَّكْبِيرَةِ الْأُولَى أَسْرَعَ… وَالصَّحِيحُ هُوَ الْأَوَّلُ

Artinya:“Yang dianjurkan bagi orang yang hendak shalat berjamaah adalah melangkah seperti biasanya (tenang dan wajar). Abu Ishaq berkata: jika cemas tertinggal takbir pertama, maka boleh mempercepat langkah… namun pendapat yang paling betul adalah pendapat pertama (tetap tenang).”

Dari uraian ini, kita bisa mengambil pelajaran sederhana namun penting. Terkadang kita terlalu konsentrasi agar tidak menjadi makmum masbuk, hingga melupakan etika dalam menuju shalat itu sendiri.

Padahal, masbuk bukanlah kekurangan, melainkan kondisi yang sudah diatur langkah menyempurnakannya. Sementara sikap tergesa-gesa justru bisa mengurangi ketenangan dan kekhusyukan.

Jadi, ketika kita mendengar iqamah sementara tetap di luar masjid, cukup ingat satu perihal sederhana: jalan saja dengan tenang, tanpa terburu-buru alias panik.

Kalau rupanya tetap sempat ikut berbareng imam, itu rezeki yang patut disyukuri; jika tidak, tidak perlu resah lantaran shalat tetap bisa disempurnakan dengan tenang sesuai aturannya. Sebab pada dasarnya, setiap langkah menuju shalat itu bukan sekadar perpindahan tempat, tapi sudah berbobot ibadah yang dicatat dengan baik.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya