Ada kisah di mana istri minta pisah lantaran suaminya sakit. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Mari pahami, Bunda.
Pernikahan tidak hanya diuji dengan kebahagiaan, tapi juga beragam ujian yang datang silih berganti. Salah satu ujian yang cukup berat ketika suami mengalami sakit berkepanjangan hingga tak lagi bisa menjalankan perannya secara optimal dalam rumah tangga.
Kondisi ini sering kali menimbulkan dilema bagi istri, terutama ketika kebutuhan lahir maupun jiwa mulai terabaikan. Di tengah situasi tersebut, muncul pertanyaan yang kerap menjadi perbincangan: apakah seorang istri diperbolehkan meminta pisah lantaran suaminya sakit-sakitan?
Dalam Islam, persoalan ini telah dibahas oleh para ustadz fikih dengan penjelasan yang cukup rinci. Islam memberikan ruang bagi istri untuk mengusulkan perceraian dalam kondisi tertentu, tapi keputusan tersebut tidak dapat diambil secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan syarat-syarat yang telah ditetapkan syariat.
Mengutip situs resmi Kementerian Agama RI, mari telaah mengenai norma istri minta pisah saat suami sakit-sakitan.
Islam menempatkan suami sebagai pemimpin family yang mempunyai tanggungjawab memberikan nafkah, perlindungan, dan memenuhi hak-hak istrinya. Tujuan pernikahan sendiri menciptakan family yang sakinah, mawadah, dan rahmah, sehingga kedua belah pihak mempunyai kewenangan dan tanggungjawab yang kudu dipenuhi.
Allah SWT berfirman dalam Al Quran lewat surat An-Nisa ayat 19 yang berbunyi;
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya:
"Dan bergaullah dengan mereka (para istri) menurut langkah yang patut."
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa suami dan istri wajib saling memperlakukan pasangan dengan baik. Namun ketika kondisi kesehatan membikin suami tidak lagi bisa menjalankan kewajibannya dalam waktu yang lama, Islam juga memberikan jalan keluar agar tidak terjadi kemudaratan yang berkepanjangan.
Bolehkah istri meminta pisah lantaran suami sakit?
Dalam kajian fikih, istri diperbolehkan mengusulkan khulu' alias perceraian jika terdapat argumen yang dibenarkan hukum dan dikhawatirkan tidak lagi bisa menjalankan tanggungjawab sebagai istri. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Abi Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi'i:
إِذَا كَرِهَتْ الْمَرْأَةُ زَوْجَهَا لِقُبْحِ مَنْظَرٍ أَوْ سُوْءِ عَشْرَةٍ وَخَافَتْ أَنْ لَا تُؤَدِّيَ حَقَّهُ جَازَ أَنْ تُخَالِعَهُ عَلَى عِوَضٍ
Artinya:
"Ketika istri tidak menyukai suaminya lantaran parasnya yang jelek, alias perilakunya yang buruk, dan dia cemas tidak dapat memenuhi hak-hak suami dalam kondisi demikian, maka istri diperbolehkan untuk meminta khulu' (cerai) dengan memberikan kompensasi." (Al-Muhadzzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi'i, jilid 2, hlm. 489)
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa Islam memperhatikan kondisi psikologis maupun keahlian istri dalam menjalankan kehidupan rumah tangga. Kalau dia betul-betul merasa tidak sanggup mempertahankan pernikahan lantaran argumen yang dibenarkan hukum maka permohonan khulu' dapat diajukan.
Tidak semua penyakit jadi argumen perceraian
Meski demikian, para ustadz menegaskan bahwa tidak setiap penyakit dapat dijadikan argumen untuk mengakhiri pernikahan. Penyakit ringan alias yang tetap mempunyai kesempatan sembuh tidak serta-merta memberikan kewenangan bagi istri untuk meminta cerai.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah penyakit kronis yang sangat berat dan menyebabkan suami tidak dapat menjalankan tanggungjawab sebagai suami.
Beliau menulis:
وَفِي مَعْنَاهُ الْمَرَضُ الْمُزْمِنُ الَّذِي لَا يُتَوَقَّعُ زَوَالُهُ، وَلَا يُمْكِنُ الْجِمَاعُ مَعَهُ
Artinya:
"Semakna dengan itu (impoten yang menetapkan adanya kewenangan memilih) adalah penyakit kronis yang tidak diharapkan kesembuhannya dan menyebabkan tidak memungkinkan melakukan hubungan suami istri." (Raudhah At-Thalibin wa 'Umdah Al-Muftiyin, jilid 7, hlm. 195)
Artinya, pertimbangan utama bukan sekadar adanya penyakit, melainkan akibat penyakit tersebut terhadap keberlangsungan kehidupan rumah tangga serta pemenuhan hak-hak pasangan.
Istri tetap mempunyai tanggung jawab moral
Meski fikih membuka kesempatan bagi istri untuk mengusulkan perceraian dalam kondisi tertentu, Islam juga mengajarkan pentingnya kesabaran, kasih sayang, dan sikap saling menolong dalam menghadapi ujian hidup.
Ketika suami jatuh sakit, istri dianjurkan untuk tetap memberikan pendampingan, merawatnya dengan baik, memberikan support moral, serta berupaya mencari pengobatan yang terbaik. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pernikahan yang dibangun atas dasar kasih sayang dan tolong-menolong.
Untuk itu, sebelum memutuskan mengusulkan gugatan cerai, pasangan sebaiknya terlebih dulu membangun komunikasi yang terbuka, berbincang mengenai kondisi yang dihadapi, serta berkonsultasi dengan tenaga medis andaikan penyakit suami tetap mempunyai kesempatan untuk ditangani.
Jika diperlukan, berkonsultasi dengan ustadz alias pihak yang memahami norma family Islam juga dapat menjadi langkah bijak agar keputusan yang diambil betul-betul mempertimbangkan aspek hukum sekaligus kemaslahatan kedua belah pihak.
Sementara itu mengutip YouTube TRANS TV Official, Ustaz Syam mengatakan dalam kegiatan Islam Itu Indah, sebuah kejadian pernah terjadi di masa Nabi SAW di mana seorang wanita datang kepada Nabi untuk meminta solusi. Perempuan tersebut mengungkapkan bahwa sang suami sakit-sakitan dan tidak bisa lagi memberi nafkah. Sementara, dia juga sudah mempunyai anak dan sejumlah kebutuhan.
"Rasulullah SAW memberikan jawaban yang pertama, 'Kamu boleh meninggalkan dia. Kamu boleh meminta cerai.' Kata wanita ini, 'Ada yang lain enggak jawabannya?'" ujar Ustaz Syam.
Menurut Ustaz Syam, Rasulullah mengungkap solusi yang kedua di mana wanita tersebut yang menanggung semua dan menggantikan posisi sang suami.
"Kata wanita ini, 'Saya tetap ada peninggalan dari orang tuaku, sebuah kebun kurma alias mini kebun kurma tersebut. Insyaallah cukup.' Nah Anda boleh menggantikan posisinya dan Anda pahalanya berlipat ganda," ujar Ustaz Syam.
Pahala pertama adalah lantaran sang istri menggantikan suami dengan mencukupi kebutuhan keluarga. Pahala kedua adalah pahala silaturahmi lantaran sang istri menyambung silaturahim dengan anak-anak dengan langkah menafkahi mereka. Pahala ketiga adalah pahala sedekah.
"Jadi jika misalnya terjadi kasus seperti ini solusinya Rasulullah sebenarnya bukan untuk meninggalkan. Solusi yang sebenarnya adalah yang kedua tadi, beranjak yang namanya tanggungjawab tadi. Walaupun sebenarnya bukan tanggungjawab bakal tetapi lantaran keadaan yang mendesak akhirnya istri yang bekerja memberikan nafkah," tutur Ustaz Syam.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·