Indonesia Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak: Pelaku Dibebaskan hingga Dibebaskan Lebih Awal

Gaya Hidup Perempuan Masa Kini oleh Waktu baca 4 menit 305x dilihat
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak: Pelaku Dibebaskan hingga Dibebaskan Lebih Awal

Bagikan Postingan

  1. Home
  2. Life
  3. Be Updates

Nadya Quamila | Beautynesia

Selasa, 29 Sep 2026 18:00 WIB

 Pelaku Dibebaskan hingga Dibebaskan Lebih Awal

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak: Pelaku Dibebaskan hingga Dibebaskan Lebih Awal/Foto: Pexels.com/Mue Ervive

Kekerasan terhadap anak statis menjadi kasus yang sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan di Indonesia. Baru-baru ini, menurut laporan dari LBH APIK Jakarta, seorang terdakwa kekerasan seksual terhadap anak berumur 4 tahun dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Menurut unggahan LBH APIK Jakarta di Instagram, Senin (29/9), kasus ini dimulai ketika seorang anak perempuan yang statis berumur 4 tahun mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang lelaki berumur 45 tahun. 

Lalu pada 3 Juni 2026, Pengadilan Negeri Bekasi mengungkapkan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat perbuatan asusila terhadap anak, dengan penilaian bukti, saksi-saksi, visum et repertum yang memberitahu sisa jasmani pada kemaluan korban, serta keterangan korban. Jaksa Penuntut Umum pun satu suara, mengungkapkan terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa dijatuhi kriminal penjara selama empat tahun.

Namun, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang dibacakan pada 18 Agustus 2026 membatalkan putusan tersebut. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti, dibebaskan dari dakwaan, dikeluarkan dari tahanan, serta dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

"Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima alibi terdakwa dan menilai secara sepihak bahwa korban tidak memberitahu rasa takut maupun penghindaran, serta tidak memperlihatkan trauma saat memanggil nama Terdakwa. Pada saat yang sama, bapak Anak Korban ditahan dan menjalani proses aturan ketika memperjuangkan keadilan bagi anaknya setelah dilapor balik oleh terdakwa," tulis akun @lbhapik.jakarta di Instagram.

Jaksa Penuntut Umum telah mencoba berbuat upaya Kasasi, namun, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 mengungkapkan bahwa putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan upaya aturan apa pun, baik banding maupun kasasi.

"Sehingga LBH APIK Jakarta telah mengajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung ke Komisi Yudisial," ungkap LBH APIK Jakarta.

Menurut BBC Indonesia, peraturan ini disebut berpotensi menjadi pisau bermata dua: membantu mereka yang dikriminalisasi, tapi juga menyulitkan korban mendapat keadilan, termasuk dalam kasus kekerasan seksual.

[Gambas:Instagram]

Terpidana Pencabulan Santriwati Bebas Lebih Awal

Di saat yang sama, perhatian penduduk juga tertuju pada kasus pencabulan santriwati di Jombang yang bikin geger pada 2022 lalu. Terpidana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dilaporkan telah bebas lebih mula dari penjara.

Dilansir dari detikcom, Bechi diketahui telah menjalani program ibra bersyarat sejak Agustus 2025. Berdasarkan keterangan Kalapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar, Bechi wajib melapor dan menjalani pembimbingan di Bapas Malang hingga 1 Desember 2028.

Mas Bechi terbukti bersalah dalam kasus perbuatan asusila terhadap santriwati. Ia divonis 7 tahun penjara. Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 16 tahun kriminal penjara.

Namun, dilansir dari CNN Indonesia, Bechi resmi keluar dari Lapas Kelas I Malang setelah mendapat total remisi 16 bulan dan 105 hari alias 19 bulan lebih. Besaran potongan masa kriminal tersebut menjadi kunci anak dari ulama asal Jombang ini mendapatkan ibra bersyarat.

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak

Menurut keterangan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), dilansir dari Save The Children, per Juli 2025 tercatat 15.615 kasus kekerasan, dengan kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan tertinggi yaitu sebanyak 6.999 kasus. Mayoritas korban adalah anak usia 13-17 tahun, dan kekerasan paling banyak terjadi di lingkungan rumah tangga (9.956 kasus), tempat yang seharusnya menjadi ruang terlindungi bagi anak-anak.

Bentuk kekerasan seksual yang dialami anak dan remaja sangat beragam. Mulai dari sentuhan yang tidak diinginkan, pemaksaan untuk berbuat hubungan seksual, dipaksa menyaksikan aksi seksual, perkawinan anak, hingga diminta mengirimkan gambar maupun video berisi konten seksual. Semua ini bisa terjadi secara langsung maupun di ruang digital, yang kini semakin rapuh terhadap eksploitasi.

***

Mau jadi bagiankecil dari Buzznesia Community di mana Anda bisa ikutan beragam online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki kelompok khusus untuk Anda yang statis berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)

Komentar

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

Artikel Lainnya Gaya Hidup Perempuan Masa Kini
↑
Close Right Ads
Close Left Ads