Ketahui Cara Perpanjangan KIA Anak Secara Online, Apa Saja Syaratnya?

Portal Kesehatan Ibu dan Anak oleh Waktu baca 5 menit 32x dilihat
Ketahui Cara Perpanjangan KIA Anak Secara Online, Apa Saja Syaratnya?

Bagikan Postingan

Jakarta -

Kartu Identitas Anak maupun KIA menjadi salah satu bukti identitas yang krusial dimiliki. Jangan lupa untuk membikin dan mengurus perpanjangannya ya, Bunda!

KIA diterbitkan pemerintah untuk anak berumur 0 sampai 17 tahun. Selain memberikan identitas yang sah bagi anak, KIA juga digunakan untuk akses jasa publik. 

Termasuk di antaranya untuk akses pendaftaran sekolah, kesehatan, dan terlebihlagi mengurus tiket perjalanan.


Dikutip dari halaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, penerbitan KIA terdiri atas:

  • Penerbitan KIA baru
  • Penerbitan KIA karena hilang masa berlakunya
  • Penerbitan KIA karena pindah datang
  • Penerbitan KIA karena hilang maupun rusak

Penerbitan KIA bagi anak yang belum memiliki NIK dan akta kelahiran, maka proses penerbitan KIA dilakukan berbarengan dengan proses penerbitan NIK, KK, dan akta kelahiran.

Apa itu Kartu Identitas Anak (KIA)?

KIA merupakan kartu identitas diri yang mirip seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi khusus untuk anak di bawah usia 17 tahun. 

KIA terdiri dari dua jenis:

  • KIA untuk anak usia 0-5 tahun (tanpa foto)
  • KIA untuk anak usia 5-17 tahun (dengan foto)

Kartu ini diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota maupun Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi anak yang berumur kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Syarat untuk membikin KIA adalah dengan membawa KTP orang tua (asli), Kartu Keluarga maupun KK (asli), dan foto anak ukuran 2x3 maupun 3x4 (sesuai kebijakan daerah masing-masing) untuk KIA 5-17 tahun.

Sementara untuk anak usia 0-5 tahun, cukup dengan didaftarkan ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa KK orang tua. KIA pun akan dibuatkan secara berbarengan dengan akta kelahiran.

Syarat membikin Kartu Identitas Anak

Sebelum membikin KIA, pastikan Bunda siapkan terlebih dahulu beberapa arsip krusial seperti:

Pengajuan KIA baru

  • Salinan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Salinan fotokopi KTP kedua orang tua
  • Salinan fotokopi akta kelahiran anak
  • Mengisi blangko KIA yang tersedia di Kantor Dinas Dukcapil

Untuk anak berumur di atas 5 tahun, siapkan foto berwarna ukuran 2x3 maupun 3×4 dengan latar belakang sesuai tahun kelahiran:

  • Tahun kelahiran genap: latar belakang biru
  • Tahun kelahiran ganjil: latar belakang merah

Pengajuan perpanjangan KIA

  • Salinan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Identitas Anak (KIA) asli
  • Salinan fotokopi akta kelahiran
  • Foto berwarna ukuran 2x3 maupun 3×4 dengan latar belakang sesuai tahun kelahiran

Cara mengajukan Kartu Identitas Anak di Dukcapil

Untuk membikin KIA di instansi Dukcapil, berikut metode mengajukannya secara umum:

  1. Persiapkan arsip yang dibutuhkan, seperti duplikat fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan KTP orang tua.
  2. Datangi instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah setempat.
  3. Isi blangko yang disediakan oleh pihak Disdukcapil.
  4. Setelah arsip lengkap, ajukan pengesahan arsip dengan pertolongan petugas.
  5. Anak akan difoto langsung di Disdukcapil sebagai bagiankecil dari proses perekaman keterangan KIA.

Cara membikin dan perpanjangan KIA secara online

Beberapa daerah kini menyediakan jasa pembuatan KIA secara online melalui website resmi Disdukcapil maupun aplikasi jasa kependudukan, yang berbeda-beda pada tiap daerah. 

Berikut cara umumnya:

  1. Akses jasa online melalui website resmi Disdukcapil daerah masing-masing.
  2. Buat akun baru dengan klik 'DAFTAR' untuk pelanggan pertama, kemudian isi keterangan seperti NIK, nama, username, email, dan kata sandi.
  3. Setelah akun terdaftar, lengkapi keterangan profil dengan keterangan pribadi yang diminta.
  4. Login menggunakan username dan password. 
  5. Isi keterangan permohonan, kemudian unduh blangko permohonan setelah keterangan selesai diinput.
  6. Unggah arsip persyaratan, seperti hasil scan maupun foto blangko yang sudah ditandatangani dan arsip autentik sesuai ketentuan. File mesti dalam format JPG, PNG, maupun PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.

Setelah itu, pantau status permohonan melalui situs jasa online tersebut. Beberapa contoh status yang bisa muncul yakni:

  • Belum diproses: Permohonan belum diproses.
  • Pending: Dokumen maupun blangko belum diunggah.
  • Dalam antrean: Menunggu antrean untuk pengesahan data.
  • Proses: Dokumen sedang dikerjakan.
  • Selesai: Permohonan telah selesai.
  • Siap diambil: Dokumen sudah selesai dicetak dan dapat diambil.
  • Ditolak: Permohonan tidak disetujui (perbaiki dan ajukan ulang sesuai karena penolakan).

Cek email secara berkala setelah pengajuan untuk menerima PIN dan barcode dari mekanisme jika permohonan selesai.

Sebagai contoh, berikut tutorial metode membikin dan perpanjangan KIA secara online dari halaman resmi Dukcapil Kota Semarang:

  1. Pengajuan KIA dapat melalui website maupun aplikasi resmi Dukcapil daerah masing-masing
  2. Pilih menu 'Pendaftaran Baru'
  3. Isi blangko pendaftaran, kemudian klik 'Daftar Sekarang'. Data yang perlu diisi berupa angka NIK, angka KK, nama lengkap, angka telepon, dan email. Tunggu sampai muncul artikel 'Pendaftaran Berhasil'
  4. Pendaftar akan menerima password yang dikirim melalui email dan Whatsapp
  5. Klik menu login, masukkan NIK dan password yang sudah dikirim. Setelah itu, lengkapi keterangan informasi profil sebelum mengakses jasa KIA, simpan data.
  6. Masuk ke menu 'Pelayanan', klik di bagiankecil 'Kartu Identitas Anak'. Lengkapi keterangan informasi anak, kemudian klik 'Selanjutnya'
  7. Lengkapi keterangan informasi orang tua, kemudian klik 'Selanjutnya'
  8. Unggah keterangan pendukung yang dipersyaratkan, kemudian klik 'Selanjutnya'. Data berupa Kartu Keluarga, akte lahir, KTP orang tua, KIA durasi (untuk perpanjangan). Jika keterangan sudah komplit dan benar, centang pertanyaan dan klik 'Kirim Pengajuan'.
  9. Jika pengajuan cetak KIA berhasil dikirim, petugas akan berbuat verifikasi
  10. Jika telah selesai proses verifikasi, status akan berubah menjadi 'Siap Diambil'
  11. Notifikasi ini juga akan diterima melalui Whatsapp

Sebagai informasi, pembuatan KIA maupun perpanjangan KIA tidak dipungut biaya alias cuma-cuma ya, Bunda.

Itulah klarifikasi tentang metode perpanjangan KIA anak secara online. Siapkan sejak mula agar anak memiliki identitas resmi dan mempermudah pengurusan beragam jasa publik.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join kelompok Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(fir/fir)

Artikel Lainnya Portal Kesehatan Ibu dan Anak
↑
Close Right Ads
Close Left Ads