Ketahui Hukum Jual Daging Kurban, Haramkah?

May 22, 2026 03:00 PM - 1 bulan yang lalu 30760

Jakarta -

Saat hari raya Idul Adha tiba, daging kurban biasanya dibagikan kepada keluarga, tetangga, hingga orang yang membutuhkan. Namun, di kembali pembagiannya, tetap banyak muslim yang bertanya-tanya tentang norma menjual daging kurban dalam Islam.

Dirangkum dari kitab Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, Lc, kurban sendiri merupakan salah satu corak ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Ibadah ini dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, alias unta pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lantaran mempunyai tujuan ibadah dan berbagi kepada sesama, pembagian daging kurban pun mempunyai patokan tersendiri dalam Islam. Termasuk mengenai boleh alias tidaknya daging kurban diperjualbelikan, Bunda.

Hukum jual daging kurban

Dilansir dari laman detikcom, bagian hewan kurban, termasuk pada dagingnya, tidak boleh untuk diperjualbelikan alias haram. Larangan ini juga bertindak untuk kulit, tulang, rambut, serta bagian-bagian lainnya.

Penjelasan tersebut juga tercantum dalam sebuah sabda yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang bersuara sebagai berikut:

أَنَّ النَّبِي صلى الله عليه و سلم أَمَرَهُ أَنْ يَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ، وَ أَنْ يَفْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا حُوْمَهَا وَجُلُوْدَهَا وَجِلَالَهَا، وَ لَا يُعْطِيَ فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا

Artinya:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan saya untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain itu, ada juga ancaman bagi orang yang menjual hewan kurban, termasuk daging dan bagian lainnya.

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya:

“Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya.”

Sementara itu, Al-Lajnah ad-Da’imah, lembaga riset dan fatwa Arab Saudi, dalam salah satu fatwanya yang terdapat di kitab Al-Majmu’ah ats Tsaniyyah 10/445 menuliskan:

إِذَا أُعْطِيَ جِلْدُ الْأُضْحِيَّةِ لِلْفَقِيرِ، أَوْ وَكِيلِهِ فَلَا مَانِعَ مِنْ بَيْعِهِ وَانْتِفَاعِ الْفَقِيرِ بِثَمَنِهِ، وَإِنَّمَا الَّذِي يُمْنَعُ مِنْ بَيْعِهِ هُوَ الْمُضَحِي فَقَطْ .

Artinya:

“Apabila kulit hewan kurban diberikan kepada orang miskin alias wakilnya, maka tidak masalah jika dia menjualnya dan memanfaatkan hasil penjualan kulit tersebut. Yang terlarang untuk menjual kulit hewan kurban adalah pihak yang berkurban saja.”

Aturan menyantap daging kurban

Mengutip situs web Kementerian Agama, ketika musim kurban, di antara perihal yang sering ditanyakan oleh adalah mengenai norma menyantap daging kurban bagi orang yang bernazar kurban. Lalu, gimana norma menyantap daging kurban bagi orang yang bernazar ini?

Hukum asal kurban bagi ajaran Syafii adalah sunah muakadah alias sunah yang sangat dianjurkan. Meski demikian ada juga kurban yang wajib, seperti kurban nazar. Sebagai contoh, ada seorang yang bernazar jika dia sukses dapat mengerjakan projek yang diberikan kantor, dia bakal menyembelih hewan kurban saat Idul Adha.

Hukum menyantap daging kurban sunah adalah boleh, Bunda. Sementara itu, menyantap daging kurban nazar alias kurban wajib itu terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Kemudian menurut ustadz Syafiiyah, menyantap daging kurban bagi orang yang bernazar kurban hukumnya haram alias tidak boleh. Seluruh bagian kurban nazar kudu disedekahkan kepada orang lain, dan orang yang bernazar kurban dan keluarganya yang wajib dinafkahi tidak boleh makan sama sekali.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Ulama Syafi'iyyah beranggapan bahwa kurban wajib yang dinazarkan alias ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, 'hewan ini jadi kurban' alias 'aku jadikan hewan ini sebagai kurban,' maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut.

Hal yang sama juga diungkapkan ustadz Hanafiyah, ialah orang yang bernazar kurban tidak boleh menyantap daging kurbannya. Seeluruh daging kurbannya kudu disedekahkan kepada orang lain.

Di sisi lain, menurut ustadz Malikiyah dan Hanabilah, orang yang bernazar kurban boleh menyantap daging kurbannya. Ia boleh membagi kurban nazarnya menjadi tiga bagian sebagaimana kurban sunnah, sebagian dimakan sendiri dan keluarganya, sebagian disedekahkan dan sebagian yang lain dihadiahkan kepada orang lain.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Memakan daging kurban sunnah itu boleh. Adapun kurban nazar alias kurban wajib dengan langkah membeli, menurut ustadz Hanafiyah, itu haram memakannya bagi yang berkurban.

Menurut ustadz Malikiyah dan Hanabilah, boleh makan dari kurban nazar. Orang yang berkurban, baik kurban sunnah alias nazar, dianjurkan untuk menyatukan antara makan sebagian kurban, bersedekah, dan menghadiahkan kepada orang lain.

Nah, itulah penjelasan tentang norma menjual daging kurban yang dapat Bunda ketahui. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Selengkapnya