Bunda punya masalah dengan atasan? Jangan langsung diviralkan, coba lakukan beberapa perihal ini.
Masalah di tempat kerja memang bisa membikin emosi naik, terlebih ketika tenaga kerja merasa diperlakukan tidak setara oleh pemimpin alias pihak perusahaan. Dalam kondisi seperti ini, media sosial sering menjadi tempat untuk meluapkan kekesalan.
Unggahan yang awalnya hanya ditujukan kepada kawan dekat bisa saja menyebar lebih luas dan akhirnya diketahui pihak perusahaan. Hal ini bisa merugikan Bunda.
Mari telaah mengenai langkah bijak menghadapi masalah di tempat kerja tanpa kudu langsung diviralkan.
Kisah pekerja yang viralkan masalah di kantor
Sebelum memahami caranya, ada kisah yang dialami seorang tenaga kerja di sebuah pabrik penggergajian kayu alias sawmill di kota kecil. Ia mengaku sedang mengalami kondisi finansial yang susah saat Natal sehingga menulis keluhan di Facebook.
Ketika seorang pengguna berkomentar mengenai kondisi susah yang juga dialami perusahaan, dia membalas dengan menyindir bahwa atasannya lebih sering berpiknik dibanding dirinya pergi berbelanja. Setelah itu, dalam rapat seluruh karyawan, sang pemimpin menyinggung keberadaan 'Facebook warriors' yang dianggap membikin pernyataan tidak pantas.
Karyawan tersebut mengaku sudah membatasi privasi akun Facebook-nya dan hanya berkawan dengan beberapa orang dari tempat kerja yang betul-betul dipercaya. Namun lantaran tinggal di organisasi mini tempat banyak orang pernah bekerja di perusahaan yang sama, dia menduga unggahannya sampai kepada atasannya melalui orang lain.
Ia pun mulai merasa cemas setelah memandang atasannya dan supervisor semakin memperhatikan kesalahan mini dalam pekerjaannya serta mulai melatih orang lain untuk mengoperasikan mesinnya. Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa mengeluhkan persoalan pekerjaan di media sosial tetap mempunyai risiko, sekalipun unggahan sudah dibatasi untuk orang-orang tertentu.
Lantas, apa yang sebaiknya dilakukan tenaga kerja ketika menghadapi masalah di tempat kerja?
Cara bijak selesaikan masalah di tempat kerja
Berikut langkah bijak menyelesaikan masalah di tempat kerja.
1. Jangan langsung meluapkan masalah di media sosial
Media sosial mungkin terasa seperti tempat yang kondusif untuk mencurahkan kekesalan. Akan tetapi, begitu sesuatu diunggah ke internet, kendali atas siapa yang akhirnya memandang info tersebut menjadi semakin terbatas. Bahkan pengaturan privasi tidak selalu menjamin unggahan tak bakal diteruskan kepada orang lain.
Pakar Matti Laukkarinen, sebagaimana dikutip dalam Harvard Business Review, mengingatkan bahwa perkembangan teknologi membikin jejak digital semakin mudah ditelusuri. Menurutnya, dengan support perangkat berbasis AI, perekrut maupun pemberi kerja dapat menambang dan menganalisis beragam info yang tersedia secara digital.
Untuk itu, jika sebuah unggahan berpotensi membikin pemimpin alias calon pemberi kerja memberikan penilaian negatif, pilihan paling kondusif adalah tidak mempublikasikannya sejak awal.
2. Ceritakan masalah kepada pihak yang tepat
Ketika terjadi perselisihan di tempat kerja, tenaga kerja sebaiknya tidak menjadikan media sosial sebagai saluran utama untuk mencari penyelesaian. Langkah awal yang lebih tepat mengidentifikasi masalah dan menyampaikannya kepada pihak yang mempunyai kewenangan untuk membantu.
Karyawan juga perlu memberikan info berasas fakta, bukan sekadar dugaan alias emosi. Jika persoalannya berangkaian dengan hubungan kerja, komunikasi dengan atasan, cerita ke HR alias pihak mengenai sehingga menjadi langkah awal sebelum persoalan berkembang menjadi bentrok yang lebih besar.
3. Susun kronologi kejadian
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan agar pekerja tidak terburu-buru mengambil tindakan ketika menghadapi perselisihan. Salah satu perihal yang perlu dilakukan menyusun kronologi kejadian, termasuk mencatat kapan peristiwa berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta apa yang sebenarnya terjadi.
Kronologi yang jelas dapat membantu tenaga kerja memandang persoalan secara lebih objektif. Catatan tersebut juga berfaedah ketika masalah nantinya perlu disampaikan kepada perusahaan, lembaga ketenagakerjaan, maupun pihak lain yang berwenang.
4. Kumpulkan bukti yang berangkaian dengan masalah
Selain mencatat kronologi, tenaga kerja disarankan mengumpulkan arsip alias bukti yang berasosiasi dengan persoalan. Kemnaker memberikan contoh bukti seperti surat kontrak, percakapan alias chat, slip upah, maupun arsip mengenai lainnya.
Bukti tersebut sebaiknya disimpan dengan baik dan digunakan untuk memperjelas duduk perkara. Hindari mengedit, menghilangkan bagian penting, alias menyebarkannya ke media sosial hanya untuk memperkuat argumen. Tujuan utama mengumpulkan bukti untuk membantu proses penyelesaian, bukan memperbesar konflik.
5. Lakukan penjelasan sebelum berasumsi
Tidak semua tindakan pemimpin alias rekan kerja yang dianggap menyudutkan otomatis berfaedah seseorang sedang berupaya merugikan karyawan. Oleh karena itu, krusial melakukan penjelasan kepada pihak mengenai sebelum mengambil kesimpulan.
Kemnaker juga mengingatkan agar tidak hanya berasumsi, tapi melakukan konfirmasi info kepada pihak yang bersangkutan. Dengan langkah ini, tenaga kerja mempunyai kesempatan untuk mengetahui penjelasan dari kedua sisi sekaligus menghindari kesalahpahaman.
6. Pahami tanggungjawab dan kewenangan masing-masing pihak
Sebelum mengambil langkah lebih jauh, tenaga kerja perlu memahami kewenangan dan kewajibannya dalam hubungan kerja. Hal ini krusial agar tindakan yang diambil tidak hanya didasarkan pada emosi dirugikan, tapi juga mempunyai dasar yang jelas.
Bunda juga dianjurkan memastikan terlebih dulu tanggungjawab dan kewenangan dari masing-masing pihak sebelum bertindak. Pemahaman ini dapat membantu tenaga kerja menentukan langkah yang lebih tepat ketika menghadapi perselisihan.
7. Tempuh sistem penyelesaian perselisihan
Kalau persoalan belum dapat diselesaikan melalui pembicaraan antara pekerja dan perusahaan, jangan langsung menjadikannya konsumsi publik. Perselisihan dapat dicatatkan pada lembaga ketenagakerjaan setempat jika belum mencapai kesepakatan.
Setelah dicatatkan, penyelesaian dapat dilanjutkan sesuai sistem yang berlaku, mulai dari mediasi, konsiliasi, hingga arbitrase, berjuntai pada jenis perselisihan yang dihadapi. Hal ini merujuk pada Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dengan demikian, ketika masalah di tempat kerja membikin kesal, menahan diri sebelum mengunggah keluhan ke media sosial bisa menjadi pilihan yang lebih aman. Unggahan mungkin memberikan kepuasan sesaat, namun dampaknya terhadap hubungan kerja alias reputasi ahli dapat berjalan jauh lebih lama.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)