Mengenal Nafkah Istri dan Uang Belanja, Apa Perbedaannya?

Portal Kesehatan Ibu dan Anak oleh Waktu baca 4 menit 516x dilihat
Mengenal Nafkah Istri dan Uang Belanja, Apa Perbedaannya?

Bagikan Postingan

Nafkah istri dan duit shopping menjadi bagian krusial dalam kehidupan rumah tangga yang perlu dipahami oleh setiap pasangan. Sebagai kepala rumah tangga, suami mempunyai tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan nafkah keluarga. Namun, tetap ada yang menganggap nafkah istri dan duit shopping sebagai perihal yang sama. Padahal, keduanya mempunyai perbedaan yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan salah mengerti dalam mengatur finansial rumah tangga.

Mengenal nafkah istri dan duit belanja

Nafkah istri adalah duit yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai corak tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pribadi istri. Sementara duit belanja, digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga secara umum. Perencana Keuangan, Rista Zwestika CFP, WMI, WPS, mengatakan nafkah istri dan duit shopping mempunyai perbedaan berasas tujuannya.

"Uang nafkah istri untuk kebutuhan pribadi istri, seperti membeli pakaian, perawatan diri, alias perihal lain yang berkarakter pribadi. Sedangkan, duit shopping untuk membeli bahan makanan, kebutuhan sehari-hari, bayar tagihan, alias pengeluaran lain yang berasosiasi dengan kelangsungan rumah tangga," ujar Rista kepada Kincai Media, Selasa (14/1/2025).


Apakah duit shopping termasuk nafkah istri?

Rista juga menambahkan bahwa kedua duit ini dapat digabung alias dipisah sesuai dengan kesepakatan setiap pasangan.

"Besaran duit shopping dan nafkah istri sebaiknya didiskusikan dan disepakati berbareng antara suami dan istri, disesuaikan dengan kondisi finansial family dan dibutuhkan komunikasi yang baik antara suami dan istri agar tidak terjadi kesalahpahaman," ucapnya.

Mengutip detikcom, ada dua jenis nafkah yang wajib dipenuhi oleh seorang suami kepada istri berasas kitab Fikih Madrasah Aliyah Kelas X karya Harjan Syuhada & Sungarso. Pertama, adalah nafkah lahir. Nafkah lahir mencakup kebutuhan bentuk alias badan. Hal ini seperti halnya kebutuhan sandang, pangan, dan papan (tempat tinggal). Termasuk biaya pendidikan anak hingga selesai jenjang pembelajaran dan juga biaya pengobatan andaikan terdapat salah satu dari mereka (penerima nafkah) yang menderita sakit.

Kedua, adalah nafkah batin. Nafkah jiwa adalah nafkah yang berasosiasi dengan psikologis alias psikis istri, anak, dan kerabat. Seperti halnya seorang suami kudu bisa menggauli istri dengan penuh kasih sayang, tidak kasar kepada anak, menjaga sopan santun kepada orang tua, serta menjalin hubungan baik dengan kerabat.

Rizem Aizid dalam bukunya Merebut Hati Istri menjelaskan bahwa pemenuhan nafkah istri dilakukan sesuai dengan kebutuhan keluarganya. Artinya, suami boleh memberikan sejumlah kekayaan serta perihal lain yang dibutuhkan keluarganya secara per hari, per pekan, ataupun per bulan dengan kadar yang disanggupinya sebagai nafkah.

Para ustadz dari kalangan Hanabilah beranggapan bahwa kadar nafkah hendaknya diukur sesuai dengan kondisi suami-istri. Apabila keduanya termasuk golongan yang dimudahkan rezekinya oleh Allah alias sama-sama berasal dari family berada, maka wajib bagi suami memberi nafkah dengan kadar yang sesuai dengan keadaan family mereka berdua.

Akan tetapi, jika keduanya berasal dari family tidak mampu, maka tanggungjawab suami dalam menafkahi sesuai dengan keadaan mereka. Apabila keduanya berasal dari family yang berbeda tingkat ekonominya, maka suami wajib memberi nafkah sesuai dengan kadar family kalangan menengah.

Sedangkan para ustadz kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi'iyah mempunyai pendapat bahwa ukuran yang menjadi referensi untuk menentukan kadar nafkah yang kudu diberikan suami kepada istri adalah keadaan suami itu sendiri. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat At-Thalaq ayat 7 yang berbunyi:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya: "Hendaklah orang yang bisa memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari kekayaan yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak bakal memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (At-Thalaq: 7).

Selain itu, dalam surat Al-Baqarah ayat 286 Allah SWT turut berfirman:

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦ ۖ وَٱعْفُ عَنَّا وَٱغْفِرْ لَنَا وَٱرْحَمْنَآ ۚ أَنتَ مَوْلَىٰنَا فَٱنصُرْنَا عَلَى ٱلْقَوْمِ ٱلْكَٰفِرِينَ

Artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan dia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau norma kami jika kami lupa alias kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir" (QS Al-Baqarah: 286).

Ayat-ayat tersebut telah menjadikan beban taklif (kewajiban) dalam memberi nafkah sesuai dengan kadar kesanggupan suami. Lalu, gimana jika seorang istri tidak memperoleh nafkah yang wajib dari suaminya? Seorang istri yang tidak memperoleh nafkah wajib dari suaminya diperbolehkan untuk mengambil sesuatu berasas kebutuhannya dan kebutuhan anak-anaknya, meski tanpa sepengetahuan suami.

Hal tersebut didasarkan pada sebuah riwayat yang menjelaskan tatkala Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan, datang kepada Rasulullah SAW lampau berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu pelit dan dia tidak memberi nafkah yang cukup untukku dan untuk anakku."

Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Ambillah sesuatu yang mencukupi Anda dan anakmu secara wajar." (HR Muttafaqun 'alaih).

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Artikel Lainnya Portal Kesehatan Ibu dan Anak
↑
Close Right Ads
Close Left Ads