Mk Ungkap Ibu Kota Negara Tetap Jakarta Sebelum Ada Keppres Pemindahan

May 13, 2026 12:20 PM - 1 bulan yang lalu 41136

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MK juga menegaskan bahwa sampai saat ini DKI Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026) dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam permohonan tersebut, pemohon beranggapan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sejalan dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.

Kondisi ini dinilai menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Akibatnya, perihal tersebut dianggap memengaruhi keabsahan beragam tindakan pemerintahan, termasuk publikasi keputusan negara, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, hingga penyelenggaraan manajemen pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dikutip dari laman detikcom, Rabu (13/5/2026).

MK tegaskan status pemindahan ibu kota berjuntai pada Keppres

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo kudu dibaca dan dimaknai berbareng dengan Pasal 73 UU 2/2024. MK menjelaskan bahwa istilah "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 merujuk pada kekuatan norma yang mengikat substansi pemindahan ibu kota negara.

Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menegaskan bahwa perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN kudu didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres). Ia menambahkan bahwa jika Keppres sudah ditandatangani, maka ketentuan tersebut mulai bertindak dan mempunyai kekuatan norma mengikat.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," ujar Kadir.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa hingga sekarang Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, permohonan pemohon dinilai tidak mempunyai dasar norma yang cukup untuk dikabulkan.

"Sehingga berasas pertimbangan norma tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak berdasar menurut hukum," lanjut Adies.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/som)

Selengkapnya