Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 tentang JF ATR

Portal Pendidikan Aug 23, 2026 11:51 AM 112

Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang (JF ATR)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alias Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang (JF ATR) diterbitkan untuk pelaksanaan transformasi tata kelola kedudukan fungsional, pengembangan pekerjaan dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bagian agraria/pertanahan dan tata ruang, serta untuk peningkatan keahlian organisasi.

Dasar Hukum Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026

Dasar norma diterbitkannya Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang (JF ATR) adalah sbb:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; ;

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

Ketentuan Umum Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 

Dalam Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang (JF ATR) ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki kedudukan pemerintahan.

2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok kedudukan yang mempunyai tugas dan fungsi yang berangkaian dengan pelayanan fungsional yang berasas pada keahlian dan keahlian tertentu.

3. Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan agraria/pertanahan dan tata ruang.

4. Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah kedudukan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

5. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah kedudukan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan di bagian kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.

6. Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah kedudukan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

7. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah kedudukan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan support teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Pejabat Fungsional Penata Ruang yang selanjutnya disebut Penata Ruang adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

9. Pejabat Fungsional Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Penata Pertanahan adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.

10. Pejabat Fungsional Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Penata Kadastral adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis.

11. Pejabat Fungsional Asisten Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Asisten Penata Kadastral adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan memberikan support teknis di bagian survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis.

12. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai aparatur sipil negara.

14. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral.

15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bagian aparatur negara.

17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Instansi Pemerintah adalah lembaga pusat dan lembaga daerah.

19. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat ketua tinggi madya, pejabat ketua tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, alias pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja berdikari berasas ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis Jabatan Fungsional di Bidang ATR

Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Penata Ruang;

b. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;

c. Jabatan Fungsional Penata Kadastral; dan

d. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.

Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang 2 merupakan kedudukan pekerjaan PNS.

Kedudukan, Tanggung Jawab dan Pangkat Golongan Jabatan Fungsional di Bidang ATR

1. Kedudukan, Tanggung Jawab Jabatan Fungsional di Bidang ATR

Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral berdomisili sebagai pelaksana teknis fungsional di bagian Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang pada Instansi Pemerintah.

Asisten Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bagian Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bagian pertanahan.

Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral berdomisili di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat ketua tinggi madya, pejabat ketua tinggi pratama, pejabat administrator, alias pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Dalam perihal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional maka Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral dapat berdomisili di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

2. Pangkat Golongan Jabatan Fungsional di Bidang ATR

Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Kadastral, dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.

Jabatan Fungsional Penata Pertanahan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Ruang terdiri atas:

a. Penata Ruang Ahli Pertama;

b. Penata Ruang Ahli Muda;

c. Penata Ruang Ahli Madya; dan

d. Penata Ruang Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan terdiri atas:

a. Penata Pertanahan Ahli Pertama;

b. Penata Pertanahan Ahli Muda;

c. Penata Pertanahan Ahli Madya; dan

d. Penata Pertanahan Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral terdiri atas:

a. Penata Kadastral Ahli Pertama;

b. Penata Kadastral Ahli Muda;

c. Penata Kadastral Ahli Madya; dan

d. Penata Kadastral Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral terdiri atas:

a. Asisten Penata Kadastral Pemula;

b. Asisten Penata Kadastral Terampil;

c. Asisten Penata Kadastral Mahir; dan

d. Asisten Penata Kadastral Penyelia.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) Jabatan di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang ialah melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang.

Tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan ialah melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan pertanahan.

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral ialah melaksanakan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis.

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral ialah melaksanakan kegiatan support teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis.

Tugas Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan. Selain ruang lingkup kegiatan, Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dapat diberikan tugas lainnya.

Tugas, ruang lingkup dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.

Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan keahlian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perihal kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang mensyaratkan sertifikasi, Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dalam melaksanakan kegiatan kudu mempunyai sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup kegiatan secara komplit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kebutuhan PNS Dalam Jabatan di Bidang ATR

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dihitung berasas beban kerja yang ditentukan dari parameter sebagai berikut:

a. Jabatan Fungsional Penata Ruang:

1. jumlah pengaturan penataan ruang;

2. jumlah pembinaan penataan ruang;

3. jumlah penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan/atau

4. jumlah pengawasan penataan ruang.

b. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan:

1. jumlah permohonan pelayanan pertanahan dan informasi pertanahan;

2. jumlah kegiatan hubungan kelembagaan, pengembangan sistem pelayanan, dan pengadministrasian tanah ulayat;

3. jumlah penyelenggaraan reforma agraria dan penatagunaan tanah;

4. jumlah pembinaan dan pengadaan tanah serta pengembangan pertanahan;

5. jumlah bagian area nilai tanah dan konsolidasi tanah;

6. jumlah bagian tanah yang dipantau, dikendalikan, dan ditertibkan;

7. jumlah informasi potensi tanah yang terindikasi terlantar;

8. jumlah penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan (sengketa, konflik dan perkara); dan/atau

9. jumlah kegiatan membuka tanah.

c. Jabatan Fungsional Penata Kadastral:

1. luas area yang diukur dan dipetakan;

2. jumlah bagian tanah yang ditingkatkan kualitas datanya;

3. jumlah informasi bagian tanah yang dikelola; dan/atau

4. jumlah bagian tanah yang diukur dan dipetakan.

d. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral:

1. jumlah bagian tanah yang diukur;

2. jumlah bagian tanah yang ditingkatkan kualitas datanya; dan/atau

3. jumlah bagian tanah yang dipetakan.

Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian pertanahan dan suburusan tata ruang/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bagian pertanahan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan ditetapkan.

Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan

A. Pengangkatan

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dilakukan melalui:

a. pengangkatan pertama;

b. perpindahan dari kedudukan lain; dan

c. promosi.

Selain pengangkatan ketiga jenis pengangkatan di atas, Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral dilakukan melalui penyesuaian.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui pengangkatan pertama, kudu memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. mempunyai integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. bagi Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral:

a) strata satu (S-1) alias diploma empat (D-IV) rumpun pengetahuan terapan pada jenjang ahli pertama; dan

b) strata tiga (S-3) rumpun pengetahuan terapan pada jenjang mahir muda;

2. bagi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan:

a) strata satu (S-1) alias diploma empat (D-IV) rumpun pengetahuan terapan, sosial, dan umum pada jenjang mahir pertama; dan

b) strata tiga (S-3) rumpun pengetahuan terapan, sosial, dan umum pada jenjang mahir muda;

3. bagi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral:

a) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) alias yang sederajat dan diploma satu (D-I) rumpun pengetahuan terapan pada jenjang pemula; dan

b) diploma tiga (D-III) rumpun pengetahuan terapan pada jenjang terampil;

e. mempunyai predikat keahlian paling rendah berbobot baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi:

a. Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Pertama;

d. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Muda;

e. Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Pertama;

f. Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Muda;

g. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Pemula; dan/atau

h. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Terampil.

Pengangkatan pertama harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, Jabatan Fungsional Penata Kadastral, dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas kedudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Rincian kualifikasi pendidikan disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian pertanahan dan suburusan tata ruang/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bagian pertanahan dan disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui pengangkatan pertama.

Adapun pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui perpindahan dari kedudukan lain kudu memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. mempunyai integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. bagi Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral:

a) strata satu (S-1) alias diploma empat (D-IV) rumpun pengetahuan terapan atau rumpun pengetahuan lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang mahir pertama sampai dengan ahli muda; dan

b) strata dua (S-2) rumpun pengetahuan terapan alias rumpun pengetahuan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang mahir madya sampai dengan mahir utama;

2. bagi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan:

a) strata satu (S-1) alias diploma empat (D-IV) rumpun pengetahuan terapan, ilmu sosial, pengetahuan formal, alias rumpun pengetahuan lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan mahir pertama sampai dengan mahir muda; dan

b) strata dua (S-2) rumpun pengetahuan terapan, pengetahuan sosial, pengetahuan formal, atau rumpun pengetahuan lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan pada jenjang mahir madya sampai dengan mahir utama;

3. bagi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral:

a) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) alias yang sederajat dan diploma satu (D-I) rumpun pengetahuan terapan untuk jenjang pemula sampai dengan jenjang mahir; dan

b) diploma tiga (D-III) rumpun pengetahuan terapan untuk jenjang penyelia;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun berasas ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan tugas di bidang:

1. penataan ruang paling singkat 2 (dua) tahun, untuk Jabatan Fungsional Penata Ruang;

2. kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan/atau pengembangan pertanahan paling singkat 2 (dua) tahun, untuk Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; dan

3. survei, pengukuran, dan/atau pemetaan kadastral paling singkat 2 (dua) tahun, untuk Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.

g. mempunyai predikat keahlian paling rendah berbobot baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h. berumur paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun, bagi yang bakal menduduki Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral dalam jenjang mahir pertama dan mahir muda, dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral;

2. 55 (lima puluh lima) tahun, bagi yang bakal menduduki Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral dalam jenjang mahir madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun, bagi yang bakal menduduki Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral dalam jenjang mahir utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat ketua tinggi utama, pejabat ketua tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang mahir utama;

b. pejabat pengurus ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang mahir madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang mahir muda; dan

d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral ahli pertama, serta Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.

Selain perpindahan, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional mahir utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang mahir utama, paling tinggi berumur 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional mahir pertama, mahir muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral pada jenjang mahir pertama, mahir muda, dan mahir madya, paling tinggi berumur 1 (satu) tahun sebelum pemisah usia pensiun kedudukan yang akan diduduki;

c. perpindahan Jabatan Fungsional pemula, terampil, mahir, dan penyelia lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Pemula, Asisten Penata Kadastral Terampil, Asisten Penata Kadastral Mahir, Asisten Penata Kadastral Penyelia, paling tinggi berumur 1 (satu) tahun sebelum pemisah usia pensiun kedudukan yang bakal diduduki;

d. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bagian tugas, dan kebutuhan organisasi.

Asisten Penata Kadastral yang memperoleh piagam strata satu (S-1) alias diploma empat (D-IV) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang akan diduduki;

b. piagam yang dimiliki sesuai dengan bagian kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang telah disusun berasas ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

d. mempunyai pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral jenjang mahir pertama yang bakal diduduki.

Dalam perihal dilakukan penataan birokrasi alias kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.

Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang mahir utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum pemisah persyaratan usia.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui perpindahan kudu mempertimbangkan kesiapan lowongan kebutuhan.

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rincian kualifikasi pendidikan huruf d disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian pertanahan dan suburusan tata ruang/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bagian pertanahan dan disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.

Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui:

a. promosi ke dalam alias dari Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang; dan

b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kudu memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun berasas ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mempunyai predikat keahlian paling rendah berbobot sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. mempunyai piagam paling rendah sesuai dengan ketentuan;

d. mempunyai rekam jejak yang baik;

e. tidak sedang menjalani proses balasan disiplin PNS;

f. tidak pernah dikenakan balasan lantaran melakukan pelanggaran kode etik dan pekerjaan PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

g. tidak pernah dikenakan balasan disiplin PNS tingkat sedang alias berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui Promosi untuk kenaikan jenjang kedudukan kudu memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang kedudukan sesuai standar kompetensi yang telah disusun berasas ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. mempunyai predikat keahlian paling rendah berbobot baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

d. berijazah paling rendah diploma tiga (D-III) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral pada jenjang penyelia; dan

e. berijazah paling rendah strata dua (S-2) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral pada jenjang mahir madya dan mahir utama.

Promosi untuk kenaikan jenjang kedudukan dilaksanakan berasas pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.

Untuk mengikuti uji kompetensi, Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan.

Angka Kredit Kumulatif dan sistem kenaikan jenjang kedudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan kedudukan untuk jenjang jabatan yang bakal diduduki.

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. mempunyai predikat kinerja paling rendah berbobot baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

e. berijazah paling rendah:

1. strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) untuk Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang mahir pertama sampai dengan ahli muda; dan

2. strata dua (S-2) untuk Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang mahir madya.

f. mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan tugas di bidang:

1. kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan/atau pengembangan pertanahan paling singkat 2 (dua) tahun, untuk Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; dan

2. survei, pengukuran, dan/atau pemetaan kadastral paling singkat 2 (dua) tahun, untuk Jabatan Fungsional Penata Kadastral.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan kedudukan untuk jenjang kedudukan yang bakal diduduki.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral diberhentikan dari jabatannya apabila:

a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional;

b. diberhentikan sementara sebagai PNS;

c. menjalani libur di luar tanggungan negara;

d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;

e. ditugaskan secara penuh pada kedudukan ketua tinggi, jabatan administrator, kedudukan pengawas, alias kedudukan pelaksana; atau

f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral yang diberhentikan karena argumen sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang kedudukan terakhir andaikan tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian keahlian tugas bidang agraria/pertanahan dan tata ruang selama diberhentikan.

Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral yang diberhentikan karena ditugaskan pada kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil pertimbangan keahlian paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi andaikan tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf f di atas kudu diperiksa terlebih dulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.

Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang

Bagi yang membutuhkan salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang (JF ATR) silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini

Link download Download Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 (disini)

Demikian infomasi tentang Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang (JF ATR). Semoga ada manfaatnya.

Selengkapnya
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 tentang JF ATR
InMotion Shared Hosting
CloudWays Cloud Hosting