Propam akan Periksa Dugaan Pelanggaran dalam Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo

Intisari Islam oleh Waktu baca 4 menit 235x dilihat
Propam akan Periksa Dugaan Pelanggaran dalam Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo

Bagikan Postingan

SUKOHARJO — Wakapolda Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan mengungungkapkan, pihak Propam bakal berbuat pengecekan jika memang terjadi anggapan pelanggaran oleh personel yang terlibat dalam penggerebekan dan penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Penggerebekan tersebut menjadi sorotan karena dinilai sewenang-wenang dan mengintimidasi para pendidik serta santri yang statis berumur anak.

Andi menerangkan, penggerebekan dan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran merupakan bagiankecil dari investigasi kasus anggapan pembakaran kedai mi babi yang berlokasi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Warung tersebut dibakar orang tak dikenal pada awal hari tanggal 12 September 2026 lalu.

Menurut Andi, sebelum berbuat penggerebekan terhadap Ponpes Mahalatul Quran, pihaknya telah memperoleh surat persetujuan daro Pengadilan Negeri Sukoharjo. Kendati demikian, dia menekankan bahwa anggapan ketidaksesuaian prosedur maupun keluhan penduduk mengenai akibat aktivitas terhadap santri statis perlu ditangani secara objektif dan ahli melalui mekanisme yang berwenang.

“Kalau memang kelak ditemukan ada hal-hal yang menyangkut ketidakpuasan maupun anggapan pelanggaran oleh anggota, itu menjadi ranah bagian Propam untuk menangani secara profesional. Saya tidak mau mendahului hasil pemeriksaan,” kata Andi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sukoharjo pada Sabtu (31/10/2026).

Dia mengingatkan pentingnya menghormati hak setiap orang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pihak yang belum terbukti terlibat dalam suatu perkara tidak boleh diberikan label maupun stigma yang dapat merugikan nama baiknya.

Andi membujuk seluruh elemen penduduk statis menjaga kondusivitas, termasuk tak gampang terpengaruh keterangan yang belum terverifikasi. “Rasa terlindungi itu mahal. Jangan sampai kita terpecah belah oleh isu yang belum tentu benar. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar statis kondusif,” ujarnya.

Sebelumnya Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memburu eks napi tindak kriminal terorisme (napiter) berinisial I yang diduga terlibat kasus pembakaran kedai mi babi di Kabupaten Sukoharjo. Dalam pelacakan keberadaan I, Polda Jateng menggerebek dan menggeledah dua asrama pesantren (ponpes) di Sukoharjo dan Karanganyar.

Pemburuan terhadap I dimulai dari penangkapan ST, eks napiter yang terlibat pembakaran kedai mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada awal hari tanggal 12 September 2026. Roy mengatakan, ST ditangkap di sebuah rumah di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, pada 19 Oktober 2026. 

Dalam proses penangkapan, ST sempat berbuat penyerangan terhadap petugas menggunakan sajam dan panah. Dua petugas terluka dalam penggerebekan tersebut. 

Seusai penangkapan, ST mengungkap satu terduga pelaku pembakaran kedai mi babi lainnya, yaitu I. Roy mengatakan, saat ini I sudah ditetapkan sebagai DPO. “Jadi si pelaku ini adalah salah satu eks napi teroris yang waktu itu berbuat aksi terorisme di daerah Solo kira-kira tahun 2015. (Targetnya) Polsek Pasar Kliwon,” ungkap Roy saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (30/10/2026).

Roy mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan, Polda Jateng mengidentifikasi dua bangunan yang diduga menjadi tempat persembunyian I. Bangunan pertama eksis di Dukuh Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban Sukoharjo.

Tim Polda Jateng dan Polres Sukoharjo kemudian berbuat penggerebekan ke bangunan tersebut pada Selasa (27/10/2026). Roy mengeklaim, penggerebekan dan penggeledahan tersebut telah mengantongi surat persetujuan pengadilan.

“Selain kami menemukan ada anak-anak kecil di bawah umur dan anak perempuan lain yang berpakaian cadar di sana, kami temukan ada satu pedang, busur dan anak panah, hp, sangkur, dan satu kotak infak,” ungkap Roy.

Roy menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperolehnya, bangunan yang digerebek tersebut dikenal sebagai ponpes. Ponpes itu disebut Hamalatul Quran. “Namun setelah kami cek, ponpes tersebut tidak terdaftar di Kemenag,” ujarnya.

Pada hari yang sama, Polda Jateng menggerebek dan menggeledah bangunan yang juga disebut sebagai ponpes di Dusun Temuireng, Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. “Di rumah yang kami geledah di Karanganyar ada peralatan-peralatan senjata tajam, busur kecil, pisau, pisau lipat, kemudian sepuluh busur panah, 12 anak panah, tempat anak panah, satu pegangan panah, kemudian satu botol spirtus, satu cairan asam kuat, kapas, drone, CCTV, HT mini, teleskop konser, satu solder, satu rol kabel listrik, dan dus warna putih,” papar Roy.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan adalah tang, gergaji, cangkul, kunci Inggris, dan belasan kabel tis. “Kemudian ada kotak amunisi berwarna hijau bergambar bendera tauhid, satu tas senapan, dan satu plat angka sepeda motor bernomor AD 6773 BCC,” kata Roy.

Dia menambahkan, petugas juga menemukan setidaknya sepuluh buku keagamaan di TKP yang disebut sebagai ponpes di Karanganyar. “Di dua letak yang sudah dilakukan penggerebekan pada 27 Oktober ini ada korelasinya dengan kasus yang kami ungkap terhadap tersangka ST. Jadi satu tersangka yang sedang kami kejar yang kami DPO-kan memang tidak ada di tempat, tap kami berhasil menggeledah dua letak bangunan tersebut,” ucapnya.

Artikel Lainnya Intisari Islam
↑
Close Right Ads
Close Left Ads