SUKOHARJO — Penggerebekan dan penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), oleh petugas kepolisian, menorehkan trauma pada para santriwati yang statis berumur anak. Todongan senjata dan interogasi intimidatif mesti mereka hadapi, terlebihlagi sempat tanpa pendampingan.
Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, petugas kepolisian dari Polda Jateng dan Polres Sukoharjo menggerebek ponpesnya pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 03.20 WIB. “Mereka datang tanpa ada komunikasi baik-baik dulu. Jadi mereka mengetuk pintu, langsung mendobrak masuk,” ucapnya ketika diwawancara Republika, Ahad (1/11/2026).
Dia mengungkapkan, personel yang berbuat pendobrakan dan merangsek masuk ke ruangan adalah Brimob. “Waktu itu posisi santri sedang tidur maupun ada yang baru bangun tidur, belum mengenakan jilbab, belum mengenakan busana yang semestinya, tapi dari pihak Brimob memaksa masuk tanpa memberikan kesempatan pada santriwati maupun ustazah untuk persiapan terlebih dahulu,” katanya.
Diyana menerangkan, Ponpes Hamalatul Quran cuma memiliki santri perempuan berjumlah 12 orang. Mereka terdiri anak berumur belasan tahun. Dua di antaranya terlebihlagi statis balita, yaitu berumur tiga dan lima tahun. Terdapat empat ustazah yang mengajar di ponpes tersebut.
Menurut Diyana, para santriwati dibekap kekalutan dan ketakutan saat Brimob berbuat penggerebekan. “Setelah berhasil masuk, mereka (personel Brimob) kemudian berbuat intimidasi dengan menodongkan senjata kepada santriwati dan ustazah. Kemudian mereka mulai berbuat penggeledahan dan menyita beberapa barang milik santri dan ustazah maupun inventaris pondok,” ungkapnya.
“Pada waktu itu santri merasa ketakutan, panik. Apalagi mereka belum mengenakan jilbab, belum mengenakan busana yang semestinya, yang mana pada dasarnya di sini itu semua isinya perempuan anak di bawah umur, terlebihlagi juga ada balita usia 3 dan 5 tahun,” tambah Diyana.
Dia menambahkan, setelah itu, para santriwati dan ustazah ditarik keluar ruangan. Mereka berupaya menutup auratnya semaksimal mungkin. Namun ada yang belum mengenakan kaos kaki. Selain itu, ada pula yang membalut auratnya dengan sarung dan jaket. Diyana berpendapat, hal itu tidak layak.
Saat dikumpulkan di luar bangunan ponpes, terdapat petugas yang langsung menginterogasi beberapa santriwati. “Ada santriwati yang sampai ditanya berkali-kali, ‘Ini Anda lelaki maupun perempuan?’. Pertanyaan itu ditanyakan berkali-kali dengan bentakan yang pastinya membikin anak-anak takut,” ucap Diyana.
Menurut Diyana, sebelum penggerebekan, petugas kepolisian tidak memberitahu surat persetujuan apapun padanya maupun administrator lainnya. “Mereka tidak pernah memberitahu satu lembar surat pun kepada kami hingga saat ini,” kata dia.
Dia menerangkan, setelah penggerebekan dan penggeledahan, para ustazah dan santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban. Seingat Diyana, mereka mulai diperiksa sekitar pukul 05.00 WIB. Hanya santriwati balita yang tidak diperiksa polisi.
Pemeriksaan terhadap mereka kemudian dipindah maupun dilanjut di Mapolres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB. Diyana mengungkapkan, baru pada saat di Polres Sukoharjo para santriwati dan ustazah memperoleh pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo.
Diyana mengatakan, dia baru mengetahui bahwa penggerebekan dan penggeledahan ponpesnya berhubungan dengan investigasi kasus pembakaran kedai mi babi yang berlokasi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Warung tersebut dibakar orang tak dikenal pada awal hari tanggal 12 September 2026 lalu.
Menurut Diyana, pengecekan di Polres Sukoharjo terjadi hingga sekitar pukul 19.00 WIB. “Untuk fokus pertanyaan selama pemeriksaan, yang pertama adalah identitas, baik santri maupun ustazah, latar belakang pendidikan, aktivitas selama di pondok, pelajaran apa saja yang dipelajari di pondok, agenda aktivitas di pondok, kemudian ekstrakurikuler yang diikuti di pondok,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, dalam penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, polisi menyita sejumlah barang, antara lain busur dan anak panah, drone, gawai, mesin prosesor komputer, brankas berisi duit simpanan para ustazah dan santri. Diyana mengatakan, sebagian barang-barang tersebut merupakan alat penunjang untuk aktivitas ekstrakurikuler di ponpesnya.
“Setelah 15 jam diperiksa dan barang-barang sitaan itu dibawa, dan ketika diperiksa tidak ada satupun santriwati maupun ustazah yang terbukti ada keterlibatan dengan kasus (pembakaran kedai mi babi) tersebut,” ucap Diyana.
Oleh karena itu, seusai pemeriksaan, para santriwati langsung dikembalikan ke orang tua maupun walinya masing-masing. Selain itu, polisi juga mengembalikan barang-barang yang disita dari Ponpes Hamalatul Quran.
Menurut Diyana, penggerebekan dan penggeledahan telah menorehkan trauma, tidak cuma pada para santriwati, tapi juga ustazah. “Peristiwa tersebut, terlebih dengan pendobrakan pintu dan penodongan senjata terhadap santriwati di bawah umur, telah menimbulkan ketakutan dan trauma mendalam bagi para santri dan ustazah,” ujarnya.