Sering Ambil Cuti Dan Izin Di Kantor? Kenali Perbedaannya

Portal Kesehatan Ibu dan Anak Aug 21, 2026 08:55 AM 29

Cuti menjadi kewenangan setiap karyawan. Namun gimana dengan izin di kantor? Meski sama-sama tidak masuk kerja, yuk kenali perbedaan antara libur dan izin di kantor.

Setiap tenaga kerja tentu mempunyai kebutuhan pribadi maupun kondisi tertentu yang membuatnya tidak dapat masuk kerja. Oleh karena itu, perusahaan umumnya menyediakan sejumlah kewenangan bagi pekerja, mulai dari libur tahunan, libur sakit, libur bersama, hingga libur melahirkan. Masing-masing jenis libur mempunyai ketentuan dan tujuan yang berbeda.

Selain cuti, tenaga kerja juga dapat mengusulkan izin ketika berhalangan hadir. Salah satu yang paling sering digunakan adalah izin sakit.


Meski sama-sama membikin tenaga kerja tidak bekerja seperti biasanya, izin dan libur sebenarnya bukan perihal yang sama. Lantas, apakah mengambil izin sakit bakal mengurangi jatah libur tahunan?

Baca Juga : 3 Kalimat yang Sering Diucapkan Atasan Saat Ingin PHK Karyawan

Mengutip detikcom dan Instagram @Kemnaker, yuk simak mengenai perbedaan libur dan izin, mana yang lebih baik dipilih saat ada kebutuhan?

Cuti itu kewenangan karyawan

Cuti adalah kewenangan pekerja untuk tidak bekerja dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan alias kebijakan perusahaan. Biasanya diajukan terlebih dulu dan mendapat persetujuan atasan. Contoh libur antara lain, libur tahunan, libur melahirkan, cuti istirahat panjang (jika berlaku).

Cuti diberikan kepada tenaga kerja agar mempunyai waktu beristirahat alias mengurus kepentingan pribadi setelah menjalankan pekerjaan dalam periode tertentu. Ketentuan mengenai kewenangan libur tahunan tercantum dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam patokan tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berkuasa memperoleh libur tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Perusahaan dapat mempunyai patokan internal mengenai sistem pengajuan dan penggunaan libur selama tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Cuti tahunan sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang berkepentingan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," tulis pasal 79 Undang-Undang tersebut.

Izin beda dengan cuti

Sementara itu izin adalah ketidakhadiran lantaran argumen tertentu dengan pemberitahuan dan mengikuti prosedur perusahaan. Bisa direncanakan alias terjadi mendadak, tetapi tetap kudu melapor dan memenuhi prosedur yang bertindak di perusahaan.

Contoh izin antara lain, sakit, menikah, personil family meninggal, atau keperluan lain. Izin sakit diberikan ketika tenaga kerja mengalami kondisi kesehatan yang membuatnya tidak memungkinkan untuk menjalankan pekerjaan.

Berbeda dari libur tahunan yang umumnya digunakan untuk kebutuhan rehat alias kepentingan pribadi, izin sakit berangkaian dengan kondisi kesehatan pekerja.

Ketentuan mengenai bayaran saat pekerja tidak masuk lantaran sakit tercantum dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan. Dalam ketentuan tersebut, pekerja yang tidak dapat bekerja lantaran sakit termasuk dalam pengecualian dari kondisi tidak dibayarnya bayaran dengan ketentuan sakit dibuktikan melalui keterangan master dan mengikuti pemisah waktu yang diatur dalam peraturan tersebut.

Apa izin sakit memotong libur tahunan?

Pada prinsipnya, izin sakit tidak otomatis mengurangi jatah libur tahunan. Keduanya merupakan jenis kewenangan yang mempunyai dasar dan tujuan berbeda.

Artinya, ketika Bunda tidak masuk kerja lantaran sakit dan memenuhi ketentuan yang berlaku, ketidakhadiran tersebut semestinya dicatat sebagai izin alias libur sakit, bukan sebagai penggunaan libur tahunan.

Sebagai contoh, seorang tenaga kerja tetap mempunyai 10 hari libur tahunan kemudian kudu tidak masuk kerja lantaran sakit dan mempunyai surat keterangan dokter. Hari ketidakhadiran lantaran kondisi itu tidak mengurangi 10 hari jatah libur tahunannya. Namun penerapan ini tetap perlu memandang patokan perusahaan dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Jadi saat sakit, tenaga kerja sebaiknya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan perusahaan. Salah satunya dengan memberikan surat keterangan master andaikan memang dipersyaratkan.

Dokumen tersebut dapat menjadi bukti bahwa ketidakhadiran terjadi lantaran kondisi kesehatan, bukan sengaja menggunakan jatah libur tahunan. Di sisi lain, setiap perusahaan dapat mempunyai sistem manajemen yang berbeda dalam pencatatan ketidakhadiran.

Untuk itu, Bunda perlu memahami peraturan perusahaan, perjanjian kerja, alias kebijakan internal yang bertindak agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status izin yang diambil.

Cuti dan izin sama-sama perlu diajukan sesuai prosedur

Meski mempunyai kegunaan yang berbeda, baik libur maupun izin tetap perlu disampaikan kepada pihak perusahaan sesuai prosedur. Untuk libur tahunan, tenaga kerja biasanya mengusulkan permohonan terlebih dulu dan menyesuaikannya dengan kebijakan perusahaan serta kebutuhan operasional.

Sementara itu, jika tiba-tiba sakit dan tidak dapat bekerja, tenaga kerja sebaiknya segera menginformasikan kondisinya kepada pemimpin alias bagian terkait. Dengan begitu, perusahaan dapat mencatat ketidakhadiran sesuai kategorinya dan tenaga kerja tetap dapat menggunakan haknya berasas ketentuan yang berlaku.

Jadi, libur tahunan dan izin tidak dapat disamakan begitu saja. Cuti tahunan merupakan kewenangan rehat yang diberikan setelah memenuhi masa kerja tertentu, sedangkan izin sakit berangkaian dengan kondisi kesehatan yang menyebabkan tenaga kerja tidak dapat bekerja.

Selama ketentuan dan prosedur yang bertindak dipenuhi, izin di instansi tidak semestinya dianggap sebagai penggunaan jatah libur tahunan.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)
Selengkapnya