Tidak Semua Pemudik Boleh Tinggalkan Puasa Ramadhan, Ini Pedoman Dari Ulama

Mar 13, 2026 01:47 PM - 1 bulan yang lalu 32238

lSejumlah pemudik antre menaiki kapal perintis Sabuk Nusantara-91 di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (11/3/2026). Sebanyak 496 penumpang dari kapabilitas kapal 498 orang dengan tujuan kepulauan Madura mudik menggunakan kapal perintis yang merupakan satu-satunya moda transportasi yang melayani rute dari Banyuwangi ke kepulauan Madura seperti Sapeken, Raas dan Sapudi.

Kincai Media , Musim mudik lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 sudah di depan mata. Ajang pulang ke kampung laman ini pun sudah mulai terasa dengan meningkatnya arus lampau lintas di jalur Jawa, Sumatera, maupun jalur laut di bagian tengah dan timur Nusantara.

Menghadapi musim mudik, tidak sedikit Muslim yang bertanya-tanya tentang norma berpuasa ketika sedang dalam perjalanan jauh. Dalam hukum Islam, seseorang yang melakukan safar (perjalanan) memang mendapatkan sejumlah keringanan (rukhsah), termasuk diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan.

Meski demikian, para ustadz memberikan batas tertentu mengenai perjalanan seperti apa yang membikin seseorang boleh berbuka puasa dan menggantinya di hari lain. Ustaz Ahmad Hilmi Lc dalam kitab Mereka Yang Boleh tidak Puasa Ramadhan terbitan Rumah Fiqih menerangkan, yang menjadi patokan utama dalam safar yang dapat merubah beberapa ketentuan norma hukum adalah jarak tempuhnya, bukan waktu tempuhnya.

Para ustadz berbeda pendapat tentang berapa jarak tempuh minimal sehingga disebut sebagai safar dan boleh tidak puasa Ramadhan, dengan catatan kudu mengqadha puasa Ramadhan di kemudian hari.

Jumhur ustadz dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah beranggapan bahwa jarak tempuh minimal adalah empat burud. Hal ini berasas sabda Rasulullah SAW. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Wahai masyarakat Makkah, janganlah kalian meng-qashar sholat jika kurang dari jarak empat burud, ialah dari Makkah sampai ke Asfan.” (HR Imam Ad-Daraqutni)

Dalam riwayat yang lain, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, mereka berdua meng-qashar sholat dan tidak puasa Ramadhan jika melakukan perjalanan dalam jarak tempuh empat burud. Konversi empat burud itu sama dengan 48 mil Hasyimiyah yang setara dengan 77 kilometer. Ada juga yang berpatokan pada 40 mil dengan hitungan kaum Bani Umayyah, dan hitungan 48 mil yang paling masyhur dianut oleh kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah.

Selengkapnya