Jamaah sholat berjamaah. Ilustrasi.
Kincai Media , JAKARTA – Masalah norma seorang Muslim yang meninggalkan sholat lima waktu seringkali memicu perdebatan mengenai status keislamannya.
Namun, para ustadz menegaskan bahwa vonis murtad tidak bisa dijatuhkan secara sembarangan, melainkan berjuntai pada argumen di kembali ditinggalkannya tanggungjawab sholat serta kepercayaan orang yang bersangkutan.
Pada laman Rumah Fiqih, KH Ahmad Sarwat Lc menjelaskan seorang Muslim yang secara sengaja meninggalkan sholat fardhu lima waktu, dengan disertai kepercayaan bahwa sholat itu tidak wajib atasnya, maka dia termasuk orang yang murtad dari kepercayaan Islam.
Dalam istilah fiqih, orang yang mengingkari tanggungjawab sholat fardhu lima waktu disebut jahidus-shalah.
Mayoritas ustadz umumnya sepakat beranggapan bahwa pemisah kafirnya adalah ketika seseorang meninggalkan sholat sembari mengingkari tanggungjawab sholat lima waktu, dan bukan sekadar meninggalkan sholat lantaran lalai alias malas. Dalam bahasa fiqih disebut dengan jahidu ash-shalah.
Itupun tidak otomatis kafir, tetapi kudu dilihat terlebih dahulu, apakah orang itu baru saja masuk Islam, alias dia tumbuh di lingkungan yang sama sekali jahil dari agama, sehingga muncul di dalam pemahamannya bahwa sholat itu bukan sebuah kewajiban.
Untuk bisa sampai kepada status kafir, menurut jumhur ustadz ada beberapa ketentuannya ialah antara lain pertama mukallaf.
Yang dimaksud dengan mukallaf adalah seseorang secara resmi memeluk kepercayaan Islam namalain Muslim, berakal, sudah baligh dan dalam keadaan dari udzur syar'i seperti haidh dan nifas.
Yang kedua, ingkar tanggungjawab sholat lima waktu. Yang menjadi titik kekafirannya adalah ketika dia mengingkari tanggungjawab sholat lima waktu di dalam kepercayaan Islam. Sebab sholat merupakan pokok agama, jika diingkari maka gugurlah keislaman seseorang.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·